<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>justiciabelen</title>
	<atom:link href="http://zamrony.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://zamrony.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Sep 2009 16:47:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='zamrony.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/63e3321f87b5918f4292dbe64dd2c802?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>justiciabelen</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2009/08/07/menghitung-peluang/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2009/08/07/menghitung-peluang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2009 08:44:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=210</guid>
		<description><![CDATA[Published at www.legalitas.org
http://legalitas.org/?q=content/menghitung-peluang-perppu-pengadilan-tipikor
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=210&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img src="http://zamrony.files.wordpress.com/2009/08/pengadilan-tipikor1.jpg?w=150&#038;h=150" alt="pengadilan tipikor" title="pengadilan tipikor" width="150" height="150" class="alignleft size-thumbnail wp-image-213" />Published at www.legalitas.org</p>
<p>http://legalitas.org/?q=content/menghitung-peluang-perppu-pengadilan-tipikor</p>
<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.</p>
<p>Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang. </p>
<p><strong>Problem Solving</strong></p>
<p>Andai RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan DPR, tiada jalan lain untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor selain Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sebagai produk hukum yang memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya saja proses pembentukannya berbeda dengan UU. Jika proses pembentukan UU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam keadaan normal, tak demikian bagi Perppu yang diterbitkan tanpa pembahasan terlebih dulu dengan DPR mengingat kondisi abnormal (kegentingan memaksa) yang tak dapat ditangguhkan sampai dengan persidangan DPR berikutnya.</p>
<p>Presiden SBY dalam beberapa kesempatan baik sebelum dan selama masa kampanye Pemilu telah berulangkali mengungkapkan kesiapannya untuk menerbitkan Perppu. Namun, itu saja tak cukup bagi publik terutama pasca rencana KPK menghentikan penuntutan. Publik tetap mendesak agar Presiden SBY mempercepat penerbitan Perppu. Desakan ini sesungguhnya kurang tepat. Justru sebaliknya, lecutan semangat bagi anggota DPR lebih urgen dilakukan saat ini daripada mendesak Presiden. Bagi KPK, penuntutan kasus korupsi harus tetap dilakukan dengan mengingat ‘janji’ Presiden SBY.</p>
<p>Penerbitan Perppu saat DPR sedang melakukan pembahasan RUU berpotensi meningkatkan tensi politik relasi Presiden dengan DPR. Penerbitan Perppu dengan kondisi DPR tak berhasil memenuhi janjinya merampungkan UU dapat dibaca sebagai ‘wanprestasi’ DPR, namun sebaliknya, Perppu akan hadir sebagai ‘prestasi’ bagi Presiden. Tatkala tensi politik merangkak ke titik nadir, penolakan pengesahan Perppu menjadi sesuatu yang amat mungkin.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;"><!--[if gte vml 1]&gt;                    &lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span id="more-210"></span><!--[endif]--></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;"></p>
<p>Pemilihan timing penerbitan akan menjadi salah satu faktor penentu lolos tidaknya Perppu menjadi UU. Jika dihitung dari sekarang, ada tiga opsi dimana penerbitan Perppu dapat dieksekusi Presiden, yaitu sampai dengan masa purna bakti DPR (1 Oktober 2009), pasca purna bakti anggota DPR sampai dengan pelantikan Presiden (1 Oktober – 20 Oktober 2009), atau pasca pelantikan Presiden sampai dengan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor (20 Oktober – 19 Desember 2009).</p>
<p>Opsi pertama, sebagaimana dijelaskan di atas sangat beresiko dilakukan. Namun opsi selebihnya relatif aman mengingat komposisi partai politik pendukung pemerintah di parlemen lebih solid pasca kemenangan partai demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009. Dengan catatan, SBY kembali memimpin 5 tahun ke depan. Tidaklah berlebihan jika merujuk hasil penetapan pemenang Pilpres oleh KPU, kecuali putusan sengketa hasil Pilpres di MK membatalkan penetapan KPU itu. Jika opsi kedua dan ketiga dilakukan, yang relatif berbeda hanya persoalan timing penerbitan saja, oleh Presiden 2004-2009 atau 2009-2014.</p>
<p>Bagaimana dengan ihwal kegentingan memaksa? Pengertian ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ tak selalu berhubungan dengan keadaan bahaya, namun cukup bila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak yang membutuhkan pengaturan sederajat dengan UU. Sesungguhnya tak ada parameter penentuan kondisi ‘kegentingan memaksa’. Penjelasan pasal 22 UUD 1945 pra amademen misalnya hanya mengatakan Perppu sebagai noodverordeningsrechts Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan memaksa).</p>
<p>Referensi paling mutakhir diintrodusir MK melalui putusan Nomor 003/PUU-III/2005 dalam judicial review Perppu No 1/2004 terkait penambangan di kawasan hutan lindung, yang ditandatangani Presiden Megawati menjelang akhir jabatannya. Saat itu MK menyatakan parameter ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai DPR. Presiden SBY sah-sah saja jika lebih dini (akhir periode 2004-2009) menafsirkan unsur kegentingan memaksa telah terpenuhi. Yang pasti, semakin Pengadilan Tipikor mendekati sakratul maut 19 Desember, unsur kegentingan memaksa semakin mencekat. </p>
<p><strong>Persiapan </strong></p>
<p>Kesiapan Presiden untuk menerbitkan Perppu, wajib dibarengi dengan penyiapan draf Perppu sebagai antisipasi deadlock di DPR. Perpres 68/2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Perppu, PP, dan Perpres menyatakan Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa memerintahkan penyusunan Perppu kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur Perppu, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.</p>
<p>Materi Perppu sebaiknya bukan menggunakan draf awal RUU Pengadilan Tipikor versi Pemerintah saja, namun juga mengadopsi hasil pembahasan terakhir RUU dengan DPR serta masukan unsur masyarakat. Semata-mata agar hasilnya dapat maksimal dan materi Perppu bukan hanya cerminan pendapat penuh pemerintah (government centris). Mengingat DPR tidak berwenang turut serta menyusun Perppu yang menjadi hak prerogatif Presiden.</p>
<p>Pasca penerbitan Perppu, dalam persidangan DPR yang berikutnya, Perppu akan dibahas. UU 10/2004 dan Keputusan DPR Nomor 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI mengatur tata cara pembahasan Perppu sama dengan pembahasan UU. Untuk hasil akhirnya, DPR hanya memiliki opsi menolak atau menerima Perppu agar disahkan manjadi UU. DPR tidak memiliki wewenang untuk menerima atau menolak sebagian. Jika diterima, Pengadilan Tipikor selamat. Jika ditolak, Pengadilan Tipikor kiamat. Semoga tidak. (*)</p>
<p>Zamrony, S.H., M.Kn.</p>
<p>(Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/210/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=210&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2009/08/07/menghitung-peluang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2009/08/pengadilan-tipikor1.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">pengadilan tipikor</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebijakan pengangkatan PPAT, idealkah?</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2009/02/09/kebijakan-pengangkatan-ppat-idealkah/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2009/02/09/kebijakan-pengangkatan-ppat-idealkah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 04:36:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[
“&#8230;Jika pemerintah berpendapat bahwa 30 tahun adalah usia yang paling ideal bagi pengangkatan PPAT, berarti telah menerapkan “standar ganda” dalam klausul ini”.

Salah satu profesi yang akhir-akhir ini sangat diminati sarjana hukum adalah notaris PPAT. Bayangan kesuksesan dari segi finansial dan status sosial telah menjadi daya tarik tersendiri yang mampu menyedot animo sarjana hukum untuk menekuni [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=188&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>“&#8230;Jika pemerintah berpendapat bahwa 30 tahun adalah usia yang paling ideal bagi pengangkatan PPAT, berarti telah menerapkan “standar ganda” dalam klausul ini”.<br />
</em><br />
<img class="alignleft size-full wp-image-190" title="joyowinoto" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2009/02/joyowinoto.jpg?w=123&#038;h=105" alt="joyowinoto" width="123" height="105" />Salah satu profesi yang akhir-akhir ini sangat diminati sarjana hukum adalah notaris PPAT. Bayangan kesuksesan dari segi finansial dan status sosial telah menjadi daya tarik tersendiri yang mampu menyedot animo sarjana hukum untuk menekuni profesi ini. Tak ayal, mereka mulai menjejali kampus-kampus yang menyelenggarakan program magister profesi ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Besarnya <em>demand</em> mengakibatkan efek domino. Terlihat, Program Magister Kenotariatan (MKn) yang semula hanya diselenggarakan di UI, UGM, Unpad, Unair, USU, dan Undip, belakangan ini disusul oleh Unand, Unhas, Unibraw, Unud, serta kampus swasta Ubaya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Depkumham Vs BPN</strong><br />
Lulus dan praktek dalam waktu singkat adalah dambaan hampir semua lulusannya. Apalagi bagi fresh graduate. Kebanyakan ingin segera memulai karir, memiliki penghasilan, lantas menikah. Kira-kira begitulah rencana jangka panjangnya. Saat ini, rata-rata usia lulusan fakultas hukum berkisar antara 22-23 tahun. Jika ditambah durasi pendidikan di MKn selama 2 tahun, berarti pada usia 25 tahun mereka sudah siap memulai magang di kantor notaris. Masa magang minimal adalah 12 bulan, katakanlah mereka magang selama 2 tahun. Itu artinya, selepas magang, usia telah mencapai 27 tahun dimana telah memenuhi syarat pengangkatan notaris sebagaimana diatur dalam UU 30/ 2004 tentang Jabatan Notaris.</p>
<p style="text-align:justify;">Asalkan sudah lulus ujian kode etik dan mengikuti Diklat Sisminbakum yang relatif mudah, mengurus permohonan pengangkatan notaris pun juga tidak terlalu sulit. Permenkumham M.01-HT.03.01 TH 2006 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian notaris menyatakan bahwa asal formasi tersedia dan berkas permohonan lengkap serta persyaratan terpenuhi, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak tanggal register akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Notaris. Konsekuensinya, Menteri, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum “mau tidak mau” harus mengeluarkan SK dalam tempo 90 hari.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-188"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi ini berbeda dengan BPN, dikatakan dalam pasal 16 PerKa BPN 1/2006 tentang peraturan pelaksanaan PP 37/1998 “…berdasarkan permohonan pengangkatan PPAT sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15, Kepala Badan menerbitkan Keputusan Pengangkatan PPAT”. Klausul ini tidak mengatur soal batas waktu bagi kepala BPN untuk menurunkan SK kepada calon PPAT. Tak jarang, SK baru turun bertahun-tahun pasca permohonan. Padahal, segala persyaratan terpenuhi dan formasi juga tersedia. Kondisi ini menimbulkan celah suap menyuap (korupsi) yang bisa digunakan “oknum” BPN. Sebagaimana kabar yang sangat santer beredar di kalangan calon PPAT, mereka rela mengeluarkan sejumlah uang guna &#8220;mempercepat&#8221; turunnya SK.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Masa Tunggu</strong><br />
Bagi notaris yang berusia 27 tahunan, mengantongi SK notaris bukan berarti perjuangan telah selesai. Sebagaimana diatur pasal 6 PP 37/1998 tentang peraturan jabatan PPAT, persyaratan usia minimal pengangkatan PPAT adalah 30 tahun. Ini berarti, mereka harus mengalami “masa tunggu” minimal 3 tahun untuk bisa diangkat. Itupun dengan asumsi ujian PPAT diselenggarakan tepat ketika mereka berusia 30 tahun. Jika tidak, dipastikan “masa tunggu”nya akan semakin lama.</p>
<p style="text-align:justify;">Notaris PPAT ibarat Romeo-Juliet. Keduanya merupakan jabatan yang “tak terpisahkan” serta saling membutuhkan satu sama lain. Sungguh, menjadi notaris tanpa merangkap jabatan PPAT serba sulit. Keterbatasan kewenangan untuk membuat akta yang telah ditugaskan kepada PPAT menjadi hal yang kontraproduktif. Alhasil, klien yang datang banyak yang beralih. Ujung-ujungnya pendapatan juga seret. Padahal, biaya operasional juga tidak kecil. Belum lagi harus menghadapi “persaingan” dengan notaris PPAT senior.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah syarat usia 30 tahun sudah ideal? Dengan permasalahan diatas, tentu menjadi menarik untuk kita melihat kembali klausul 30 tahun itu. Saat ini, kebutuhan terhadap kehadiran PPAT sangat tinggi. Apalagi pasca pemekaran wilayah dan seiring meningkatnya kesadaran hukum warga negara dalam berbagai perbuatan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Merujuk SK Kepala BPN No 4/2006 tentang penetapan formasi PPAT, dinyatakan bahwa jumlah kebutuhan PPAT sebanyak 17.830 orang. Dimana 45% keberadaan PPAT terpusat di Jabodetabek. Padahal, sampai saat ini jumlah PPAT yang ada baru mencapai 10.889. Artinya, masih diperlukan 6.941 PPAT baru. Apalagi, tahun 2009 jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 26.000 lebih.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan, untuk mengejar “stok” PPAT, BPN dalam waktu dekat berencana membuka program pendidikan khusus PPAT setingkat sarjana atau diploma di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Jumlah lulusannya berkisar 30 orang pertahun. Jika usia lulusannya katakanlah 23 tahun, itu artinya “masa tunggu” pengangkatan PPAT justru lebih lama yakni 7 tahun.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jalan Keluar</strong><br />
Klausul 30 tahun diatas sebetulnya patut ditinjau kembali dengan mengingat beberapa hal, misalnya harmonisasi persyaratan usia dengan profesi lain yang dirangkap, kebutuhan terhadap “stok” PPAT dan pertimbangan kesiapan calon PPAT yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pendekatan komparasi dan harmonisasi dengan profesi hukum lainnya juga menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Lihat saja, persyaratan usia minimal seorang hakim hanya 25 tahun, Jaksa 25 tahun, Notaris 27 tahun, Polisi 18 tahun, Advokat 25 tahun, dan Pejabat Lelang kelas II dipersamakan dengan usia notaris (minimal 27 tahun). Syarat usia PPAT merupakan yang tertua dibanding yang lain. Kematangan atau kedewasaan seseorang tidaklah bisa diukur dari segi usia. Perbandingan ini dapat digunakan sebagai argumentasi untuk mengakhiri diskursus tentang parameter tingkat kedewasaan seseorang.</p>
<p style="text-align:justify;">Penetapan syarat usia minimal bagi beberapa profesi hukum tersebut diatas merupakan pengakuan langsung bahwa usia 25 – 27 merupakan fase dimana seseorang telah dewasa dan memiliki kapasitas yang cukup sebagai praktisi hukum. Apalagi hanya jabatan “sekelas” PPAT. Jika pemerintah berpendapat bahwa 30 tahun merupakan usia yang paling ideal bagi pengangkatan PPAT, berarti telah menerapkan “standar ganda” dalam klausul ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas dasar itulah, usia ideal pengangkatan PPAT adalah 27 tahun. Pengangkatan notaris dan PPAT bisa dilakukan secara “bersamaan”. Sehingga, semua pihak diuntungkan dengan hal ini. Dimana Notaris PPAT memiliki kewenangan yang “lengkap”, sedangkan “stok” PPAT yang diinginkan BPN juga cepat terpenuhi. Bukankah jika PPAT bertambah, negara juga diuntungkan? Pasti, pundi-pundi pendapatan negara dari sektor pajak dan non pajak akan bertambah. Selain itu, sengketa pertanahan juga berpotensi menurun seiring kehadiran PPAT.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika kemanfaatan (<em>zweekmasigkeit</em>) tidak lebih banyak daripada mudharatnya, tentu revisi klausul usia dan mekanisme pengangkatan PPAT dalam PP 37/1998 dan PerKa BPN 1/2006 adalah sebuah keniscayaan. Apalagi, landasan yuridis, sosiologis dan filosofis kebijakan pengangkatan PPAT sudah mulai menjauhi tujuan mulia cita hukum (<em>idée des recht</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">By : Cak Rony, 25-01-2009</p>
</blockquote>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/188/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=188&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2009/02/09/kebijakan-pengangkatan-ppat-idealkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2009/02/joyowinoto.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">joyowinoto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Quo Vadis Pendidikan PPAT</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/12/07/quo-vadis-pendidikan-ppat/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/12/07/quo-vadis-pendidikan-ppat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Dec 2008 09:04:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[ASPPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Blangko Akta]]></category>
		<category><![CDATA[cuti notaris]]></category>
		<category><![CDATA[Diklat PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[IKA OMKI]]></category>
		<category><![CDATA[IPPAT]]></category>
		<category><![CDATA[STPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian PPAT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=105</guid>
		<description><![CDATA[
Jika disimpulkan, materi PKPA lebih banyak (20), berdurasi lebih lama, tetapi berbiaya terjangkau. Bertolak belakang dengan Diklat PPAT yang bermateri sedikit (enam), (seharusnya tidak) berdurasi lama, tetapi biaya (tidak) terjangkau.

