Sigwick, sebagaimana dikutip oleh John Rawls dalam buku teori keadilan, menyatakan bahwa hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak adil. Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. Jika merujuk pada teori ini, pembedaan perlakuan terhadap PPAT telah bertentangan dengan rasa keadilan.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam pelaksanaan jabatannya, seorang notaris telah diberikan rambu-rambu melalui perangkat peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Namun, realitas empirik menunjukkan banyak notaris yang tersangkut masalah hukum sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.    Secara garis besar, pemicunya datang dari notaris yang tidak tunduk kepada kode etik profesi maupun hukum positif. Celakanya, sampai ada yang terlibat perbuatan tindak pidana. Kondisi ini tentunya merusak citra baik notaris sebagai salah satu profesi terhormat (officium nobile).

Sebagai gambaran, kasus tindak pidana yang melibatkan notaris, sejak tahun 2005 sampai 2007 di Direktorat Reserse Kriminal dan satuan wilayah di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebanyak 153 kasus. Dimana 10 orang sebagai tersangka dan sebanyak 143 orang jadi saksi.

(more…)

Syukurlah, akhirnya sandiwara besar di kancah politik negeri ini terbongkar. Tertangkapnya Bulyan Royan, Al Amin Nasution dan terkuaknya skandal seks Yahya Zaini telah membuka mata kita tentang bagaimana dan siapa sebenarnya politisi senayan itu. Dekadensi moral sudah begitu akut menimpa para pemimpin kita. Imbasnya, amanah yang begitu besar dari masyarakat di tengah kondisi bangsa yang tengah carut marut, hanya berbalas dengan pahit getir rentetan skandal yang menimpa sang wakil rakyat.

Sudah rahasia umum, moralitas yang muncul dalam proses demokrasi hanya implikasi positif dari sistem perebutan kekuasaan. Moralitas “semu” yang muncul dari tingkah laku politisi hanyalah trik kotor untuk meraih kemenangan dan mempertahankan kekuasaan itu sendiri, dan bukan untuk kemaslahatan rakyat. Polah tingkah politisi busuk di negeri ini bisa diibaratkan  (maaf) tahi kucing yang dibungkus dengan kertas permen yang bagus, mencolok dan menarik perhatian. Tapi, sebaik apapun bungkusnya tetap (maaf) tahi kucing.

Pengabdian politisi yang hakiki bukan semata-mata karena keserakahan kekuasaan, uang, keuntungan, dan kesenangan diri, melainkan karena ingin menjalankan panggilan nurani dalam bidang politik. Politisi yang mengingkari prinsip mulia ini sesungguhnya telah mengkhianati rakyat.

Kamuflase

Menyakitkan. Bagaimana tidak, Al Amin misalnya, dengan tampang berjenggot – mengikuti Sunnah Rasul -, diusung fraksi islam yang cukup mapan, dukungan politis besar dari salah satu ormas islam terbesar di negeri ini, tentunya merupakan modal yang lebih dari cukup untuk mempersonifikasikan sosoknya sebagai politisi yang memiliki citra bersih, alim dan jujur.

(more…)

Awan kelabu yang tengah meliputi gedung bundar kejaksaan tak kunjung pergi. Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dicokok KPK dan diadili pengadilan tipikor, kini Jamdatun Untung Udji Santoso yang kena getahnya sehingga dipecat dari posisinya. Sementara, Jampidsus Kemas Yahya Rahman diturunkan pangkatnya menjadi staf ahli jaksa agung. Adapun Jamintel Wisnu Subroto selamat dari eksekusi sanksi.

Sampai saat ini, hanya ada 4 jaksa yang terjebak dalam pusaran skandal jaksa BLBI. Masing-masing ada yang sudah diadili, dipecat, diturunkan pangkatnya hingga dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Secara detail, ada 4 “vonis” jaksa agung terhadap bawahannya.

Pertama, pemberhentian sementara UTG. Kelak, jika perkara yang diputus pengadilan menyatakan UTG bersalah dan putusannya sudah dinyatakan in kracht, UTG harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai pasal 13 ayat (1) huruf a UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Sambil menunggu perkaranya in kracht, keputusan pemberhentian sementara UTG sudah tepat karena didasarkan pada pasal 15 ayat (1) UU 16/2004, bahwa jika dilakukan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap jaksa maka dengan sendirinya/secara otomatis diberhentikan sementara oleh jaksa agung.

Kedua, pemecatan Untung. Secara normatif, pemberhentian semua jaksa agung muda dilakukan oleh presiden atas usul jaksa agung (pasal 24 ayat (1)), Sedangkan pemberhentian jaksa (non jaksa agung muda) dilakukan oleh jaksa agung sendiri. UU Kejaksaan memiliki kelemahan karena tidak mengatur secara khusus prosedur pemecatan jaksa agung muda. Hal ini berbeda dengan prosedur terhadap jaksa “biasa” yang didahului dengan usul pemecatan oleh Jamwas kepada jaksa agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional kepada Jamwas. Tentunya, setelah diberi kesempatan membela diri di depan Majelis Kehormatan Jaksa yang bertugas memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemberhentian seorang Jaksa. PP 20/2008 tentang “tata cara pemberhentian jaksa” hanya mengatur tata cara pemberhentian jaksa “biasa”.  

Logikanya, seorang Jamwas akan mengalami beban psikologis jika harus memeriksa sesama jaksa agung muda lain yang memiliki pangkat/golongan sederajat dengannya. Apalagi, pejabat pengawasan fungsional yang pangkatnya lebih rendah dari Jaksa Agung Muda -Sehingga, sampai saat ini “hukum acara” pemberhentian Jaksa Agung Muda jika diduga melanggar sumpah jabatan belum diatur. Tetapi, “hukum materiil” tentang pemberhentian Jaksa Agung Muda tetap tunduk kepada pasal 13 ayat (1) UU Kejaksaan.  

(more…)

« Previous PageNext Page »