 “Jer basuki mowo beyo” (jika ingin berhasil maka membutuhkan biaya), nukilan adagium jadul yang kerap didengung-dengungkan nenek moyang kita nampaknya perlu diperjelas kembali makna filosofinya. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=105&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;"><em><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Jika disimpulkan, materi PKPA lebih banyak (20), berdurasi lebih lama, tetapi berbiaya terjangkau. Bertolak belakang dengan Diklat PPAT yang bermateri sedikit (enam), (seharusnya tidak) berdurasi lama, tetapi biaya (tidak) terjangkau.</span></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;"><span> </span><img class="alignleft size-full wp-image-167" title="bpn32" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/12/bpn32.jpg?w=91&#038;h=95" alt="bpn32" width="91" height="95" />“<em>Jer basuki mowo beyo</em>” (jika ingin berhasil maka membutuhkan biaya), nukilan adagium <em>jadul </em>yang kerap didengung-dengungkan nenek moyang kita nampaknya perlu diperjelas kembali makna filosofinya. Agar tidak menjadi justifikasi praktik komersialisasi pendidikan oleh kaum kapitalis bertopeng pendidik. Memang benar, untuk dapat mengenyam pendidikan, elemen biaya adalah <em>fardhu ‘ain</em>. Masalahnya, apakah besaran biaya yang digelontorkan berbanding lurus dengan kualitas yang diterima peserta didik? tentu harus ada tolok ukur untuk dapat menilai apakah sebuah program pendidikan bersifat komersil (mahal), terjangkau atau sebaliknya, murahan?</span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Pertanyaan di atas patut dilayangkan kepada masa depan format pendidikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seperti diketahui, isu melambungnya “harga” diklat dan durasi pendidikan menyeruak tatkala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak mengadakan Diklat PPAT bersamaan dengan ujian PPAT ulangan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tempo hari. Sempat terjadi “lempar bola” antara BPN dan organisasi profesi PPAT. Padahal, pasal 12 ayat (1) PerKa BPN No. 1/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 37/1998 menegaskan bahwa pelaksanaan Diklat PPAT merupakan wewenang penuh BPN yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT. Tanpa dibantu oganisasi profesi seperti IPPAT atau ASPPATpun, sebetulnya BPN dapat melaksanakan Diklat PPAT sendirian.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Informasi yang didapat justru mengagetkan, “&#8230;..<em>tahun depan Diklat PPAT kurang lebih 2 bulan dan biayanya belasan juta rupiah</em>”, begitulah kira-kira ucapan salah seorang perwakilan rekan yang gagal mengusahakan agar BPN dan organisasi PPAT mengadakan Diklat dan Ujian PPAT secara bersamaan.</span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;"><!--[if gte vml 1]&gt;                    &lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span id="more-105"></span><!--[endif]--></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Patut dipertanyakan, apakah durasi diklat PPAT membutuhkan waktu berbulan-bulan (2 bulan) ? apakah biaya belasan juta tersebut tidak terlalu mahal? Jika merujuk pasal 12 ayat (3) PerKa BPN No 1/ 2006, materi ujian PPAT hanya berjumlah enam, yakni hukum pertanahan nasional, organisasi dan kelembagaan pertanahan, pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, pembuatan akta PPAT, dan etika profesi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Mari kita analisa bagaiamana kebutuhan lulusan MKn terhadap materi Diklat PPAT. Pertama, mata kuliah hukum pertanahan nasional (hukum agraria) telah diajarkan pada program Magister Kenotariatan (MKn) dengan bobot 2 SKS, itupun sebelumnya juga merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa S1 dengan bobot 3 SKS. Artinya, sebelumnya calon PPAT sudah “dijejali” materi yang sama sebanyak 5 SKS.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Kedua, Organisasi dan kelembagaan pertanahan. Materi ini mungkin hanya berkutat seputar Perpres No.10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan PerKa BPN No. 4/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Sesuatu yang barangkali tidak terlalu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT sehari-hari.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Ketiga, mata kuliah pendaftaran tanah. Materi ini juga diberikan pada program MKn dengan judul mata kuliah yang agak berbeda, yaitu Pengurusan Hak Atas Tanah dengan bobot 2 SKS. Pun juga termasuk dalam silabus mata kuliah hukum agrarian pada Program S1 Fakultas Hukum.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Keempat, Peraturan Jabatan PPAT. Untuk materi ini, hanya ada 2 regulasi yang paling relevan diberikan, yakni PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan PerKa BPN No 1/2006 Peraturan Pelaksanaan PP No. 37/1998.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Kelima, pembuatan akta PPAT, selain sudah diajarkan pada Program MKn dengan bobot 2 SKS, pada praktiknya tugas PPAT tak lebih dari “pengisi blanko” akta, bukan membuat akta dari kertas yang diprint sendiri dari printer kantor PPAT. Maka tidak berlebihan jika kemudian Notaris/PPAT Doktor Habib Adjie melayangkan gugatan melalui Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dipicu oleh penolakan kantor pertanahan untuk memproses peralihan hak yang dibuat tanpa menggunakan 8 macam blanko dari BPN. Patut diingat juga, banyak PPAT sementara (camat dan kepala desa) yang kurang menguasai teknik komparisi akta sehingga banyak menimbulkan konflik pertanahan. Sehingga berakibat akta yang telah dibuat menjadi cacat hukum. Ini berbeda (meskipun tidak dijamin) dengan para lulusan MKn yang notabene telah mendapatkan asupan materi secara komprehensif mulai dari hukum perkawinan, hukum waris KUHperdata, hukum waris adat, hukum waris islam, hukum jaminan, hukum perikatan, dan penemuan hukum. Bisa dikatakan, PPAT lulusan MKn lebih baik kualitasnya daripada PPAT Sementara yang kebanyakan bukan Sarjana Hukum.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Keenam, Etika Profesi. Materi ini memang perlu diberikan kepada calon PPAT khususnya terhadap kode etik PPAT. Walaupun sebalumnya, mata kuliah etika profesi hukum juga (lagi-lagi) telah diajarkan pada program S1 dan program MKn (etika profesi notaris). Tetapi, apakah perlu sampai berbulan-bulan lamanya? Tentu tidak khan?</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Pendek kata, dari keenam materi yang diberikan dalam pendidikan PPAT, hampir semuanya pernah diberikan sebelumnya (<em>redundant</em>) kepada lulusan MKn. Sehingga, format pendidikan PPAT berbulan-bulan yang konon sedang direncanakan itu seharusnya tidak selama itu. Bukankah salah satu persyaratan pengangkatan PPAT haruslah lulusan program Kenotariatan (MKn atau Spesialis Notariat)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Jika kita bandingkan dengan format pendidikan Advokat, sangat terlihat betapa njomplang keduanya. Sebuah pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang berdurasi 2 bulan di FH UII Yogyakarta saja hanya berbiaya 3,5 juta. Durasi 2 bulan itu sepadan dengan banyaknya materi yang diterima. Mengacu kurikulum Peradi, kurang lebih ada 20 materi yang diajarkan. Jika disimpulkan, materi PKPA lebih banyak (20), berdurasi lebih lama, tetapi berbiaya terjangkau. Bertolak belakang dengan Diklat PPAT yang bermateri sedikit (enam), (seharusnya tidak) berdurasi lama, tetapi biaya (tidak) terjangkau. Padahal, sebelumnya Diklat PPAT hanya berkisar 2-3 hari dengan biaya sekitar 2,5 juta. Bahkan, November 2007, ASPPAT juga menginisiasi Diklat PPAT di Yogyakarta dengan biaya 1,5 juta. Jika benar kelak format Diklat PPAT berubah demikian, maka bisa dipastikan “inflasi” biaya dan durasi Diklat melonjak sebesar 1000%.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Bukan bermaksud “meremehkan” profesi PPAT. Secara teknispun, menjadi advokat lebih sulit dibandingkan dengan PPAT yang “hanya mengisi” 8 macam blangko akta saja. Menjadi advokat membutuhkan pengetahuan hukum yang luas, kemampuan komunikasi yang baik karena harus beracara (litigasi), dan memiliki daya analisa tinggi. Bahkan (maaf) seorang camat atau kepala desa yang notabene bukan sarjana hukum juga bisa diangkat menjadi PPAT. Menandakan bahwa sebetulnya untuk menjadi PPAT tidak sesulit menjadi advokat. Apakah seorang camat atau kepala desa dapat diangkat menjadi Advokat? Apa kata dunia.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Akankah kita diam saja? Semoga tidak. Salah satu sebab mengapa pembuat kebijakan selalu berhasil “memaksa” karena tiada perlawanan dari mereka yang “tertindas”. Kalaupun ada, tidak sesolid yang diharapkan meskipun sebetulnya mempunyai potensi besar untuk itu. Sebagian besar memilih pasrah, entah karena tidak terorganisir atau cuek bebek karena kebijakan itu tidak ngefek sama sekali terhadap kelangsungannya sebagai calon PPAT (golongan<em> the have</em>).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Lupakah kita bahwa masih ada ikatan mahasiswa kenotariatan di masing2 kampus (intern). Belum lagi Ikatan Organisasi Mahasiswa Kenotariatan Se-Indonesia (IKA OMKI). Saya masih meyakini bahwa IKA OMKI bukan &#8220;macan tidur&#8221; yang memilih tiarap ketika anggotanya “diinjak-injak”. Jika memang benar, sudah sepatutnya “petinggi” IKA OMKI mengambil langkah strategis guna mengantisipasi kebijakan yang kelak dapat merugikan anggotanya. Salah satu yang bisa dilakukan misalnya dengan mengadakan lokakarya format pendidikan PPAT versi IKA OMKI sebagai “<em>counter draft</em>” versi BPN. Tentunya, langkah preventif layak dilakukan. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati. Jangan sampai “nasi sudah menjadi bubur”.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Begitupun dengan BPN. Sebagai mitra PPAT, model penentuan kebijakan secara top down selayaknya mulai dikikis. Jangan sampai kesan otoriter melekat kepada lembaga yang telah dinobatkan sebagai lembaga yang terkorup oleh KPK ini (setelah Depkumham). Akankah “prahara” Diklat PPAT segera menyusul “tragedi” kelangkaan blanko akta dan hasil survey KPK. Semua berpulang kepada usaha kita.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">Kondisi ini selain layak diperjuangkan lulusan MKn yang belum praktik, juga layak dilakukan pula oleh notaris yang belum diangkat PPAT. Bayangkan apa yang terjadi jika pendidikan PPAT dilaksanakan selama berbulan-bulan. Bagaimana nasib notaris yang belum diangkat PPAT? Apakah mereka harus meninggalkan kantor yang tersebar di seantero nusantara dengan mengajukan cuti? Ingat, dalam pasal 25 ayat (2) UUJN, cuti notaris hanya boleh diajukan jika telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun dengan menunjuk notaris pengganti. Artinya, mereka yang belum menjalani masa jabatannya selama 2 tahun tidak diperkenankan cuti. Kalaupun berhak mendapat cuti karena telah praktik 2 tahun, apakah akan <em>legowo</em> meninggalkan kantor berbulan-bulan? mengingat mereka sedang merintis karir. Semoga semua “isu” di atas tidak menjadi kenyataan. <em>Wallahu’alam bisshowab</em>&#8230;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;">By Zamrony, 07-12-2008</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/105/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=105&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/12/07/quo-vadis-pendidikan-ppat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/12/bpn32.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">bpn32</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Notaris-PPAT : kualifikasi sama, perlakuan beda.</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/09/20/notaris-dan-ppat-kualifikasi-sama-perlakuan-beda-2/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/09/20/notaris-dan-ppat-kualifikasi-sama-perlakuan-beda-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Sep 2008 14:04:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[John Rawls]]></category>
		<category><![CDATA[notaris]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Teori keadilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[

Sigwick, sebagaimana dikutip oleh John Rawls dalam buku teori keadilan, menyatakan bahwa hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak adil. Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. Jika merujuk pada teori ini, pembedaan perlakuan terhadap PPAT telah bertentangan dengan rasa keadilan. 



 
 Notaris adalah pejabat umum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=73&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="SV">Sigwick, sebagaimana dikutip oleh John Rawls dalam buku <span>teori keadilan</span>, menyatakan bahwa hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak adil. Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. Jika merujuk pada teori ini, pembedaan perlakuan terhadap PPAT telah bertentangan dengan rasa keadilan. </span></em></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 18pt .0001pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 18pt .0001pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 18pt .0001pt;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="SV"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><a href="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/09/180px-jmr-memphis15.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-74" title="180px-jmr-memphis15" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/09/180px-jmr-memphis15.jpg?w=136&#038;h=159" alt="" width="136" height="159" /></a><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV"> Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. </span><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US"><span> </span>Dalam pelaksanaan jabatannya, seorang notaris telah diberikan rambu-rambu melalui perangkat peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Namun, realitas empirik menunjukkan banyak notaris yang tersangkut masalah hukum sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.    Secara garis besar, pemicunya datang dari notaris yang tidak tunduk kepada kode etik profesi maupun hukum positif. Celakanya, sampai ada yang terlibat perbuatan tindak pidana. </span><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV">Kondisi ini tentunya merusak citra baik notaris sebagai salah satu profesi terhormat (<em>officium nobile</em>). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV"><span> </span>Sebagai gambaran, kasus tindak pidana yang melibatkan notaris, sejak tahun 2005 sampai 2007 di Direktorat Reserse Kriminal dan satuan wilayah di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebanyak 153 kasus. </span><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Dimana 10 orang sebagai tersangka dan sebanyak 143 orang jadi saksi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span id="more-73"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US"><span> </span>Dalam rangka proses penegakan hukum, notaris acap kali harus dipanggil oleh aparat penegak hukum. Baik berkedudukan sebagai saksi, tersangka maupun terdakwa. Dalam proses itu, prosedur yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum tunduk kepada ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US"><span> </span>Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris menyatakan bahwa <em>”Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk kepentingan proses peradilan dapat memanggil Notaris sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah.”</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US"><span> </span>Pada tanggal 6 Mei 2006 Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia No.Pol:B/1056/V/2006 dan Nomor: 01/MoU/PP-INI/V/2006 tentang pembinaan dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Nota kesepahaman tersebut memuat ketentuan bahwa tindakan pemanggilan terhadap notaris harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penyidik. Namun, pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh persetujuan dari Majelis Pengawas yang merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Lebih lanjut isi kesepahaman itu mengatur notaris yang akan diperiksa atau dimintai keterangan harus jelas kedudukan dan perannya, apakah sebagai saksi atau tersangka terhadap akta-akta yang dibuatnya dan/atau selaku pemegang protokol. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Tak berbeda dengan notaris, PPAT juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan administrasi pertanahan data pendaftaran tanah. Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan dan pembebanan hak atas tanah hanya dapat didaftar apabila dibuktikan dengan akta PPAT. PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV">Selain itu juga dikenal PPAT Sementara dan PPAT khusus. PPAT sementara merupakan pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Sedangkan PPAT Khusus merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV"><span> </span>PPAT memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud diatas adalah : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>1)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Jual beli; </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>2)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Tukar menukar; </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>3)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Hibah; </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="FI"><span>4)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="FI">Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>5)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Pembagian hak bersama; </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>6)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik; </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>7)<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Pemberian hak tanggungan; </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="SV"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> <span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="SV">Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV">Jika dicermati, peranan notaris dan PPAT sama pentingnya. </span><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI">Selain kesamaan urgensi, juga terdapat kesamaan kualifikasi. </span><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Pendapat ini didasari beberapa hal, yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><em><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI"><span> </span>Pertama,</span></em><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI"> PPAT merupakan pejabat umum. Pasal 1 butir 1 PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT menyebutkan : <em>“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”. </em>Berdasarkan pasal tersebut, profesi PPAT merupakan pejabat umum sebagaimana halnya dengan notaris. Dengan demikian, kedudukan PPAT dapat disejajarkan dengan notaris sebagai pejabat umum karena telah memenuhi kualifikasi sebagai pejabat umum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><em><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI">Kedua, </span></em><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI">PPAT wajib merahasiakan isi akta. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, menegaskan sumpah jabatan bagi PPAT agar menjaga kerahasiaan isi akta. Ditegaskan dalam sumpah jabatan tersebut …”<em>bahwa saya, akan merahasiakan isi akta-akta yang dibuat di hadapan saya dan protokol yang menjadi tanggung jawab saya, yang menurut sifatnya atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.</em>” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI">Bandingkan dengan sumpah jabatan dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN yang mewajibkan notaris merahasiakan isi akta, ”<em>saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya</em>”. Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN juga mengatur kewajiban serupa, yaitu: “<em>Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain”. </em>Dari rumusan sumpah jabatan tersebut, terdapat pula kesamaan kewajiban bagi PPAT dan notaris untuk merahasiakan isi akta. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Dengan demikian, dengan adanya kesamaan kedudukan dan kewajiban bagi seorang notaris dan PPAT, maka patut dipersamakan juga bentuk perlakuan bagi keduanya. Artinya, perlu juga diatur ketentuan yang mengharuskan izin pemeriksaan dalam proses peradilan bagi seorang PPAT. Atau sebaliknya, ketentuan pemanggilan bagi notaries dipersamakan dengan PPAT yaitu tanpa izin pemanggilan. Tidak adanya ketentuan izin pemeriksaan bagi PPAT sebagaimana halnya notaris menimbulkan diskriminasi perlakuan bagi PPAT.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Sigwick, sebagaimana dikutip oleh John Rawls dalam buku <em>a theory of justice</em>, menyatakan bahwa hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak adil. Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. </span><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV">Jika merujuk pada teori ini, pembedaan perlakuan terhadap PPAT telah bertentangan dengan rasa keadilan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV">Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, dimana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula. Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan secara sama. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="SV">Keadilan merupakan salah satu ide agung dalam sejarah peradaban manusia sepanjang masa sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam sejarah perkembangannya makna yang melekat pada ide keadilan ternyata cukup beraneka ragam. Aristoteles mencoba<em> </em>membagi ragam-ragam keadilan sebagai berimenjadi beberapa kualifikasi : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Keadilan pembagian (<span>distributif</span>)</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Ragam keadilan ini yang terkenal pula sebagai keadilan distributif menunjuk pada kepantasan dalam pembagian berbagai barang dan jasa kepada para anggota masyarakat.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Keadilan penggantian (<span>retributif</span>)</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Ragam keadilan ini menyangkut penanganan yang adil terhadap pelaku kesalahan (atau pelanggar hukum) maupun pihak korban dari kesalahan/pelanggaran itu dengan memberikan hukuman yang setimpal dan ganti rugi yang layak </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Keadilan timbal balik (<span>komutatif</span>)</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Ragam keadilan ini menyangkut pertukaran benda jasa diantara para anggota masyarakat yang harus timbal balik secara proporsional. Setiap pertukaran yang adil harus mewujudkan persamaan yang seimbang di antara barang atau jasa dari kedua belah pihak. </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Keadilan prosedural </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Ragam keadilan ini menunjuk pada keadilan sebagai tujuan yang harus dicapai dalam hukum berupa sesuatu keputusan ditetapkan berdasarkan pelaksanaan secara selayaknya pranata hukum yang berlaku.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"><span>e.<span style="font-family:&quot;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Keadilan kontributif</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US">Ragam keadilan ini yang dikemukakan oleh Mortimer Adler menyangkut kewajiban moral setiap anggota masyarakat untuk melakukan tindakan yang memberikan sumbangan atau menunjang kebaikan bersama dan kesejahteraan umum dari masyarakat.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><em><span style="font-size:8pt;" lang="EN-US"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">secara prinsipil hukum harus diterapkan secara sama kepada siapa saja, baik kepada si kaya maupun kepada si miskin, kepada laki-laki maupun kepada perempuan, kepada mayoritas maupun kepada golongan minoritas, kepada kulit putih maupun kepada kulit berwarna. Namun, tidak berarti keadilan hanya mengenai perlakuan yang sama saja. Memberlakukan hukum yang sama kepada orang dalam kualifikasi yang berbeda, justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Jadi, kualifikasi orang-orang dalam masyarakat tetap dibutuhkan untuk mengukur suatu keadilan. Siapapun yang dapat memenuhi kualifikasi yang sama, harus diberikan hak yang sama pula. Di situlah terletak keadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US"><span> </span>Karena itu, keadilan distributif sebagaimana yang dikemukakan oleh <em>Aristoteles, </em>serupa dengan prinsip keadilan dari Raja Romawi Justinian, yaitu untuk memberikan setiap orang sesuai haknya (<em>to give each man his due</em>). Memang, itu berarti bahwa keadilan memberikan hal yang sama bagi orang atau kelompok orang yang sama, tetapi memberikan hal yang berbeda bagi orang atau kelompok orang yang berbeda, dengan catatan bahwa tidak semua perbedaan antar manusia dapat dijadikan dasar untuk melakukan diferensiasi. Perbedaan rasial, warna kulit, asal daerah, gender, agama, dan kepercayaan, tidak boleh dijadikan dasar dibedakannya hukum atau hak-hak mereka. Karena hal seperti itu merupakan “diskriminasi”. Jadi, diferensiasi hukum bukan berarti diskriminasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US"><span> </span>Keadilan dan persamaan mempunyai hubungan yang sangat erat, sebegitu eratnya sehingga jika terjadi perlakuan yang tidak sama, hal tersebut merupakan suatu ketidakadilan yang serius. Bahkan, ahli pikir hukum H.L.A. Hart<em> </em>menyatakan bahwa keadilan tidak lain dari menempatkan setiap individu yang berhak dalam hubungan dengan sesamanya. Mereka berhak mendapatkan posisi yang relatif masing-masing sama atau kalau tidak, masing-masing tidak sama. Jadi, postulatnya adalah perlakuan yang sama terhadap hal-hal yang sama, <em>equal treatment of equal.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI">NB : Penulis memiliki argumentasi yang berbeda dengan tulisan ini berkaitan dengan proses pemanggilan Warga Negara biasa (tinjauan asas <em>equality before the law </em>dalam konstitusi)<em> </em><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Daftar Pustaka</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Nota kesepahaman Ikatan Notaris Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia No.Pol:B/1056/V/2006 dan Nomor: 01/MoU/PP-INI/V/2006 tentang pembinaan dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Rawls, John, 2006, Teori keadilan : dasar-dasar filsafat politik untuk meweujudkan kesejahteraan sodial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Riyadi, Eko, 2008, Hukum hak asasi manusia, Pusham UII, Yogyakarta</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">The Liang Gie, 1993, Keadilan sebagai landasan bagi etika administrasi pemerintahan dalam Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">Waspada Online, Notaris Terlibat 153 Kasus Tindak Pidana, http://www.waspada.co.id /Berita/Medan/Notaris-Terlibat-153-Kasus-Tindak-Pidana.html, tanggal akses 26 april 2008, pukul 21.42 WIB</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:8pt;line-height:150%;" lang="EN-US">By Zamrony, 20 – 9 -2008.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=73&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/09/20/notaris-dan-ppat-kualifikasi-sama-perlakuan-beda-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/09/180px-jmr-memphis15.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">180px-jmr-memphis15</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPR : Seks, Korupsi dan Buruknya Kinerja</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/07/10/dpr-seks-korupsi-dan-buruknya-kinerja/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/07/10/dpr-seks-korupsi-dan-buruknya-kinerja/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2008 06:34:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Al Amin]]></category>
		<category><![CDATA[BK DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Bulyan Royan]]></category>
		<category><![CDATA[eiffel]]></category>
		<category><![CDATA[kamuflase]]></category>
		<category><![CDATA[max moein]]></category>
		<category><![CDATA[playboy kabel]]></category>
		<category><![CDATA[yahya zaini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Syukurlah, akhirnya sandiwara besar di kancah politik negeri ini terbongkar. Tertangkapnya Bulyan Royan, Al Amin Nasution dan terkuaknya skandal seks Yahya Zaini telah membuka mata kita tentang bagaimana dan siapa sebenarnya politisi senayan itu. Dekadensi moral sudah begitu akut menimpa para pemimpin kita. Imbasnya, amanah yang begitu besar dari masyarakat di tengah kondisi bangsa yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=58&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><a href="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/07/al-amin.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-59" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/07/al-amin.jpg?w=156&#038;h=162" alt="" width="156" height="162" /></a>Syukurlah, akhirnya sandiwara besar di kancah politik negeri ini terbongkar. Tertangkapnya Bulyan Royan, Al Amin Nasution dan terkuaknya skandal seks Yahya Zaini telah membuka mata kita tentang bagaimana dan siapa sebenarnya politisi senayan itu. Dekadensi moral sudah begitu akut menimpa para pemimpin kita. Imbasnya, amanah yang begitu besar dari masyarakat di tengah kondisi bangsa yang tengah carut marut, hanya berbalas dengan pahit getir rentetan skandal yang menimpa sang wakil rakyat. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sudah rahasia umum, moralitas yang muncul dalam proses demokrasi hanya implikasi positif dari sistem perebutan kekuasaan. Moralitas “semu” yang muncul dari tingkah laku politisi hanyalah trik kotor untuk meraih kemenangan dan mempertahankan kekuasaan itu sendiri, dan bukan untuk kemaslahatan rakyat. Polah tingkah politisi busuk di negeri ini bisa diibaratkan <span> </span>(maaf) tahi kucing yang dibungkus dengan kertas permen yang bagus, mencolok dan menarik perhatian. Tapi, sebaik apapun bungkusnya tetap (maaf) tahi kucing.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pengabdian politisi yang hakiki bukan semata-mata karena keserakahan kekuasaan, uang, keuntungan, dan kesenangan diri, melainkan karena ingin menjalankan panggilan nurani dalam bidang politik. Politisi yang mengingkari prinsip mulia ini sesungguhnya telah mengkhianati rakyat. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kamuflase</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Menyakitkan. Bagaimana tidak, Al Amin misalnya, dengan tampang berjenggot – mengikuti Sunnah Rasul -, diusung fraksi islam yang cukup mapan, dukungan politis besar dari salah satu ormas islam terbesar di negeri ini, tentunya merupakan modal yang lebih dari cukup untuk mempersonifikasikan sosoknya sebagai politisi yang memiliki citra bersih, alim dan jujur. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span id="more-58"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sepandai-pandainya tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini memvisualisasikan kebohongan demi kebohongan Al Amin. <span> </span>Terungkap melalui rekaman pembicaraannya dengan Azirwan, “yang kayak tadi malam kan bagus juga yang baju putih itu.”. Al Amin mengungkapkan keinginannya untuk “memakai” gadis berbaju putih (Eiffel). Publik mungkin sudah mulai lupa, sebelum rekaman percakapan itu diputar di persidangan pengadilan tipikor, Al Amin membantah dugaan dirinya “bermain” dengan gadis oriental itu? Simak kalimat yang sempat terlontar dari mulut Al Amin “<em>cantik mana istri saya dari dia (Eiffel)</em> ? nah, satu kebohongan lagi terungkap.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Siapa sangka, sosok Al Amin yang <em>innocent </em>itu “doyan” perempuan. Di daun pintu ruangan kerjanya saja misalnya, tertempel stiker “ucapkan salam sebelum masuk”. Ditambah nama (Al Amin) dan berpenampilan “islami”, dekat dengan ulama, dermawan dan segala tampilan yang berwujud fisik seolah-olah memberikan citra positif kepada anggota dewan yang terhormat itu. Wah, canggih betul “teknik” kamuflase politisi ini. Bak seekor bunglon yang bisa berubah kulit menyesuaikan lingkungan sekitarnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Memang, politik identik dengan kekuasaan. Dan, Seks hampir selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari kekuasaan. Sejarah telah membuktikan bahwa hampir semua raja-raja jaman dahulu kala memiliki banyak istri. Bahkan memiliki banyak selir dan perempuan simpanan. Kenyataan ini juga berlaku bagi beberapa anggota DPR. Yahya Zaini, Max Moein dan Al Amin adalah nama-nama yang lagi “apes” saja. Patut diduga, fenomena ini hanyalah puncak gunung es di atas permukaan lautan samudera luas. Siapa bisa menjamin anggota DPR lainnya tidak terlibat skandal?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kita tidak akan pernah tahu siapa wakil kita tanpa pengungkapan dengan metode canggih seperti “penjebakan” yang dilakukan KPK. Metode ini telah terbukti berhasil. Metode ampuh ini juga mulai diadopsi beberapa televisi swasta yang menayangkan acara <em>reality show </em>seperti playboy kabel. Acara ini dengan cerdas menguji apakah seorang laki-laki benar-benar setia kepada pasangannya atau seorang playboy. <span> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pengawasan Anggota DPR</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">UU menyatakan bahwa obyek pengawasan Badan Kehormatan (BK) adalah disiplin, etika, dan moral. Secara normatif, BK berwenang untuk menyelidiki, memverifikasi, dan mengklarifikasi pengaduan pimpinan DPR, masyarakat dan atau pemilih. Selanjutnya, BK menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti DPR. Pada tataran implementasi, dalam melakukan penyidikan sampai eksekusi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPR serta sumpah/janji jabatan, BK kerap mengalami banyak hambatan. Dalam beberapa kasus, BK DPR cenderung tidak memiliki pedoman kerja yang jelas, kewenangan terbatas dan kesibukan anggota BK sendiri sebagai anggota DPR.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Di samping itu, potensi konflik kepentingan (<em>conflict of interest</em>) juga bisa muncul ketika anggota yang diperiksa berasal dari fraksi yang sama. Apalagi, yang menjadi obyek pemeriksaan adalah anggota BK sendiri. Lalu, siapa yang akan memeriksa anggota BK?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Di negara demokrasi manapun, prinsip <em>check and balances </em>mutlak ada. Dan sampai saat ini, tiada satu lembaga negara pun, yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan mengukur tingkat keberhasilan lembaga parlemen. Kewenangan yang begitu besar, pasti berpotensi besar pula terhadap penyalahgunaan kekuasaan (<em>abuse of power</em>). Apalagi, tanpa mekanisme pengawasan yang baik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kinerja Buruk</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Secara institusional, beberapa kewenangan strategis dimiliki DPR lebih banyak mubazir. Untuk tugas di bidang legislasi, DPR periode 2004-2009 ini mematok target 284 UU dalam program legislasi nasional (prolegnas). Tapi, yang kelar sampai dengan Desember 2007 baru 93 UU, atau 32,7 persen. Sementara itu, sebanyak dua pertiga UU lainnya atau 191 UU, harus diselesaikan DPR pada tahun 2008-2009. Kurang dari dua tahun, karena DPR baru dilantik sekitar Oktober 2009. Padahal, pada 2008-2009, para politisi di Senayan sudah akan sibuk dengan urusan pemilu.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), jumlah UU yang telah dihasilkan DPR itu pun masih patut dipertanyakan. Untuk 39 UU yang dihasilkan tahun 2006 lalu, misalnya, 16 di antaranya adalah UU tentang pemekaran wilayah. Tujuh lainnya UU pengesahan konvensi internasional dan perjanjian bilateral. Jadi, praktis hanya 16 UU yang pembahasannya perlu kerja keras.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dua kewenangan lainnya yaitu penganggaran (<em>budgeting</em>) dan pengawasan juga setali tiga uang. Pengadaan laptop bagi anggota DPR yang akhirnya dibatalkan paling tidak memberikan gambaran bagaimana kinerja <em>budgeting </em>DPR. Sementara, di bidang pengawasan juga tak kalah buruk. Pertemuan tertutup DPR dengan KPK dalam kasus suap Bulyan Royan, gagalnya hak angket beras dan interpelasi kasus BLBI yang setengah hati adalah bukti tak terbantahkan bahwa kewenangan pengawasan kerap dijadikan komoditas politik. Semua itu diperparah dengan hasil Survey <em>Transparency International</em> tahun 2005 – 2007 yang menempatkan lembaga parlemen sebagai institusi terkorup nomor 2, bahkan tahu 2006 menjadi jawara. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dari semua itu, banyak pelajaran yang bisa diambil. Dan Pemilu 2009 adalah kesempatan kita untuk memperbaiki diri, agar jangan sampai kembali memilih politisi busuk. Salah memilih, berarti 5 tahun selanjutnya kita akan kembali diwakili politisi busuk. Jangan lagi “membeli kucing dalam karung” dan memberikan cek kosong kepada calon anggota DPR. Seperti ungkapan “teliti sebelum membeli”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></strong></p>
<div style="text-align:justify;"><strong></strong></div>
<p style="text-align:justify;">
<div><strong></strong></div>
<p style="text-align:justify;">
<div style="text-align:justify;"><strong></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<p><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">By Zamrony, 10-07-1008.</span></span></strong></p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p></span></strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/58/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/58/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/58/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=58&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/07/10/dpr-seks-korupsi-dan-buruknya-kinerja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/07/al-amin.jpg?w=291" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Aspek Yuridis Sanksi Bagi Jaksa Agung Muda</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/07/08/aspek-yuridis-sanksi-bagi-jaksa-agung-muda/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/07/08/aspek-yuridis-sanksi-bagi-jaksa-agung-muda/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2008 09:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Artalyta Suryani]]></category>
		<category><![CDATA[Fery Wibisono]]></category>
		<category><![CDATA[Kemas Yahya Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Disiplin PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PP 20/2008]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah Jabatan Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Untung udji Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[Urip Tri Gunawan]]></category>
		<category><![CDATA[Wisnu Subroto]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=54</guid>
		<description><![CDATA[Awan kelabu yang tengah meliputi gedung bundar kejaksaan tak kunjung pergi. Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dicokok KPK dan diadili pengadilan tipikor, kini Jamdatun Untung Udji Santoso yang kena getahnya sehingga dipecat dari posisinya. Sementara, Jampidsus Kemas Yahya Rahman diturunkan pangkatnya menjadi staf ahli jaksa agung. Adapun Jamintel Wisnu Subroto selamat dari eksekusi sanksi. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=54&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><a href="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/07/ripp.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-56" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/07/ripp.jpg?w=173&#038;h=147" alt="" width="173" height="147" /></a>Awan kelabu yang tengah meliputi gedung bundar kejaksaan tak kunjung pergi. Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dicokok KPK dan diadili pengadilan tipikor, kini Jamdatun Untung Udji Santoso yang kena getahnya sehingga dipecat dari posisinya. Sementara, Jampidsus Kemas Yahya Rahman diturunkan pangkatnya menjadi staf ahli jaksa agung. Adapun Jamintel Wisnu Subroto selamat dari eksekusi sanksi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Sampai saat ini, hanya ada 4 jaksa yang terjebak dalam pusaran skandal jaksa BLBI. Masing-masing ada yang sudah diadili, dipecat, diturunkan pangkatnya hingga dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Secara detail, ada 4 “vonis” jaksa agung terhadap bawahannya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Pertama</span></em></strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">,</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> pemberhentian sementara UTG. Kelak, jika perkara yang diputus pengadilan menyatakan UTG bersalah dan putusannya sudah dinyatakan </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">in kracht</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">, UTG harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai pasal 13 ayat (1) huruf a UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Sambil menunggu perkaranya </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">in kracht</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">, keputusan pemberhentian sementara UTG sudah tepat karena didasarkan pada pasal 15 ayat (1) UU 16/2004, bahwa jika dilakukan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap jaksa maka dengan sendirinya/secara otomatis diberhentikan sementara oleh jaksa agung.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Kedua</span></em></strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">,</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> pemecatan Untung. Secara normatif, pemberhentian semua jaksa agung muda dilakukan oleh presiden atas usul jaksa agung (pasal 24 ayat (1)), Sedangkan pemberhentian jaksa (non jaksa agung muda) dilakukan oleh jaksa agung sendiri. UU Kejaksaan memiliki kelemahan karena tidak mengatur secara khusus prosedur pemecatan jaksa agung muda. Hal ini berbeda dengan prosedur terhadap jaksa “biasa” yang didahului dengan usul pemecatan oleh Jamwas kepada jaksa agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional kepada Jamwas. Tentunya, setelah diberi kesempatan membela diri di depan Majelis Kehormatan Jaksa yang bertugas memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemberhentian seorang Jaksa. PP 20/2008 tentang “tata cara pemberhentian jaksa”</span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">hanya mengatur tata cara pemberhentian jaksa “biasa”</span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">.</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Logikanya, seorang Jamwas akan mengalami beban psikologis jika harus memeriksa sesama jaksa agung muda lain yang memiliki pangkat/golongan sederajat dengannya. Apalagi, pejabat pengawasan fungsional yang pangkatnya lebih rendah dari Jaksa Agung Muda -Sehingga, sampai saat ini “hukum acara” pemberhentian Jaksa Agung Muda jika diduga melanggar sumpah jabatan belum diatur. Tetapi, “hukum materiil” tentang pemberhentian Jaksa Agung Muda tetap tunduk kepada pasal 13 ayat (1) UU Kejaksaan.  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span id="more-54"></span>Pasal 13 ayat (1) UU Kejaksaan mengatur alasan pemecatan jaksa agung muda secara tidak dengan hormat. Disebutkan, bahwa jaksa dapat dipecat karena diputus bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah </span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">in kracht, </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">pelanggaran sumpah jabatan, terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya, melanggar larangan rangkap jabatan, dan melakukan perbuatan tercela. Dari sekian alasan diatas, alasan pencopotan Untung yang paling rasional adalah pelanggaran sumpah jabatan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Pemecatan Untung sebaiknya juga diikuti dengan penyelidikan terhadap ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Sanksi pemecatan Untung harus dimaknai bahwa keterlibatannya sudah sedemikian jauh. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Ketiga</span></em></strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">,</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> penurunan pangkat Kemas Yahya. Jaksa agung bisa jadi telah melakukan kekeliruan besar. Hendarman mendasarkan hukuman pada Pasal 6 ayat (4) huruf a PP 30/1980 tentang peraturan Disiplin PNS. Hukuman itu merupakan vonis paling ringan dalam kategori jenis hukuman disiplin berat. Padahal, ada 4 pilihan vonis yang bisa dijatuhkan selain penurunan pangkat, yaitu pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Vonis ini jelas terlalu ringan jika kita mencermati rekaman percakapannya dengan Artalyta. Disitu, Kemas tampak “akrab” sampai dipanggil abang. Kalimat “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Jadi</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">tugas saya sudah selesai”, “Sudah jelas itu gamblang, tidak ada permasalahan lagi”, “Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan”.</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> dan sambil tertawa mengatakan “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">saya mau dicopot hahaha”</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> patut dicurigai bahwa Kemas juga menerima sesuatu sebagai “kompensasi” pencopotannya. Bahasa seperti itu merupakan “bahasa sandi” yang sering digunakan aktor mafia peradilan. Apalagi, Kemas seolah “tertawa bahagia” dengan pencopotannya. Mana ada pejabat yang senang dicopot? Kecuali mendapat “ganti rugi” yang layak. Patut diduga, $660 ribu tidak hanya dinikmati UTG, tetapi juga beredar ke beberapa kantong pibadi pejabat Kejakgung.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Kesimpulannya, tindakan Kemas Yahya seharusnya –selain potensi tindak pidana yang belum terungkap– dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) UU Kejaksaan. Ditambah, Kemas juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (3) UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dengan tidak mempebaharui laporan kekayaannya kepada KPK. Terakhir, Kemas melakukannya pada tahun 2001. Jadi, tidak ada alasan meringankan bagi hendarman unuk menjatuhkan vonis pemecatan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Keempat</span></em></strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">,</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> “pembebasan” Wisnu. Kejaksaan boleh saja berdalih Wisnu tidak bersalah. Tetapi, menyimak rekaman percakapannya dengan Artalyta, terungkap bahwa Wisnu direncanakan dipakai sebagai “perantara” untuk menghubungi Antazhari Azhar maupun Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono. Kalimat-kalimat percakapan antara Untung dan Artalyta menimbulkan dugaan kuat bahwa modus seperti ini sering dilakukan pada kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan. Memang, harus diakui, khusus mengenai keterlibatan Wisnu, bukti-bukti yang ada memang sangat minim sehingga agak sulit membuktikannya. Seperti biasa, mafia peradilan memang selalu terorganisir secara rapi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Dari semua tindakan yang sudah dilakukan jaksa-jaksa tersebut, sepertinya mereka telah melupakan makna dan kenangan pengucapan sumpah jabatan yang sudah berlalu puluhan tahun lamanya. Bahwa mereka akan bersungguh-sungguh dan jujur dalam melaksanakan jabatannya. Nyatanya, praktek pengingkaran sumpah jabatan yang mengatasnamakan tuhan semakin merajalela. Sumpah jabatan memang “manis di bibir saja”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">By Zamrony, 30-06-2008. Pk. 01.29 Wib.</span></span></strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/54/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/54/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=54&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/07/08/aspek-yuridis-sanksi-bagi-jaksa-agung-muda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/07/ripp.jpg?w=173" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal SK KMA 144/2007 dan UU KIP</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/25/menyoal-sk-kma-1442007-dan-uu-kip/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/25/menyoal-sk-kma-1442007-dan-uu-kip/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 03:25:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[a contrario]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nemo Judex]]></category>
		<category><![CDATA[pn timika]]></category>
		<category><![CDATA[SK KMA 144/2007]]></category>
		<category><![CDATA[UU 10/2004]]></category>
		<category><![CDATA[UU KIP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[
“UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diharapkan menjadi UU “sapu jagad” bagi publik untuk memperoleh informasi, ternyata masih berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan.”

Frasa yang diatur dalam Ketentuan Penutup, pasal 64 ayat (1) UU KIP itu, memiliki makna bahwa pada tanggal 30 April 2010, bangsa ini baru bisa menikmati buah manis reformasi keterbukaan informasi. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=40&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;"><em><span style="font-size:10pt;" lang="EN">“UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diharapkan menjadi UU “sapu jagad” bagi publik untuk memperoleh informasi, ternyata masih berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan.”</span></em></span></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><a href="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/dewi-sandra1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-48" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/dewi-sandra1.jpg?w=134&#038;h=156" alt="" width="134" height="156" /></a>Frasa yang diatur dalam Ketentuan Penutup, pasal 64 ayat (1) UU KIP itu, memiliki makna bahwa pada tanggal 30 April 2010, bangsa ini baru bisa menikmati buah manis reformasi keterbukaan informasi. Siapapun sepakat, era ketertutupan harus sudah ditinggalkan. Alasan pengunduran pemberlakuan UU KIP ini wajib diwaspadai bahwa kelak UU KIP akan dibenturkan <em>vis a vis </em>dengan UU Rahasia Negara (UURN). 2 tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menyelesaikan UURN. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Akses Regulasi MA</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> Strategi <em>quick win </em>MA melalui SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan boleh jadi memberikan angin segar dan kita harus sportif mengapresiasinya. Paling tidak, sudah ribuan putusan <em>nangkring </em>di <em>situs </em>MA. Walaupun memang, informasi tentang pengelolaan keuangan MA tidak tertembus oleh ICW (<em>Indonesia Corruption Watch</em>) dan ILRC (<em>Indonesia</em><em> Legal Resource Center</em><em>)</em>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;">Disisi lain, bukannya substansi dan implementasi <em>beleid </em>MA ini tanpa kelemahan. Jika anda berkunjung ke website </span><a href="http://www.mahkamahagung.go.id/"><span style="font-family:Times New Roman;">www.mahkamahagung.go.id</span></a><span style="font-family:Times New Roman;">, hanya ada 6 SK KMA yang <em>diupload </em>di website itu, yaitu SK KMA 144/2007, SK KMA 104A/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim, SK KMA <span style="font-size:10pt;">70/KMA/SK/V/2008 tentang tunjangan khusus kinerja pegawai negeri di lingkungan MA dan </span><span style="font-size:10pt;" lang="SV">badan peradilan yang berada di bawahnya, </span>SK KMA </span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="FI">071/2008 tentang ”penegakan disiplin kerja”, SK KMA 11/2004 tentang Pokja Bidang TUN, dan SK KMA 13/2004 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Tipikor. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Menghitung nomor SK yang berjumlah ratusan, tentu kontras dengan 6 SK KMA plus 8 SEMA, 5 PerMA, 3 Fatwa dan 2 Yurisprudensi yang telah ter<em>upload</em>. Menurut perhitungan <span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">ICM, sejak tahun 1951, jumlah </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">SEMA yang telah terbit sebanyak 295 buah (sampai 13 februari 2002). Sedangkan PerMA, sejak 1954 telah keluar sebanyak 23 buah (sampai 23 oktober 2002). I</span>ngat, 2 bulan lagi SK itu sudah genap berumur 1 tahun.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> Terkait akses SK KMA, ada kendala yuridis yang muncul, terutama ketika SK KMA 144/2007 “ketinggalan” tidak mencantumkan item SK KMA sebagai informasi yang  boleh diakses publik. Pasal 6 ayat (3) SK KMA 144/2007 menegaskan bahwa informasi yang harus diumumkan meliputi Peraturan MA, Surat Edaran MA, Yurisprudensi, Laporan Tahunan MA, Rencana Strategis MA dan pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi hakim atau pegawai minus SK Ketua MA. Kelemahan ini diperparah dengan mundurnya pemberlakuan UU KIP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;"><span id="more-40"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;">Adalah Pasal 6 ayat (1) huruf d SK KMA 144/2007 yang menyatakan bahwa setiap pengadilan harus mengumumkan besaran “biaya perkara”. Jika mempunyai <em>situs</em>, maka pengumuman dilakukan dengan cara meng<em>upload</em> dalam <em>situs</em> tersebut. Ketiadaan informasi besaran biaya perkara dalam <em>situs </em>MA jelas menjadi bukti inkonsistensi MA. Apakah karena substansi besaran biaya kasasi diatur dalam SK? Sehingga MA kembali berlindung dibalik ketentuan SK KMA 144/2007 yang tidak mengatur kewajiban untuk mengumumkan SK KMA. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;">Sudahlah, jika publik masih kesulitan mencari besaran biaya kasasi di MA, cobalah berkunjung ke </span><a href="http://pn-kotatimika.net/"><span style="font-family:Times New Roman;">http://pn-kotatimika.net</span></a><span style="font-family:Times New Roman;">. Ya, justru lebih mudah mendapatkan informasi besaran biaya kasasi di <em>website</em> PN nun jauh disana. Hebatnya, informasi tentang pengelolaan biaya panjar pun juga diobral. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">SK KMA 144/2007 Vs UU KIP</span></strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">UU KIP kelak akan menjawab keresahan pulik selama ini. Dalam konteks keterbukaan MA, pasal 1 angka 3 UU KIP menyatakan “<em>Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain..….dst”</em>. Artinya, ruang lingkup berlakunya UU KIP termasuk lembaga peradilan (MA dan MK). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Kelemahan dalam SK KMA 144/2007 sebetulnya terjawab jika UU KIP berlaku serta merta saat diundangkan. Pasal 18 ayat (1) huruf b, menyebutkan, “<em>Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut : ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum”.</em> Belum lagi pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP juga menyebutkan, “<em>Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;</em></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">2 tahun lagi, potensi konflik regulasi juga memiliki kemungkinan muncul. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP mengatur bahwa “putusan pengadilan” termasuk item informasi yang bisa diakses publik. Ketentuan ini tidak menjelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal dan tidak memerintahkan regulasi dibawahnya untuk mengatur lebih lanjut. Artinya, setiap putusan pengadilan, baik pidana, perdata, dan semua putusan keluaran lembaga peradilan boleh diakses publik tanpa kecuali termasuk yang belum <em>in kracht</em>. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Mengacu pada pasal 7 ayat (4) UU 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa selain UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda, regulasi lain tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, secara <em>a contrario </em>jika terdapat peraturan yang tidak diperintahkan oleh regulasi yang secara hierarki berada diatasnya maka dianggap tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, UU KIP tidak memerintahkan Ketua MA untuk menindaklanjuti ketentuan ini, tetapi SK KMA 144/2007 lahir sebelum UU KIP terbentuk. Ingat, ini konflik beda “kasta”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Nah, sedangkan pasal 6 ayat (1) huruf e dan f SK KMA 144/2007 menegaskan bahwa semua putusan pengadilan yang dapat diakses publik harus sudah <em>in kracht </em>kecuali “perkara tertentu” (korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perkara yang menarik perhatian publik). Artinya, selain “perkara tertentu” maka putusan yang belum <em>in kracht </em> tidak dapat di akses publik. Pasal inilah yang berpotensi bertabrakan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Kemungkinan</span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">, MA</span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> akan berdalih bahwa banyak juga peraturan yang tidak diperintahkan oleh regulasi yang lebih tinggi tetapi tetap diakui keberadaannya dan mengikat secara hukum. Sedangkan publik, kemungkinan menyatakan bahwa SK KMA 144/2007 tidak diperintahkan oleh regulasi di atasnya dan muatannya juga bertentangan dengan UU KIP. Bukankah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah <span class="MsoHyperlink"><span style="text-decoration:underline;">(</span></span><em>asas lex superiori derogat lex inferiori</em><span class="n1">)</span>?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Yang pasti, “Konflik” tambah runyam ketika nantinya dilakukan upaya <em>judicial review </em>SK KMA 144/2007 versus UU KIP. Sebab, asas <em>Nemo Judex idoneus in Propria Causa </em>(tidak seorangpun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) menjadi relevan untuk digunakan. Padahal, obyek sengketanya adalah produk hukum yang dilahirkan dari rahim MA sendiri. Hmm, tunggu saja tanggal mainnya!</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;">By Zamrony, 24-06-2008. Pk. 23:19.</span></span></strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/40/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/40/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=40&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/25/menyoal-sk-kma-1442007-dan-uu-kip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/dewi-sandra1.jpg?w=134" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Alamak, Depkumham-BPN Terkorup!</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/25/alamak-depkumham-dan-bpn-terkorup/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/25/alamak-depkumham-dan-bpn-terkorup/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 03:19:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Depkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Adjie]]></category>
		<category><![CDATA[Kenotariatan]]></category>
		<category><![CDATA[notaris]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Survei KPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[“Dua sejoli” itu akhinya terkena pukulan telak palu godam KPK. Dua sejoli yang sehari-hari berhubungan langsung dengan dunia kenotariatan dan ke-PPAT-an itu dikukuhkan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki integritas terburuk alias paling korup. Dari skala 1-10 (semakin rendah skor maka semakin korup), skor Depkumham hanya 4,15 dan BPN hanya 4,16. dua sejoli ini menempati peringkat pertama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=39&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">“Dua sejoli” itu akhinya terkena pukulan telak palu godam KPK. Dua sejoli yang sehari-hari berhubungan langsung dengan dunia kenotariatan dan ke-PPAT-an itu dikukuhkan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki integritas terburuk alias paling korup. Dari skala 1-10 (semakin rendah skor maka semakin korup), skor Depkumham hanya 4,15 dan BPN hanya 4,16. dua sejoli ini menempati peringkat pertama dan kedua. Hasil survey yang di<em>launching</em> bulan april 2008 dan baru pertama kali dilakukan oleh KPK ini menyatakan bahwa pelayanan di bidang pengurusan paspor, keimigrasian, lembaga pemasyarakatan dan kenotariatan adalah wilayah terkorup pada Depkumham. Sedangkan pada BPN, pelayanan pendaftaran tanah diindikasikan terkorup.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><a href="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/uang2.jpg"></a><a href="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/kpk.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-46" src="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/kpk.jpg?w=120&#038;h=169" alt="" width="120" height="169" /></a>Mengapa bisa demikian? Sebagai mahasiswa Magister Kenotariatan (MKn), desas-desus “korupsi” ditubuh Depkumham sudah sedemikian luas beredar di kalangan notaris dan mahasiswa. Misalnya, uang sogokan dalam pengangkatan notaris bukan barang baru di kalangan calon pejabat umum itu. Padahal secara tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2005 jo PP 19/2007, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengangkatan notaris baru sebesar 500 ribu rupiah. Bagi Depkumham, “prestasi” ini jelas memalukan. Bagaimana tidak, sebagai departemen yang mengurusi tetek bengek hukum, teladan bagi departemen lain adalah suatu keharusan. Lha, ini malah didaulat sebagai lembaga terkorup. Apakah karena merasa paling mengerti tentang seluk beluk hukum, lantas mempermainkan hukum? </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Di lingkungan BPN, modus “korupsi” favorit adalah pemberian uang percepatan untuk pendaftaran dan peralihan hak atas tanah (HAT). Ini dilakukan agar pengurusan HAT bisa cepat selesai, sebab jika tanpa uang pelicin, biasanya proses pengurusan juga seret. PP 46/2002 yang menjadi dasar hukum pengenaan segala penerimaan Negara (non pajak), tidak dilaksanakan dengan baik. Masih ingat kasus tertangkapnya kepala BPN Surabaya dalam kasus suap oleh KPK? Bayangkan jika pejabat sekelas kepala kanwil BPN sampai “turun tangan” melakukan transaksi suap, bagaimana dengan bawahannya?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;"><span id="more-39"></span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Reformasi “pepesan kosong” birokrasi </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Memaknai reformasi birokrasi bukan hanya persoalan kenaikan gaji, memperpendek jalur birokrasi, tetapi juga menyentuh aspek perubahan paradigma (<em>mindset</em>). Sebaik apapun sebuah sistem, jika diisi oleh orang-orang busuk maka rusaklah sistem itu. Walaupun memang, sistem yang baik akan – setidaknya – merepotkan orang untuk berbuat korupsi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Sistem bukan hanya regulasi, bukan hanya sarana dan prasarana, tetapi manusia juga harus terlibat sebagai sistem. Jika nilai-nilai reformasi birokrasi dapat terinternalisasi dengan baik dalam setiap diri pribadi, maka setiap langkah atau kebijakan yang diambil ujung-ujungnya juga demi “melayani masyarakat”. Paradigma yang selama ini dibangun sebagai “penguasa” atau “pemerintah” harus dirubah menjadi “pelayan masyarakat”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Kasus korupsi bea cukai merupakan contoh kegagalan mereformasi paradigma. Dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, gaji pegawai di bea cukai tergolong tinggi. Namun akhirnya jebol juga karena tergiur uang haram. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Yang pasti, kita semua sudah jenuh dengan frasa refomasi birokrasi, <em>good governance, clean government</em> dan pakta integritas. Semuanya nyaris hanya pepesan kosong. Faktanya, korupsi jalan terus. Strategi pencegahan dan penindakan harus dilakukan semua pihak. KPK sebagai alat pemicu (<em>trigger mechanism)</em> tidak akan berhasil menjalankan misinya tanpa sikap pro aktif lembaga yang dipicu. Bagaimanapun juga kesadaran harus tumbuh dalam hati maing-masing. Kesadaran tidak bisa dipaksakan, tetapi setidaknya kesadaran bisa dimulai dengan kebiasaan baik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Notaris/PPAT ikut andil?</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Praktik korupsi di BPN dan Depkumham lazimnya dilakukan oleh – minimal &#8211; 2 pihak. Dalam konteks korupsi ini, bisa jadi notaris/PPAT termasuk dalam “konsumen” atau pelanggan setia. Persaingan yang begitu ketat menuntut notaris/PPAT mampu memberikan pelayanan yang prima kepada kliennya. Bagi notaris nakal, menghalalkan segala cara merupakan jalan pintas yang sering ditempuh. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Notaris/PPAT sebaiknya berpikir ulang untuk mengulangi hal ini, rumusan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 13 dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 dapat menjerat penyuap. Jika kemudian pengadilan memvonis pidana kepada notaris/PPAT (penyuap) maka otomatis riwayatnya sebagai pejabat umum (<em>openbare ambtenaar</em>) bakal <em>wassalam. </em>Pasal 13 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)  menyatakan bahwa notaris diberhentikan dengan tidak hormat jika divonis pidana penjara minimal 5 tahun. Sedangkan ancaman pidana dalam UU Pemberantasan Tipikor pun maksimal hanya 5 tahun (3 tahun bagi pelanggaran pasal 13) walaupun selama ini jarang pengadilan tipikor menjatuhkan vonis maksimal. Bisa jadi jika notaris divonis kurang dari 5 tahun, sanksi pemberhentian sebagaimana diatur dalam UUJN tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Jangan senang dulu, pasal 12 huruf c dan d UUJN mengantisipasi hal ini dengan menyatakan notaris diberhentikan dengan tidak hormat jika : “melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.” Jika lolos dari jeratan pasal 13, maka pasal 12 dapat digunakan sebagai “cadangan”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Kalaupun lolos dari segala jeratan UUJN, seleksi alam yang akan menentukan. Notaris merupakan jabatan kepercayaan dan profesi terhormat (<em>officum nobile</em>), sekali kepercayaan dari masyarakat hilang kepada notaris, maka jangan harap klien akan datang. Ketentuan pemberhentian bagi notaris ini hampir sama dengan yang berlaku bagi PPAT sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Peranan Notaris/PPAT</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN">Ketakutan mengalami diskrimasi perlakuan/pelayanan dan kekhawatiran di<em>blacklist </em>oleh instansi mengakibatkan notaris/PPAT takut untuk “berteriak”. Mereka cenderung “tiarap” dan mengikuti alur permainan yang diskenariokan instansi. Perlakuan diskriminatif ini dialami oleh Notaris Habib Adjie (dosen MKn Unair), dalam sebuah kesempatan bertemu di UGM, beliau menuturkan bahwa gara-gara sikap kritisnya terkait kelangkaan blangko akta, urusan kantor juga “tersendat-sendat”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"> Selain “konflik” vertical dengan BPN Surabaya, “konflik” horizontal juga dialaminya. Sikapnya selama ini dimaknai rekan-rekan seprofesinya &#8211; yang pro <em>status quo</em> – sebagai tindakan sok bersih, sok kritis dan sok pintar. Bagaimanapun juga, negara ini butuh orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran, meskipun ibarat lilin yang terbakar karena menerangi lingkungannya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="EN"><span style="font-family:Times New Roman;">By Zamrony, 23-06-2008</span></span></strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/39/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/39/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=39&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/25/alamak-depkumham-dan-bpn-terkorup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zamrony.files.wordpress.com/2008/06/kpk.jpg?w=120" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Awas!!! MA Rekayasa Laporan Biaya Perkara</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/22/awas-ma-rekayasa-laporan-biaya-perkara/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/22/awas-ma-rekayasa-laporan-biaya-perkara/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jun 2008 17:53:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[delik commisionis]]></category>
		<category><![CDATA[delik ommisionis]]></category>
		<category><![CDATA[esprit de corps]]></category>
		<category><![CDATA[PN Yogyakarta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Luar Biasa! Beberapa hari yang lalu seorang advokat di Yogyakarta bercerita kepada saya bahwa panitera di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengembalikan sisa panjar biaya perkara perdata yang dia “ikhlaskan” pada tahun 2002. Kejadian langka ini sangat menarik untuk dianalisa motifnya. Ada dua kemungkinan “itikad baik” ini terjadi. Pertama, ketua PN sudah menyadari “kekeliruannya” lalu bertobat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=33&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://www.taxindiaonline.com/RC2/image/stories/ddt_cartoon_786.jpg" alt="" width="181" height="174" />Luar Biasa! Beberapa hari yang lalu seorang advokat di Yogyakarta bercerita kepada saya bahwa panitera di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengembalikan sisa panjar biaya perkara perdata yang dia “ikhlaskan” pada tahun 2002. Kejadian langka ini sangat menarik untuk dianalisa motifnya. Ada dua kemungkinan “itikad baik” ini terjadi. <em>Pertama, </em>ketua PN sudah menyadari “kekeliruannya” lalu bertobat kepada tuhan. <em>Kedua, </em>jajaran pimpinan di seluruh PN mulai keder seiring penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan korupsi biaya perkara, sehingga kemudian pimpinan MA menginstruksikan jajaran pengadilan di bawahnya untuk mengembalikan sisa biaya perkara – termasuk yang sudah lama mengendap &#8211; kepada pihak-pihak yang berperkara. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tulisan ini mencoba fokus pada kemungkinan kedua. Mengapa? Motif pertama sulit diterima akal bahwa mereka sudah bertobat. Jika benar, mengapa baru dilakukan sekarang? Kenapa tidak dari dulu sebelum polemik biaya perkara mengemuka. Rantai komando yang begitu kuat pada jajaran MA sampai ke PN menyiratkan bahwa “bawahan” tidak akan berani bertindak tanpa perintah dari “atasan”. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Patut diingat, pasal 4 UU 31/1999 jo UU 20/2001 mengatur bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana. Artinya, walaupun uang korupsi biaya perkara telah dikembalikan, pelaku tetap harus dipidana. Tentu saja, panitera merupakan aktor lapangan. Dengan pangkat/golongan II sampai dengan IV, kecil kemungkinan mereka berani mengembalikan sisa biaya perkara yang telah mengendap. Waktu yang akan menjawab, apakah kelak aktor intelektualnya juga diseret ke kursi pesakitan. Jangan lupa, rekening biaya perkara juga berbunga. Sehingga yang dikembalikan kepada advokat hanya “uang pokok” saja. Masih ada bunga yang harus dipertanggungjawabkan. Kecil kemungkinan advokat menerima uang beserta bunga, memangnya pengadilan tempat menabung layaknya bank?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span id="more-33"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selain itu, tindakan “mengembalikan” sisa biaya perkara (yang mengendap lama) dapat dikualifikasi sebagai tindakan “menghilangkan” barang bukti karena akan merekayasa laporan keuangan perkara. Pasal 9 UU 31/1999 jo UU 20/2001 menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Walaupun kenyataannya sisa biaya perkara telah dikembalikan, tetapi hal ini harus diteliti secara histories. Tindak pidana terjadi sejak pembayaran biaya perkara melebihi ketentuan. Artinya, waktu terjadinya tindak pidana (<em>tempus delicti</em>) terjadi pada tahun 2002. dan, tindakan “pengembalian” biaya perkara adalah untuk menghilangkan “barang bukti” tindak pidana yang terjadi saat itu. Barang bukti merupakan benda hasil kejahatan atau benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selama ini ada dua modus korupsi biaya perkara. <em>Pertama, </em>pengadilan menarik biaya perkara (termasuk panjar) melebihi ketentuan. Disini, tindak pidana dilakukan secara aktif <em>(commisoinis</em>). <em>Kedua,</em> pengadilan diam saja atau pura-pura tidak tahu jika terdapat kelebihan panjar biaya perkara. Dalam hal ini, tindak pidana terjadi secara pasif (<em>ommisionis</em>) sebab seharusnya kelebihan biaya harus dikembalikan kepada yang berhak. Modus “pengikhlasan” ini sering dilakukan oleh advokat yang memenangkan perkara, sehingga kelebihan biaya perkara dianggap sebagai uang “terima kasih”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">“Strategi “ MA</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Salah satu strategi “tipuan” yang digunakan MA adalah memaksakan agar kasus ini diselesaikan melalui terbitnya PP tentang biaya perkara untuk menggantikan PP 26/1999 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada MA (Dulu Departemen kehakiman). Dengan begitu, MA bisa mengulur-ulur waktu (<em>buying time</em>) sampai terbitnya PP tersebut guna “mempermak” kondisi keuangannya yang carut marut. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Rencana kedua yang disiapkan yaitu membawa sengketa kewenangan lembaga negara ini ke meja Mahkamah Konstitusi. Tentunya ini akan memakan waktu, persidangan versus Badan pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum tentu dimenangkan oleh BPK. Jangan lupa, ada beberapa hakim karir yang manjadi hakim konstitusi, imparsialitasnya dalam kasus ini wajib dipertanyakan. Mereka berpotensi untuk berpihak kepada MA (<em>esprit de corps</em>). Bagaimanapun juga mereka pernah “dilahirkan” dan “dibesarkan” MA. Nah, berarti ada potensi “penyelundupan” asas <em>Nemo Judex Idoneus in Propria Causa </em>(hakim dilarang menjadi pihak dalam perkaranya sendiri), walaupun secara institusi mereka bukan hakim dibawah kekuasaan MA. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Upaya kooptasi/pelemahan lembaga negara dengan menempatkan orang-orang yang memiliki <em>track record</em> kurang bagus juga mulai menggejala. Kita tentu masih ingat bagaimana komisi III DPR sekan-akan buta mata, telinga dan hati dalam beberapa kali pemilihan (fit and proper test) calon pejabat publik. Antazhari Azhar, Akil Mochtar, Irawadi Joenoes adalah nama-nama yang dianggap “bermasalah” oleh publik. Namun, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Komisi III akhirnya memilih mereka. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Menanti KPK</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Cukup mengherankan, mengapa KPK tidak pernah melakukan “penjebakan” pada profesi hakim. Sampai dengan 2,5 tahun eksistensi Komisi Yudisial (KY), hampir 3500 pengaduan diterima. Apakah angka 3500 tersebut fiktif? Apakah angka 3500 semuanya berada di ranah etika? Sehingga KPK tidak menyentuh wilayah ini. Sebetulnya, KPK memiliki modal besar dengan kewenangan yang dimilikinya. Pengintaian, penyamaran, penyadapan dan penyusupan ke MA adalah strategi jitu menyingkap tabir mafia peradilan yang begitu terorganisir. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Apalagi, sampai saat ini MA masih <em>istiqomah</em> bandel. Keengganan para hakim untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK, membludaknya laporan kepada KY, penolakan permohonan akses informasi kepada publik dan menolak diaudit BPK, setidaknya merupakan petunjuk (<em>clue</em>) yang lebih dari cukup untuk mulai membersihkan rumah keadilan itu dari praktik busuk mafia peradilan. Jika KPK ingin membuktikan komitmennya untuk tidak tebang pilih, sektor peradilan adalah <em>fardhu ain </em>untuk<em> </em>dibersihkan<em>.</em> Bukankah hasil survey <em>Transparency Internasional </em>menempatkan lembaga peradilan dalam jajaran teratas lembaga terkorup dalam beberapa tahun terakhir? </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Jika Kejaksaan, kepolisian, KY, anggota DPR, gubernur Bank Indonesia merupakan actor-aktor yang telah berhasil dihajar KPK. Sekarang tinggal musuh bebuyutan bernama hakim busuk sebagai <em>main target</em>. Ayo KPK, tunggu apalagi? <span> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span> </span><strong>Zamrony, 20-6-2008.</strong></span></span></p>
<p> </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/33/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/33/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=33&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/22/awas-ma-rekayasa-laporan-biaya-perkara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.taxindiaonline.com/RC2/image/stories/ddt_cartoon_786.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Eksaminasi Perkara Asuransigate</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/19/eksaminasi-perkara-asuransigate/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/19/eksaminasi-perkara-asuransigate/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2008 16:57:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Eksaminasi]]></category>
		<category><![CDATA[asuransigate]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian Court Monitoring]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[INDONESIAN COURT MONITORING
EKSAMINASI TERHADAP PUTUSAN PERKARA ASURANSI (Asuransigate) DPRD PROP. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk 
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 06/Pid/2005/PTY
 
 
 
I. Pendahuluan
 
A.      Latar Belakang
Perkara korupsi selalu menjadi perhatian menarik untuk diwacanakan. Perbuatan korupsi lekat dengan perilaku aparat birokrasi yang mempunyai kekuasaan dalam menentukan arah kebijakan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya aparat birokrasi dapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=31&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">INDONESIAN COURT</span></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> MONITORING</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">EKSAMINASI TERHADAP PUTUSAN PERKARA ASURANSI (<em>Asuransigate</em>) DPRD PROP. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 06/Pid/2005/PTY</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> <span id="more-31"></span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">I. Pendahuluan</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">A.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Latar Belakang</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Perkara korupsi selalu menjadi perhatian menarik untuk diwacanakan. Perbuatan korupsi lekat dengan perilaku aparat birokrasi yang mempunyai kekuasaan dalam menentukan arah kebijakan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya aparat birokrasi dapat menentukan warna kebijakan yang dikeluarkannya. Dalam konteks posisinya sebagai pejabat publik semestinya aparat bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, namun praktiknya seringkali kekuasaan ini disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok tertentu. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Terjadinya korupsi pada dasarnya merupakan wujud dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">abuse of power</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) demi memperoleh keuntungan pribadi (Jeremy Pope, 2003: 30). Kemudian di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , istilah korupsi dinyatakan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada Pasal 3 Undang-undang ini lebih tegas lagi menyebutkan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian korupsi sejatinya adalah adanya penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan demi kepentingan pribadi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Korupsi di Indonesia saat ini terjadi pada hampir semua level birokrasi, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Perbuatan korupsi ini merebak hampir di seluruh penjuru tanah air, tidak hanya terfokus di pusat pemerintahan. Di daerah-daerah kasus korupsi seolah-olah telah menjadi bagian persoalan yang sulit untuk dipisahkan dari kehidupan birokrasi. Modusnya dapat bermacam-macam, misalnya dengan sengaja memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi, melakukan penggelembungan anggaran (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">mark up</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">), mengada-adakan pos anggaran yang tidak diatur dalam peraturan dan sebagainya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Salah satu lembaga yang banyak disorot masyarakat karena perilakunya yang korup adalah lembaga legislatif. Lembaga yang menyatakan diri sebagai representasi rakyat ini mempunyai setidaknya mempunyai 3 fungsi yaitu; pengawasan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">controlling</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) terhadap aktivitas pemerintahan termasuk pengelolaan anggaran oleh pemerintah, pembuat undang-undang atau peraturan daerah (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">legeslating</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">), dan bersama-sama pemerintah menetapkan anggaran (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">budgeting</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">). Dalam menjalankan fungsinya, parlemen diberi kewenangan salah satunya untuk menentukan jumlah anggaran bagi dewan dan sekretariat dewan. Pada bagian ini banyak dijumpai kebocoran pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kasus pemanfaatan anggaran ini sering ditemui pada lembaga </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">legislative</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> di daerah. Salah satu contoh adalah di Yogyakarta di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan anggaran bagi anggota dewan. Wujudnya adalah pemberian anggaran untuk asuransi resiko kerja bagi seluruh anggota dewan. Kejadian ini berjalan pada tahun anggaran 2002. padahal menurut ketentuan yang ada, termasuk di dalam PP 110 tahun 2000, tidak mengatur mengenai asuransi resiko kerja bagi anggota dewan. Meski PP tersebut sudah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 04.G/HUM/2001 tentang Gugatan Hak Uji Materiil terhadap PP No. 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, namun pada tahun tersebut belum ada peraturan penggatinya. Sehingga keberadaan dana asuransi resiko kerja bagi anggota dewan tetap menjadi kontroversial.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Lebih kontroversial lagi karena penempatan dana asuransi resiko kerja tersebut diletakkan pada anggaran Sekretariat Daerah pada pos anggaran biro keuangan pada belanja rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai. Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2002 perihal Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD tahun 2002 disebutkan bahwa Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dianggarkan dalam satu pos tersediri, yaitu Pos “DPRD dan Sekretariat DPRD”. Adapun besaran angka yang digunakan untuk dana asuransi ini adalah berjumlah Rp. 1.100.000.000,-. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kasus tersebut telah dibawa ke pengadilan, tepatnya Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ada 3 anggota DPRD yang dianggap bertanggung jawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut, oleh JPU didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum mengajukan eksepsi yang akhirnya diterima oleh Hakim PN Yogyakarta. Dalam putusan selanya, hakim PN Yogyakarta menerima eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum. Putusan PN Yogyakarta pada intinya menyatakan bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa H. Abdurrachman, S.H., Nurudin Haniem, S.H., dan Drs. H. Muhammad Umar Tertanggal 28 Agustus 2004 No. Reg. Perkara: PDS:02/YOGYA/08/2004 adalah </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">batal demi hukum. </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Atas putusan tersebut JPU mengajukan perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) pada tanggal 9 Nopember 2004 ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Setelah perkara diperiksa oleh hakim PT Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2005 hakim PT Yogyakarta memberikan putusan yang amarnya menganulir atau membatalkan putusan PN Yogyakarta dan memerintahkan Hakim Pengadilan Tingkat pertama membuka kembali persidangan perkara ini untuk memeriksa secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas para Terdakwa, </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tanpa putusan </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding. Putusan ini dinilai mengandung kontroversi karena perintah pemeriksaan tersebut tanpa disertai putusan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Tentunya peristiwa tersebut menarik untuk dikaji. Di samping putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN maupun PT Yogyakarta, juga perlu dilihat materi dakwaan yang disusun oleh Jaksa sehingga pada saat dieksepsi hakim memberi putusan menerima eksepsi para terdakwa dan membatalkan dakwaan JPU.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan kejanggalan tersebut, </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Indonesian Court Monitoring</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> (ICM) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">concern</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> terhadap pemantauan peradilan dan penegakan hukum memilih kasus ini sebagai bahan kajian eksaminasi. Selain kualitas kasus yang secara materiil menarik untuk dikaji, upaya ini sesungguhnya mempunyai muatan untuk mengangkan salah satu penyalahgunaan yang dilakukan oleh lembaga legislatif dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">B.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berkas Yang Dieksaminasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Eksaminasi adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di pengadilan, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga dimaksudkan untuk mendorong para hakim untuk membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional (Susanti Adi Nugroho). Dengan demikian eksaminasi merupakan kegiatan yangbersifat eksklusif dan spesifik. Batapapun eksaminasi dimungkinkan untuk dilakukan oleh masyarakat (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">public examination</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">), namun tentunya tidak semua orang dapat melakukan eksaminasi. Eksklusif karena yang dieksaminasi adalah materi yang bersangkutan dengan produk peradilan dan spesifik karena materi yang sifatnya khusus ini hanya mungkin dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keahlian khusus (spesifik), terutama dalam bidang hukum tertentu.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Eksaminasi intinya melakukan pemeriksaan atau penilaian kembali produk-produk peradilan yang ada sehingga untuk dapat melakukan pemeriksaan tersebut perlu dipersiapkan bahan yang komprehensif atau lengkap. Pemeriksaan itu mengandung nilai ilmiah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karenanya eksaminasi tidak hanya didasarkan pada asumsi-asumsi semata.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Termasuk dalam hal ini adalah melakukan eksaminasi terhadap kasus penganggaran dana asuransi resiko kerja bagi anggota DPRD Prop. DIY, sebagaimana dijelaskan di atas. Kasus, yang oleh masyarakat Yogyakarta ini sering disebut “Perkara Asuransigate”, dinilai sebagai bentuk korupsi di parlemen. Untuk mengeksaminasi putusan ini telah dipersiapkan bahan-bahan yang dijadikan referensi oleh majelis eksaminasi antara lain:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU);</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>2.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Eksepsi dari masing-masing penasehat Hukum Terdakwa;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>3.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Tanggapan JPU atas eksepsi dari masing-masing tim Penasehat Hukum terdakwa;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>4.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta (Putusan Sela PN Yogyakarta);</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>5.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Materi Perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) Jaksa Penuntut Umum (JPU);</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>6.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">C.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Alasan Dilakukan Eksaminasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Perkara Asuransigate</span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">diangkat sebagai bahan eksaminasi tentunya mempunyai alasan yang kuat. </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pertama</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">, kasus ini menarik bagi masyarakat karena melibatkan anggota DPRD Prop. DIY. Saat ini korupsi di parlemen menjadi sorotan tajam bagi masyarakat. Kasus ini meluas sampai di daerah-daerah. Mengingat fungsi parlemen, khususnya DPRD, sangat strategis karena mengatasnamakan rakyat untuk mengontrol pemerintah, maka kinerja parlemen perlu senantiasa diawasi oleh masyarakat secara langsung.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Fungsi-fungsi parlemen selama ini ternyata rawan disalahgunakan, terbukti banyaknya kebijakan yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Alih-alih memperhatikan masyarakat, anggota dewan seolah-oleh berlomba untuk memanfaatkan kedudukannya demi keuntungan pribadi semata-mata. Hal ini yang akhirnya menjadi keprihatinan masyarakat. Bagaimanapun masyarakat sangat berharap orang-orang yang duduk di parlemen dapat mewakili kepentingan rakyat dalam penyaluran aspirasi, namun realita yang terjadi sebaliknya. Bukan kepentingan rakyat yang diperjuangkan, namun legislatif malah acapkali bekerjasama dengan eksekutif untuk memperjuangkan kepentingan pribadinya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Gambaran menyedihkan tersebut juga dialami oleh anggota DPRD di Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta. Predikat kota pelajar bagi Yogyakarta, yang di dalamnya banyak terdapat lembaga pengawas baik lembaga swadaya masyarakat maupun perguruan tinggi, ternyata tidak menjamin Yogyakarta bebas dari perbuatan korupsi. Asuransigate hanyalah salah satu kasus yang berhasil terungkap dan sempat disidangkan di pengadilan. Selain itu masih banyak kasus korupsi yang terlewatkan, terutama yang melibatkan anggota dewan. Karena memandang begitu pentingnya pengawasan masyarakat atas kinerja parlemen, khususnya DPRD DIY ini, maka setiap kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen perlu dipantau, sekalipun kasus tersebut sudah diputus di pengadilan.   </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kedua</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">, korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen, khususnya DPRD Prop. DIY, umumnya dilakukan dengan memainkan anggaran publik (rakyat) demi keuntungan pribadi, maka sudah selayaknya masyarakat punya hak untuk mengetahui sekaligus meminta pertanggungjawaban anggota dewan ini. Dengan kegiatan eksaminasi publik dimungkinkan masyarakat mengetahui duduk perkara atau posisi kasus Asuransigate ini sehingga bisa secara langsung memberikan penilaian kinerja anggota DPRD Prop. DIY.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Ketiga,</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> secara materiil kasus Asuransigate ini menarik untuk dikaji ulang. Melihat proses pemeriksaan di persidangan rasanya wajar bila akhirnya memunculkan dugaan ketidakwajaran. Meskipun secara formil dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP), namun bila dikaji materiilnya tetap perlu dilakukan sebuah pengkajian ulang. Hal ini didasarkan pada penyusunan materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terasa begitu mudah diajukan eksepsi, sehingga hakim membatalkan Surat Dakwaan tersebut. Ketidakwajaran itu timbul berkait dengan dugaan, apakah JPU dalam hal ini kurang mampu menyusun dakwaannya sehingga penasehat hukum dengan mudah menyampaikan eksepsi yang pada akhirnya diterima oleh hakim PN Yogyakarta, atau apakah memang hakimnya yang kurang menguasai persoalan sehingga membuat putusan yang kontroversial? Dalam hal ini kualitas jaksa dan hakim benar-benar dipertaruhkan di mata hukum dan masyarakat. Yang tampak aneh juga adalah putusan majelis hakim PT Yogyakarta, meskipun menganulir putusan PN Yogyakarta dan memerintahkan PN Yogyakarta untuk memeriksa perkara namun di dalam amar tersebut juga memerintahkan untuk tidak memberi putusan. Artinya PN Yogyakarta diperintahkan untuk memeriksa perkara tapi tanpa memberi putusan. Lantas apakah preseden seperti ini pernah terjadi, atau apakah hal ini ada yurisprudensinya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang memunculkan dugaan ketidakwajaran atau kejanggalan terhadap materiil pemeriksaan perkaranya. Untuk itu eksaminasi dirasakan penting untuk melihat kembali secara obyektif dan ilmiah atas seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap penyelesaian kasus Asuransigate di pengadilan, baik secara formil maupun materiil.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Itulah beberapa hal mendasar sebagai alasan mengapa kasus Asuransigate ini dipilih untuk bahan eksaminasi publik. Tentunya eksaminasi ini tidak dimaksudkan untuk melakukan propaganda atau menjadi media provokasi, namun tetap berpijak pada nilai obyektivitas tanpa harus menjustifikasi terlebih dahulu. Selain itu eksaminasi ini dilakukan tetap berada dalam koridor akademis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">D.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pertimbangan Pembentukan Majelis Eksaminasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menentukan majelis eksaminasi bukan hal yang sederhana, paling tidak orang yang dilibatkan dalam proses eksaminasi harus mempunyai kualifikasi tertentu khususnya penguasaan terhadap ilmu hukum. Karena sifatnya yang obyektif dan ilmiah maka orang yang menjadi anggota majelis eksaminasi tidak mempunyai hubungan langsung dengan kasus yang bersangkutan, artinya bukan pihak terdakwa, penasehat hukum, jaksa atau hakim yang memeriksa. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pihak yang menjadi anggota majelis eksaminasi dapat diambilkan dari akademisi yang secara khusus menguasai pokok perkara yang dieksaminasi. Akademisi ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menelaah atau mengkaji produk peradilan yang berkaitan dengan kasus Asuransigate sesuai dengan ilmu hukum yang dikuasainya. Tentunya harus tetap obyektif dan ilmiah. Namun demikian, agar pembahasan lebih lengkap (komprehensif) akan lebih baik juga melibatkan unsur-unsur praktisi, sepanjang bukan orang yang menangani kasus bersangkutan. Praktisi ini diharapkan pada pengalaman praktisnya sehingga pembahasan dapat lebih komprehensif dengan mengkombinasikan sisi teoritis dan praktisnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Khusus untuk kasus Asuransigate ini, anggota eksaminasi melibatkan dua unsur sekaligus yaitu; seorang akademisi dan dua orang praktisi. Anggota tim eksaminasi yang dimaksud adalah:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Sahlan Said, S.H. (Mantan Hakim)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>2.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">M. Abdul Kholiq, AF., S.H. (akademisi Fak. Hukum UII Yogyakarta)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>3.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Thamrin Mahatmanto, S.H. (Advokat)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Ketiga anggota majelis eksaminasi ini sengaja diambilkan dari unsur yang bervariasi dengan maksud agar terjadi </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">sharing </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">pengetahuan sehingga dapat saling melengkapi. Dengan demikian eksaminasi ini dapat menghasilkan materi yang benar-benar obyektif, ilmiah dan independen sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara akademik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">E.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Tujuan Eksaminasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">                Eksaminasi terhadap kasus Asuransigate ini bertujuan untuk:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Melakukan kajian hukum dengan cara menelaah kembali produk kejaksaan (surat dakwaan) dan pengadilan (putusan pengadilan) secara obyektif dan akademis.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>2.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menyampaikan informasi kepada publik mengenai posisi kasus Asuransigate ini secara obyektif.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>3.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Melihat mekanisme pengambilan keputusan dalam institusi DPRD Prop. DIY khususnya terkait dengan penggunaan dan APBD di DIY.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">F.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Majelis Eksaminasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dalam melakukan eksaminasi atas kasus Asuransigate ini dibentuk sebuah majelis yang terdiri dari 3 anggota majelis. Ketiganya diambilkan dari unsur yang berbeda-beada. Anggota majelis yang terlibat dalam eksaminasi ini adalah:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Sahlan Said, S.H. (mantah hakim)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>2.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">M. Abdul Kholiq, AF., S.H. (akademisi Fakultas Hukum UII Yogayakarta)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>3.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Thamrin Mahatmanto, S.H. (advokat)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">II. Posisi Kasus dan Fakta-fakta di Pesidangan</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">A.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Posisi Kasus</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Terjadinya kasus ini dimulai pada saat penyusunan Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Prop. DIY untuk tahun anggaran (TA) 2002. Beberapa anggota dewan ditunjuk untuk menjadi panitia anggaran, termasuk dalam hal ini adalah terdakwa I, H. Abdurrahman,SH, dan terdakwa II, Nurudin Haniem, yang diangkat sebagai pimpinan panitia anggaran berdasarkan Surat Keputusan DPRD Propinsi DIY Nomor: 19/K/DPRD/1999 tanggal 22 Oktober 1999 serta terdakwa III, Drs. Muhammar Umar, selaku anggota panitia anggaran yangditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Propinsi DIY Nomor: 18/K/DPRD/1999 tanggal 22 Oktober 1999.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pada tanggal 28 Pebruari 2002, DPRD Prop. DIY dalam tahun anggaran (TA) 2002 telah menetapkan Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Prop. DIY yang dituangkan dalam Keputusan DPRD No. 06/K/DPRD/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Prop. DIY TA. 2002. Pada mulanya keputusan tersebut tidak menganggaran adanya dana asuransi untuk mengcover resiko kerja (politik) bagi anggota DPRD Prop. DIY. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pada tanggal 18 Maret 2002 Wakil Gubernur Prop. DIY pada rapat paripurna DPRD Prop. DIY menyampaikan pidato penghantaran Nota  Keuangan RAPBD Prop. DIY TA 2002. dalam Nota Keuangan RAPBD tersebut tidak ada anggaran dana asuransi bagi anggota DPRD Prop. DIY sebesar Rp. 20.000.000,- per anggota/tahun baik dalam Rencaa Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD. Namun dalam anggaran eksekutif, khususnya Anggaran Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai. Di dalam Nota Keuangan RAPBD tersebut anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 1.399.350.000,-.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Selanjutnya pada tanggal 6 April 2002 diadakan Raker Komisi C dengan acara penjajakan komisi terhadap penyusunan RAPBD TA 2002 pada Biro Keuangan dengan kesimpulan rapat komisi C dapat memahami dan menerima usulan RAPBD TA 2002 pada pendatapan, belanja rutin dan belanja pembangunan pada Biro Keuangan Setda Prop. DIY, tidak ada perubahan pada pos maupun per-angkaan besaran.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pada tanggal 14 Mei 2002 dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran Keuangan (yang selanjutnya disebut rapat kerja PAK) DPRD Prop. DIY bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif (TAE) telah melakukan pembahasan RAPBD TA 2002 pada anggaran Biro Keuangan dengan pimpinan rapat terdakwa I. H. Abdurrahman, SH dihadiri oleh Drs. Nur Achmad Affandi, MBA dan H. Totok Daryanto, SE dan pimpinan Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY terdakwa II. Nurudin Haniem, SE, HM. Sudarno, SIP dan Drs. Markhaban Fakkih dan anggota panitia anggaran yaitu terdakwa III. Drs. H. Muhammad Umar, H. Djuwarto, Gudiyana Lindawati, BA, Drs. Slamet Saiful Muslimin, Achmad Ja’far, Sag, George BL. Panggabean, Matheus Prawoto, SE, Yoeke Indra Agung L, SE, Ir. Drs. Bugiakso, Drs. H. Agus Sunarto, MBA, Drs. Ellya Sujianto dan dari pihak eksekutif yaitu dari TAE antara lain Drs. Mulyanto MM (kepala Biro Keuangan Setda prop. DIY) beserta stafnya, staf Bawasda Prop. DIY, staf Bappeda Prop. DIY. Dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY termasuk para terdakwa telah turut serta memutuskan adanya beberapa pos anggaran yang “digantung” untuk dihitung kembali antara lain Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 1.399.350.000,- dan pos anggaran tersebut “digantung” yang rencananya dimaksudkan untuk ditambahkan dana asuransi bagi anggota DPRD Prop. DIY yang hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu PP No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPR dan DPRD dan para terdakwa tidak memberikan saran atau pendapat untuk tidak memutuskan “menggantung” Anggaran Biro Keuangan pada Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kemudian tanggal 16 Mei 2002 dilakukan rapat pimpinan DPRD Prop. DIY yang dipimpin oleh H. Surasmo Priyandono, BA dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, termasuk terdakwa I, H. Abdurrahman (pimpinan fraksi Persatuan), terdakwa II. Nurudin Haniem (pimpinan fraksi PAN) dan terdakwa III (pimpinan fraksi Kebangkitan Bangsa). Dalam rapat pimpinan itu diputuskan untuk menaikkan anggaran kesejahteraan pegawai (anggota DPRD Prop. DIY) yang klausulnya antara lain menyatakan adanya perubahan besaran anggaran asuransi karena ada tambahan jenisnya (asuransi kesehatan) dan jangka waktu dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Adapun mengenai perubahan besaran anggaran asuransi dikembalikan ke fraksi-fraksi untuk dibahas ulang. Terdakwa I. H. Abdurrahman, SH dan terdakwa II. Nurudin Haniem sebagai pimpinan Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY dan terdakwa III. Drs. H. Muhammad Umar sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY telah turut serta melakukan yaitu tidak memberikan saran dan pendapat untuk menolak dinaikkannya secara proporsional atas anggaran untuk kesejahteraan anggota DPRD khususnya perubahan besaran anggaran asuransi yang tidak ada dasar ketentuannya, bahkan para terdakwa ikut menyetujui keputusanRapim tersebut. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Selanjutnya pada rapat pimpinan DPRD Prop. DIY tanggal 17 Mei 2002, yang dipimpin oleh H. Totok Daryanto, SE yang dihadiri oleh pimpinan DPRD Drs. H. Nur Achmad Affandi, MBA dan para pimpinan fraksi termasuk para terdakwa, DPRD membuat putusan baru yaitu dengan menggarkan dana asuransi untuk mengcover resiko kerja selama tugas di DPRD Prop. DIY sebesar Rp. 20.000.000,- per tahun/anggota sejak tahun 2002 hingga purna tugas. Para terdakwa sebagai pimpinan Panitia Anggaran (terdakwa I dan terdakwa II) dan anggota panitia anggaran (terdakwa III) telah turut serta melakukan yaitu tidak memberikan saran atau pendapat untuk menolak dianggarkan dana asuransi tersebut bagi anggota DPRD Prop. DIY bahkan para terdakwa ikut menyetujui hasil Rapim tersebut apalagi hasil Rapim DPRD tersebut menyerahkan permasalahan yang sangat krusial ini kepada Rapat Kerja PAK DPRD Prop. DIY di forum penyelesaian gantungan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Setelah itu dilakukan rapat kerja Penitia Anggaran Keuangan (PAK) DPRD Prop. DIY selama beberapa kali, sampai pada rapat kerja PAK DPRD Prop. DIY tanggal 4 Juni 2002 yang dipimpin oleh HM. Sudarno, SIP dan dihadiri Pimpinan dan anggota Panitia Anggaran, termasuk para terdakwa telah memutuskan untuk menambahkan anggaran di Biro Keuangan pada pos kesejahteraan pegawai dari yang dianggarkan semula yaitu sebesar Rp. 1.399.350.000,- menjadi sebesar Rp. 2.499.350.000,- sehingga bertambah sebesar Rp. 1.100.000.000,- yang diperuntukkan untuk dana asuransi resiko kerja anggota DPRD Prop. DIY. Para terdakwa tidak menolak dimasukkannya dana asuransi resiko kerja anggota DPRD Prop. DIY ke dalam anggaran Biro Keuangan pada pos kesejahteraan pegawai tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kemudian pada tanggal 5 Juni 2002 Kepala Biro Keuangan beserta stafnya, karena tidak bisa menolak, memasukkan dana asuransi bagi anggota DPRD Prop. DIY ke dalam anggaran Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai dari sebesar Rp. 1.399.350.000,- menjadi sebesar Rp. 2.499.350.000,-.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan semua rapat tersebut di atas, selanjutnya pimpinan DPRD Prop. DIY dalam rapat paripurna DPRD Prop. DIY tanggal 6 juni 2002 yang dipimpin oleh H. Surasmo Priyandono, BA., akhirnya memberikan persetujuan atas RAPERDA tentang APBD Prop. DIY (yang di dalamnya sudah masuk anggaran mengenai dana asuransi bagi setiap anggota dewan) untuk ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD Prop. DIY tahun 2002 dengan </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Keputusan DPRD Prop. DIY Nomor: 17/K/DPRD/2002.</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> Pada tanggal yang sama pula yakni 6 juni 2002, Gubernur DIY akhirnya menetapkan RAPERDA Prop. DIY Tahun 2002 tentang APBD tersebut menjadi </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">PERDA No. 5 Tahun 2002 tentang APBD Prop. DIY Tahun 2002</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Kemudian atas dasar Perda ini, pimpinan DPRD Prop. DIY menindak lanjuti rencana asuransi tersebut dengan mengeluarkan </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY No.38/KJP/DPRD/2002 tanggal 1 agustus 2002 tentang Keikutsertaan Angola DPRD Prop DIY dalam Program Asuransi</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Selanjutnya dalam rangka merealisasikan program di atas, Bendaharawan Rutin Setda Prop. DIY pada tanggal 21 Agustus 2002 telah mencairkan dan menyerahkan dana asuransi tersebut berupa cek sebesar Rp. 1.020.000.000,- dengan bukti kwitansi yang diterinia dan ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Prop. DIY H. Surasmo Priyandono, BA. Kemudian cek senilai Rp: 1.020.000.000,- tadi diserahkan kepada S (delapan) perusahaan asuransi yaitu: PT. Astra CMG Life, PT. Ing AETNA Life Indonesia, PT. Prudential, PT. AIG Lippo, PT. Metlife Sejahtera, PT. Takaful, PT. MB Bumi Putera 1912 dan PT. Bumi Asih Jaya, untuk dicatat sebagai biaya/uang premi asuransi anggota DPRD Prop. DIY. yang masing.-masing sebesar Rp. 20.000.000,-. Khusus </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">untuk Terdakwa I, biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101657 tertanggal 31 Agustus 2002 dan No. Polis: 00101658 tertanggal 28 Agustus 2002. Sedangkan untuk Terdakwa II biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101849 tertangga! 5 september 2002. Dan untuk Terdakwa III biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential dengan No. Polis: 19443254 tertanggal 27 Agustus 2002 dan No. Polis: 19443441 tertanggal 27 Agustus 2002 atas nama istrinya yaitu Robiatul Mardliyah</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menyatakan bahwa </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">para terdakwa telah melanggar Pasal 68 Tata Tertib DPRD Prop. DIY sesuai Keputusan DPRD Prop. DIY Nomor: 22/K/DPRD/1999</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> yang menyatakan bahwa Panitia Anggaran mempunyai tugas: </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">menyusun Anggran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dimasukkan dalam RAPBD;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>2.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">bersama-sama Sekretariat DPRD dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun anggaran DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a Pasal ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>3.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">memberikan saran atau pendapat kepada DPRD tentang persetujuan/penolakan mengenai nota keuangan, RAPBD, Perubahan dan Perhitungannya yang telah disampaikan kepada Kepala Daerah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Sedangkan dalam </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pasal 35 ayat (3) </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Peraturan Tatib tersebut juga menyebutkan DPRD dalam menentukan anggaran Belanja DPRD berpedoman pada peraturan yang berlaku.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Adapun peraturan yang digunakan antara lain </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">PP 110 Tahun 2000 </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tentang Keuangan DPRD yang pada </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pasal 2 </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">disebutkan penghasilan tetap DPRD terdiri dari:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>a.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">uang representasi</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>b.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">uang paket</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>c.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tunjangan jabatan</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>d.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tunjangan komisi</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>e.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tunjangan khusus</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>f.<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tunjangan perbaikan penghasilan</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Selain itu juga masih mendapatkan tunjangan kesehatan sesuai dengan Pasal 10 PP ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Selanjutnya dalam </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">SK Pimp. DPRD Prop. DIY No. 16.a/K.P/DPRD/2002 </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tanggal 1 Mei 2002 tentang hak-hak keuangan administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Prop. DIY sama sekali tidak mengatur mengenai anggaran dana asuransi resiko kerja. Selain itu, dengan dimasukkannya pos anggaran ini pada Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai para terdakwa dianggap telah malakukan perbuatan yang bertentangan dengan </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Surat Mendagri No. 903/2477/SJ </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">bahwa </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dianggarkan dalam satu pos tersendiri yaitu Pos DPRD dan Sekretariat DPRD</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Sedangkan Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai masuk pada anggaran eksekutif.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Atas perbuatan tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dikenai dakwaan:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">primair </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Subsidair </span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kasus ini sendiri diperiksa di Pengadilan Negeri Yogyakarta sepanjang tahun 2004 yang diregister dengan nomer perkara 123/Pid.B/2004/PN.Yk. Selanjutnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa diperiksa di pengadilan dan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dimenangkan melalui Putusan Sela pada tanggal 4 Nopember 2004 dengan amar putusan yang pada intinya menyatakan menerima eksepsi para penasehat hukum dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa batal demi hukum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pelawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">). Setelah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta majelis hakim PT Yogyakarta mengeluarkan putusan pada tanggal 13 Januari 2005 No. 06/Pid/2005/PTY yang amarnya menyatakan:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mengadili</span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 60pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">          </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">menerima perlawanan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 123/Pid.B/2004/PN.Yk;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 60pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">          </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Nopember 2004 No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk. tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mengadili Sendiri</span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 60pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">          </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menolak eksepsi-eksepsi Penasehat Hukum para terdakwa seluruhnya;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 60pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">          </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Memerintahkan Hakim Pengadilan Tingkat pertama membuka kembali persidangan perkara ini untuk memeriksa secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas para Terdakwa, tanpa putusan dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 60pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">          </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menangguhkan biaya-biaya perkara ini dalam putusan akhir;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">B.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Fakta-Fakta dalam Persidangan </span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dari proses persidangan kasus Asuransigate yang telah dilangsungkan, ditemukan fakta-fakta hukum antara lain:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">a)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa dalam Surat Dakwaan, kasus Asuransigate oleh Jaksa Penuntut Umum dimasukkan dalam katagori tindak pidana korupsi dan menyebut tiga orang anggota DPRD Prop. DIY sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu H. Abdurraman, S.H. (sebagai terdakwa I), Nurdin Haniem, S.E. (sebagai terdakwa II) dan Drs. H. Muhammad Umar (sebagai terdakwa III).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">b)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa pendakwaan terhadap ketiga terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan didasar pada fakta-fakta antara lain:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 62.1pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pada tanggal </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">14 Mei 2002 </span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Pimpinan Panitia Anggaran Keuangan (PAK) DPRI) Propinsi DIY tahun 2002 dan Terdakwa III sebagai anggota Panitia Anggaran tersebut, bersama-sama dengan pimpinan maupun anggota Panitia Anggaran lainnya yaitu H.M Soedarno,SIP., Drs. Markhaban Fakkih, H. Djuwarto, Gudiyana Lindawati,BA., Drs. Slamet saiful Muslimin, Ahmad Ja’far,SAg., George B.L Panggabean, Matheus Prawoto,SE., Yoeke Indra Agung L.SE., Ir. Drs. Bugiakso, Drs. H. Agus Sunarto, MBA. dan Drs. Ellya Sujianto, </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">telah turut serta memutuskan suatu rencana untuk menganggarkan dana asuransi bagi setiap anggota DPRD Prop. DIY guna mengcover resiko kerja selama bertugas sebagai dewan. Direncanakan bahwa anggaran dana asuransi tersebut akan dimasukkan ke dalam Pos Anggaran Eksekutif khususnya Anggaran Biro Keuangan pada Mata Anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 tentang Kesejahteraan Pegawai</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Keputusan mengenai rencana tersebut dilakukan pada saat PAK DPRI) Prop. DIY tahun 2002 menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker 1) untuk membahas RAPBD TA. 2002 dengan Tim Anggaran Eksekutif (TAE) yang diwakili oleh Drs. Mulyanto, selaku Kepala Biro Keuangan Setda Prop. DIY beserta stafnya, staf Bawasda Prop. DIY dan staf Bappeda Prop. DIY.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 62.1pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Hasil Raker I antara pimpinan dan anggota PAK DPRI) Prop. DIY dengan TAE yang merencanakan penganggaran dana untuk asuransi bagi setiap anggota dewan tersebut, selanjutnya mendapat </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">follow up</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> (tindak lanjut) oleh pimpinan DPRD Prop. DIY melalui forum rapat pada tanggal 17 Mei 2002 yang dipimpin oleh H. Totok Daryanto, SE. dan dihadiri oleh pimpinan DPRI) Prop. DIY lainnya yaitu Drs. H. Nur Achmad Affandi, MBA., pimpinan fraksi Persatuan yaitu Terdakwa I, pimpman fraksi Amanat Nasional yaitu Terdakwa II dan Drs. Immawan Wahyudi, pimpinan fraksi Kebangkitan Bangsa yaitu Terdakwa III dan Drs. H.M Rosoel Shodieq, pimpman fraksi Partai Golkar yaitu George B.L Panggabean, Ir. Eddy Yanto Abdullah dan KPH. H. Gondokusumo serta pimpinan fraksi TNI/Polri yaitu Drs. Markhaban Fakkih. </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dalam rapat pimpinan DPRD DIY ini ada keputusan penting berupa rencana penetapan besaran dana asuransi yakni Rp: 20.000.000,- per tahun/anggota sejak takun 2002 hingga puma tugas (tahun 2004)</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 62.1pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">3.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pada tanggal </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">4 Juni 2002</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> saat diadakan Rapat Kerja lagi (Raker II) antara pimpinan dan anggota PAK DPRI) Prop. DIY tahun 2002 dengan pihak eksekutif (c.q TAE), telah diperoleh </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">suatu keputusan pasti mengenai dimasukkannya anggaran dana asuransi bagi anggota DPRI) Prop. DIY sebesar Rp. 20.000 000,- per tahun/anggota ke dalam pos Anggaran Biro Keuangan pada Mata Anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 tentang Kesejahteraan Pegawai</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Keputusan mi telah mengakibatkan terjadinya perubahan pada besaran anggaran dana dalam pos tersebut yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.399.350.000,- menjadi Rp. 2.499.350.000,- Jadi dengan kata lain </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">untuk merealisasikan rencana asuransi bagi setiap anggota DPRD Prop. DIY di atas, telah dianggarkan dana sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta rupiah)</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 62.1pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">4.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Hasil Keputusan Raker II antara pimpinan dan anggota PAK DPRD Prop. DIY dengan TAE di atas khususnya yang menyangkut anggaran dana asuransi bagi setiap anggota dewan, kemudian </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dikukuhkan dalam rapat pimpinan DPRD Prop. DIY tanggal 5 Juni 2002 </span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">yang dipimpin oleh Drs. H. Nur Achmad Affandi, MBA. dan dihadiri oleh Ketua DPRD) Prop. DIY H. Surasmo Priyandono, BA pimpinan fraksi Persatuan yaitu Terdakwa I dan Drs. Abmad Subagya, pimpinan fraksi Amanat Nasional yaitu Drs. H. Slamet Saiful Muslimin dan H.M Bachrun Nawawi, pimpinan fraksi Kebangkitan Bangsa yaitu KH. Chudlori Abdul Aziz, Ir. Drs. Bugiakso dan drs. H.M Rosoel Shodieq, pimpinan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Agus Subgayo, pimpinan fraksi Partai Golkar yaitu George B.L Panggabean, pimpinan fraksi TNI/Polri yaitu Drs. H. Wawan Gunawan, Drs. H. Markhaban Fakkih dan pimpinan Panitia Anggaran DPRD Prop. D1Y tahun 2002 yaitu H.M Sudarno,SIP., Terdakwa I dan Terdakwa II.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 62.1pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">5.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan semua rapat tersebut di atas, selanjutnya pimpinan DPRD Prop. DIY dalam </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">rapat paripurna DPRD Prop. DIY tanggal 6 juni 2002</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> yang dipimpin oleh H. Surasmo Priyandono, BA., akhirnya memberikan persetujuan atas RAPERDA tentang APBD Prop. DIY (yang di dalamnya sudah masuk anggaran mengenai dana asuransi bagi setiap anggota dewan) untuk ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD Prop. DIY tahun 2002 dengan </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Keputusan DPRD Prop. DIY Nomor: 17/K/DPRD/2002</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Pada tanggal yang sama pula yakni 6 juni 2002, Gubernur DIY akhirnya menetapkan RAPERDA Prop. DIY Tahun 2002 tentang APBD tersebut menjadi </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">PERDA No. 5 Tahun 2002 tentang APBD Prop. DIY Tahun 2002</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Kemudian atas dasar Perda ini, pimpinan DPRD Prop. DIY menindak lanjuti rencana asuransi tersebut dengan mengeluarkan </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY No.38/KJP/DPRD/2002 tanggal 1 agustus 2002 tentang Keikutsertaan Angola DPRD Prop DIY dalam Program Asuransi</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Selanjutnya dalam rangka merealisasikan program di atas, Bendaharawan Rutin Setda Prop. DIY pada tanggal 21 Agustus 2002 telah mencairkan dan menyerahkan dana asuransi tersebut berupa cek sebesar Rp. 1.020.000.000,- dengan bukti kwitansi yang diterinia dan ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Prop. DIY H. Surasmo Priyandono, BA. Kemudian cek senilai Rp: 1.020.000.000,- tadi diserahkan kepada S (delapan) perusahaan asuransi yaitu: PT. Astra CMG Life, PT. Ing AETNA Life Indonesia, PT. Prudential, PT. AIG Lippo, PT. Metlife Sejahtera, PT. Takaful, PT. MB Bumi Putera 1912 dan PT. Bumi Asih Jaya, untuk dicatat sebagai biaya/uang premi asuransi anggota DPRD Prop. DIY. yang masing.-masing sebesar Rp. 20.000.000,-. Khusus </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">untuk Terdakwa I, biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101657 tertanggal 31 Agustus 2002 dan No. Polis: 00101658 tertanggal 28 Agustus 2002. Sedangkan untuk Terdakwa II biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101849 tertangga! 5 september 2002. Dan untuk Terdakwa III biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential dengan No. Polis: 19443254 tertanggal 27 Agustus 2002 dan No. Polis: 19443441 tertanggal 27 Agustus 2002 atas nama istrinya yaitu Robiatul Mardliyah</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 62.1pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">6.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dalam keseluruhan rapat-rapat</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> terutama yang membahas rencana memasukkan anggaran dana asuransi bagi DPRD Prop. DIY sebesar Rp. 20.000.000,- per tahun/anggota hingga akhirnya rencana tersebut benar-benar diterima dan disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari APBD Prop. DIY Tahun 2002 berdasarkan Perda No. 5/2002, </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Terdakwa I, Terdakwa II maupun Terdakwa III sama sekali tidak pernah berbuat apapun alias diam atau tidak memberi saran dan pendapat yang menolak rencana tersebut di atas</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Baik kepada forum rapat kerja antara PAK DPRD Prop. DIY dengan TAE maupun kepada forum rapat pimpinan atau rapat paripurna DPRD Prop. DIY. </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Padahal sebagai pimpinan maupun anggota PAK DPRD Prop. DIY, para terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa rencana dan upaya menganggarkan dana asuransi bagi setiap anggota dewan tersebut adalah tidak sah dan bententangan dengan hukum</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Hal demikian ini karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik berupa PP No.110/2000 yang telah diganti dengan PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maupun berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY No.16.a/K.P/DPRD/2002 tanggal 1 Maret 2002 tentang Hak-Hak Keuangan/Administrasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prop. DIY, telah ditetapkan secara jelas adanya sejumlah sumber penghasilan yang sah dan benar bagi pimpinan dan anggota DPRD. Seperti uang representasi, uang paket, uang jabatan, tunjangan komisi, tunjangan perumahan dan pemeliharaannya, tunjangan kesejahteraan dan lain sebagainya. </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dari semua jenis penghasilan yang sah dan benar bagi pimpinan dan anggota DPRD tersebut adalah pasti bahwa ini tidak termasuk dana asuransi resiko menjalankan tugas sebagai anggota dewan</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Fakta ini yang menunjukkan letak terpenuhinya unsur delik korupsi para terdakwa dalam dakwaan primer yaitu berupa secara melawan hukum melakukan suatu perbuatan (menganggarkan dan menerima dana asuransi secara tidak sah) sehingga hal itu telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain (anggota lain dan pimpinan DPRD Prop. DIY) yang pada akhirnya semua itu telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (vide pesal 2 UU No.31/1999). Atau fakta di atas juga menunjukkan terpenuhinya unsur delik korupsi para terdakwa dalam dakwaan subsider yang berupa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada para terdakwa karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya (yaitu sebagai pimpinan dan anggota panitia anggaran keuangan DPRD Prop. DIY), di mana melalui upaya tertentu yakni dengan menganggarkan dana asuransi mereka sadar/mengetahui (baca: punya tujuan) untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain yakni keseluruhan anggota dan pimpinan DPRD Prop. DIY (vide Pasal 3 UU No.31/1999).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">c)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa JPU menyusun dakwaan secara subsidiaritas, yaitu dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaanya Subsidairnya adalah perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam Surat Dakwaan yang disusun tersebut, JPU tidak menguraikan unsur maupun sifat melawan hukum materiilnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">d)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa atas Surat Dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum yang sekaligus pembela dari masing-masing Terdakwa mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Penyebutan identitas ketiga terdakwa yang berbeda antara Surat Dakwaan dan surat pelimpahan perkara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Uraian JPU yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">3.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dakwaan JPU dinilai </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">error in persona</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> karena ada orang lain yang seharusnya lebih tepat mempertanggungjawabkan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">4.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dakwaan JPU dinilai salah karena terdakwa dilindungi Undang-Undang sehingga tidak dapat dituntut di pengadilan (Pasal 27 UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 103 UU No. 24 tahun 2003 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">5.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pengajuan Surat Dakwaan ke Pengadilan Negeri (pengadilan umum) dinilai tidak tepat, karena dipandang Asuransigate merupakan persoalan hukum administrasi atau Tata Usaha Negara bukan masalah pidana.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">e)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa telah dijawab oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya tetap menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">f)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta selanjutnya memberikan putusan sela. Hakim yang melakukan pemeriksaan menjatuhkan putusan sela yang amarnya menyatakan:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menerima eksepsi para Penasehat Hukum Terdakwa;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menyatakan Surat Dakwaan JPU dalam perkara Terdakwa-terdakwa:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-36pt;text-align:justify;margin:0 0 0 141pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">I.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">            </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">H. Abdurrahman, SH;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-36pt;text-align:justify;margin:0 0 0 141pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">II.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">          </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Nurudin Haniem, SE;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-36pt;text-align:justify;margin:0 0 0 141pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">III.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Drs. H. Muhammad Umar;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Tertanggal 28 Agustus 2004 No. Reg. Perkara: PDS:02/YOGYA/08/2004 adalah </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">batal demi hukum</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 78pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">3.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Memerintahkan agar berkas perkara Terdakwa-terdakwa tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">g)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa JPU selanjutnya mengajukan perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) atas putusan sela dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> yang diajukan oleh JPU pada intinya menolak pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Yogyakarta yang menjatuhkan putusan sela terutama mengenai penafsiran batalnya PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">h)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta kemudian memeriksa memori perlawanan yang diajukan oleh JPU. Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim PT Yogyakarta menyatakan untuk mencegah perkara ini menjadi </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">nebis in idem</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> yang dilarang undang-undang karenanya Hakim  Pengadilan Negeri hanya diperintahkan untuk memeriksa perkara ini dipersidangan ditutup tanpa putusan dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di Peradilan Tingkat Banding. Selanjutnya Majelis Hakim PT Yogyakarta menjatuhkan putusan pada tanggal 13 Januari 2005 No. 06/Pid/2005/PTY yang amarnya menyatakan:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mengadili</span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-28.05pt;margin:0 0 0 71.45pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">         </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">menerima perlawanan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 123/Pid.B/2004/PN.Yk;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-28.05pt;margin:0 0 0 71.45pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">         </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Nopember 2004 No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk. tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mengadili Sendiri</span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-28.05pt;text-align:justify;margin:0 0 0 71.45pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">         </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menolak eksepsi-eksepsi Penasehat Hukum para terdakwa seluruhnya;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-28.05pt;text-align:justify;margin:0 0 0 71.45pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">         </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Memerintahkan Hakim Pengadilan Tingkat pertama membuka kembali persidangan perkara ini untuk memeriksa secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas para Terdakwa, tanpa putusan dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Penagdilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-28.05pt;text-align:justify;margin:0 0 0 71.45pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">-</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">         </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menangguhkan biaya-biaya perkara ini dalam putusan akhir;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">III. Analisis</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">A</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Analisis Terhadap Surat Dakwaan</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dengan melihat fakta yang ditemukan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya lebih jeli dalam melihat posisi dan peran para terdakwa sebagai anggota dewan dalam hal menyusun rancangan anggaran bagi Anggota DPRD Prop. Yogyakara. Bahwa benar para terdakwa terlibat dalam proses penganggaran dana Asuransi tersebut, namun mestinya JPU juga perlu melihat peran atau keterlibatan Anggota Dewan yang lain dalam proses penganggaran ini. Penyebutan terdakwa yang hanya 3 orang ini terkesan diskriminatif mengingat Anggota Dewan yang lain juga turut membuat atau mengambil kebijakan mengenai anggaran asuransi ini. Selain itu hampir semua anggota dewan juga menerima dan memanfaatkan anggaran asuransi ini untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini JPU tidak menampilkan terdakwa lain yang terlibat, yaitu semua Anggora DPRD. Dengan kata lain terkesan JPU seolah-olah malah menyembunyikan keterlibatan Anggota Dewan lainnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dalam penyusunan surat dakwaan, JPU tidak menyampaikan konstruksi teori hukum mengenai delik penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1), terutama peran para terdakwa dalam pengambilan kebijakan menyangkut dana asuransi ini. Ketiadaan konstruksi teori hukum mengenai delik penyertaan ini menyebabkan dakwaan dinilai kabur oleh Penasehat Hukum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">3)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Terdapat kelemahan lain yang ditemukan dalam surat dakwaan yang menyebabkan lemahnya dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, JPU menganggap bahwa perbuatan Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 (primair) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 (subsidair), namun JPU tidak menguraikan unsur-unsur deliknya, terutama unsur sifat melawan hukum formil dan materiil, dan hanya menguraikan fakta-fakta saja yang kemudian ditarik pelanggaran hukum sehingga dakwaan menjadi tidak jelas. Padahal dalam Pasal Pasal 143 ayat (2) b KUHAP mengharuskan agar surat dakwaan dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap dan hal ini belum dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">B.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Analisis Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tidak relevan karena menurut KUHAP dasar dilakukannya pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan adalah surat dakwaan bukan surat pelimpahan perkara. Oleh karenanya yang dijadikan pegangan oleh hakim adalah surat dakwaan. Sepanjang surat dakwaan sudah memenuhi syarat-syarat baik formil maupun materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka dakwaan tidak boleh ditolak atau dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. jadi dalam hal ini jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum yang sejalan dengan pandangan/pertimbangan majelis hakim PN Yogyakarta, kiranya sudah tepat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Atas keberatan Penasehat Hukum pada masalah </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">error in persona </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">karena ada orang lain yang seharusnya lebih tepat mempertanggungjawabkan seharusnya tidak diajukan oleh Penasehat Hukum. Apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tidak mementahkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam pengambilan keputusan pengalokasian anggaran asuransi tersebut. Meski diakui, memang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang memperlihatkan posisi pelaku lain yang lebih kompeten bertanggung jawab, dalam hal ini khususnya pimpinan DPRD Prop. DIY, namun dakwaan terhadap ketiga terdakwa tetap relevan untuk diajukan karena ketiganya turut menyetujui keputusan tersebut. Bahkan mereka juga menikmati dana asuransi sebesar Rp. 20.000.000,-.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">3)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kemudian menyangkut dasar keberatan mengenai dakwaan JPU yang dinilai salah karena terdakwa dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dituntut di pengadilan (Pasal 27 UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 103 No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD). Mejelis eksaminasi menilai bahwa apa yang dikemukakan penasehat hukum secara implisit mengakui perbuatan terdakwa memang merupakan tindak pidana. Hanya saja penasehat hukum berdalih bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan para terdakwa dinyatakan memiliki kekebalan hukum. Selanjutnya perlu juga dicermati bahwa sesungguhnya tidak semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota dewan dijamin tidak akan dituntut pidana di pengadilan atau kebal hukum. Sebab kalau dilihat dalam rumusan Pasal 27 UU No. 22 tahun 1999 maupun Pasal 103 UU No. 24 tahun 2004 menyatakan bahwa “</span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD baik terbuka maupun tertutup yang diajukan secara lisan atau tertulis…dst”.</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan rumusan pasal tersebut diketahui bahwa anggota DPRD yang dijamin kekebalan hukumnya oleh ketentuan perundang-undangan di atas (saat melakukan delik) ialah </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">jika delik itu terjadi secara <em>commisionis </em> yaitu dengan cara melakukan sesuatu (bersifat aktif dengan menyatakan <em>statement</em>/pendapat) baik melalui lisan ataupun tulisan yang akhirnya <em>statement</em>/pendapat tersebut menjadi perkara pidana. </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dengan demikian jika delik yang dilakukan anggota DPRD adalah terjadi secara </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">ommissionis</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> (bersifat pasif yaitu dengan tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum untuk dilakukan), maka hal tersebut tidak termasuk yang dijamin kekebalannya oleh perundang-undangan di atas. Misalnya seperti yang terjadi pada Asuransigate di mana ketiga terdakwa maupun seluruh anggota dan pimpinan DPRD Propinsi DIY, semuanya berlaku </span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">ommissionis</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> yaitu diam/tidak memberi saran tentang penolakan program asuransi. Padahal itu diharuskan oleh hukum mengingat mereka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa program itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Jadi mereka tetap dapat dibenarkan untuk dituntut di pengadilan atas kasus ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">4)</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mengenai dasar keberatan mengenai tidak wenangnya Pengadilan Negeri memeriksa kasus ini seharusnya Penasehat Hukum perlu melihat ketentuan dan penjelasan UU No. 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melakukan urusan pemerintahan. Melihat posisinya, anggaran asuransi dimasukkan ke dalam APBD menjadi bagian dari isi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda No. 5 Tahun 2002. Sementara Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan eksekutif dan legislatif. Artinya bukan semata-mata eksekutif saja, melainkan ada peran langsung dari legislatif. Dengan demikian tidak memenuhi kualifikasi dari ketentuan pejabat negara yang dimaknai sebagai pejabat eksekutif. Oleh karenanya wilayah kewenangan pemeriksaan tetap relevan bila dilakukan oleh pengadilan umum. Selanjutnya mengenai sah tidaknya Perda No. 5 Tahun 2002 yang oleh Penasehat Hukum dianggap bukan soal tindak pidana perlu dipandang secara jernih, bahwa produk apapun yang melegitimasi tindakan korupsi tetap merupakan pelanggaran hukum, meski dibungkus dengan produk hukum apapun. Apalagi secara nyata ada kesengajaan untuk menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan kata lain mereka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian nyata yang diderita dari perbuatan tersebut adalah Rp. 1.100.000.000,-.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> C.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Analisis Terhadap Jawaban JPU</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pada prinsipnya jawaban yang disampaikan oleh JPU atas eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa sudah benar secara prosedural hukum acaranya namun masih kurang lengkap. Jaksa Penuntut Umum kurang memberikan klarifikasi atau kejelasan terhadap materi yang menjadi keberatan dari para terdakwa. Beberapa pokok materi jawaban JPU yang kurang antara lain:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-size:10pt;color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman;">Mengenai penjelasan sifat batalnya PP 110 Tahun 2000 dalam Putusan MA RI No. 04/G.HUM/2001. JPU seharusnya menjelaskan bahwa batalnya PP 110 Tahun 2000 tersebut bukan dalam konteks batal demi hukum melainkan dapat dibatalkan. Hal ini bisa dilihat dari amar putusan MA RI No. 04/G.HUM/2001 sebagai beikut:</span></span><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mengabulkan gugatan Hak Uji Materiil dari Penggugat: 1. Drs. EC. H. ARWAN KASRI MK. MS, 2. Drs. SYAHRIAL SH., 3. Ny. TITI NAZIS LUBUK, 4. MASFAR RASYID, SH, DT. RAJO TUO;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>2.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menyatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 bertentangan (tegengesteld) dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>3.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 30 Nopember 2000 Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2000 Nomo 211;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>4.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah tersebut dengan ketentuan apabila dalam 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini dikirimkan (disampaikan) ternyata tidak melaksanakan pencabutan, demi hukum Peraturan Pemerintah ini tidak mempunyai kekuatan hukum;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-12pt;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>5.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Padahal di dalam tanggapannya atas eksepsi Terdakwa I, JPU telah menjelaskan mengenai waktu batalnya PP 110 tahun 2000. Di sana JPU menyebutkan bahwa amar putusan MA RI atas perkara Uji Metriil Reg. Nomor: 04.G/HUM/2001 tertanggal 9 September 2002 menentukan waktu 90 hari setelah putusan ini dikirimkan (disampaikan), ternyata tidak melaksakan pencabutan, maka demi hukum PP ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Putusan MA RI tersebut disampaikan pada tanggal 27 Desember 2002. Dengan demikian PP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum 90 hari setelah tanggal 27 Desember 2002, yaitu tanggal 26 Mret 2003. Uraian JPU ini sayangnya tidak disertai dengan penekanan sifat kebatalan PP 110 tahun 2000, yaitu dapat dibatalkan. Argumentasi ini tidak disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan penilaian bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU kurang lengkap.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dalam dakwaannya seharusnya JPU juga perlu menguraikan secara rinci mengenai unsur sifat melawan hukum yang didakwakan. Perbuatan terdakwa unsur melawan hukum formil dan materiil. </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Secara formil </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">terdakwa didakwa telah melanggar PP 110 tahun 2000 dan beberapa ketentuan yang lain yaitu; Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY Nomor 16.a/K.P/DPRD/2002 tanggal 1 Maret 2002 tentang Hak-Hak Keuangan/Administrasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prop. DIY. Selain itu juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2002 perihal Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2002. Pada Romawi V Penyusunan APBD angka 2 Anggaran Belanja huruf a Anggaran Belanja Rutin nomor 1 huruf b menyebutkan bahwa </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dianggarkan dalam satu pos tersendiri yaitu pos “DPRD dan Sekretariat DPRD”</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Artinya seandainya PP 110 tahun 2000 memang dinyatakan tidak berlaku, maka secara formil terdakwa tetap melanggar beberapa aturan yang ada sebagaimana disebutkan di atas. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kemudian seharusnya JPU juga perlu menjelaskan </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">unsur materiil </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, yaitu bahwa perbuatan terdakwa tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Unsur ini yang kurang dijelaskan oleh JPU sehingga dakwaan yang disusun terasa belum lengkap.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 42pt;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><span>1.<span style="font:7pt;">   </span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Selain mengenai substansi tidak berlakunya PP 110 Tahun 2000, materi yang kurang diulas dalam surat dakwaan adalah menyangkut argumentasi teoritis berkaitan keterlibatan terdakwa sebagai pihak yang turut serta (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">medepleger</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) dalam kasus Asuransigate ini. Dalam dakwaannya JPU menceritakan bahwa pengambilan keputusan mpengalokasian dana asuransi ini melibatkan anggota dewan yang lain, namun dalam dakwaan tersebut tidak menjelaskan posisi anggota dewan yang lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendapat Prof. Moeljatno dan Pompe, kategori turut serta melakukan adalah mereka yang setidak-tidaknya melakukan unsur perbuatan pidana, adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan perbuatan pidana. Dari rumusan itu tentunya semua pihak yang terlibat dalam pengalokasian anggaran asuransi ini dapat dikenai ancaman pidana. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> D.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">       </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta yang membatalkan surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pertimbangan bahwa PP No. 110 Tahun 2000 telah dinyatakan batal berdasarkan putusan judicial review dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2002. </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan Mahkamah Agung tersebut oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dianggap batal sejak awal</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> (</span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Absoluut Nietig</span></em></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) artinya PP No. 110 Tahun 2000 </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dianggap tidak pernah ada dan karena itu semua tindakan hukum yang didasarkan PP tersebut menjadi hilang kekuatan hukumnya</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. (vide Putusan Sela Hal.41). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Tentang Kebatalan atau </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Nietigheid</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> tersebut ada dua macam, yaitu :</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Batal demi hukum</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> atau batal sejak semula (awal) atau </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Vanreechtswege nietig</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> atau “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Null and Void</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">”. Inilah yang dipakai dasar Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut dengan menggunakan istilah </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">absoluut nietig</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> (batal sejak awal).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dapat dibatalkan atau batal setelah dinyatakan</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">, artinya tidak berlakunya ketentuan tersebut setelah dinyatakan batal. Dalam hal PP No.110 Tahun 2000 ini adalah setelah adanya putusan Mahkamah Agung, Batal demikian disebut juga sebagai </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Vernietig baar</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> atau “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Annullment</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Ukuran tentang batal demi hukum “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Null and void</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">” dan dapat dibatalkan “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Annullement</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">” adalah tergantung pada proses pembatalannya. Apabila prosesnya melalui putusan hakim maka itu disebut dapat dibatalkan atau “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Annulment</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">” bukan “</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Null and Void</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">”. Karena itu mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap berpendapat pengertian Batal demi hukumnya surat dakwaan yang disebut-sebut dalam Pasal 143 (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak sebab masih diperlukan adanya pernyataan batal oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Atas dasar alasan tersebut majelis berpendapat tidak tepat pendapat Pengadilan Negeri Yogyakarta  yang menyatakan PP 110 Tahun 2000 adalah batal sejak awal (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">absoluut nietig</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) dan karena itu tepat apa yang di katakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa batalnya PP No. 110 Tahun 2000 terhitung sejak 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim, seperti Amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 04/G.Hum/2001 tanggal 9 September 2002 (Vide Replik Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kontroversi soal batal demi hukum (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Ex tunc</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) dan dapat dibatalkan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Ex nunc</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) disebabkan karena perbedaan memahami </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dictum</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">/amar putusan Mahkamah Agung (MA)  tersebut. Dimana dalam amar disebutkan batal dan tidak berlaku lagi disini berarti batal </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Ex tunc </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">(sejak semula, berlaku surut) tetapi dalam amar selanjutnya disebutkan apabila dalam waktu 90 hari sejak dikirimkan Pemerintah tidak mencabut, demi hukum PP Nomor 110 Tahun 2000 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Bahkan dalam UU Mahkamah Agung (MA) Pasal 31 ayat (5) disebutkan putusan tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak putusan diucapkan harus dimuat dalam berita Negara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Selain mengenai jenis kebatalan PP 110 Tahun 2000, dalam pertimbangannya hakim PN Yogyakarta juga menganggap bahwa surat dakwaan dari JPU mengenai penyertaan kepada terdakwa tidak disertai uraian secara cemat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama materiil (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">materiil dader</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">), siapa pelaku materiil tersebut, dan apakah pelaku materiil akan diajukan dalam perkara terpisah (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">splitsen</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) dan cara bagaimana terdakwa sebagai pelaku peserta (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">mededader</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) tersebut telah ikut serta dengan pelaku materiil sehingga dapat diperoleh gambaran unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Atas dasar hal tersebut majelis hakim PN Yogyakarta menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga menganggap eklsepsi ini beralasan dan dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Atas pandangan hakim PN Yogyakarta di atas, majelis eksaminasi berpadangan bahwa hakim kurang mengerti konsep </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">medepleger</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> yang sesungguhnya. Keberatan terhadap turut serta melakukan ini memang sering muncul akibat perbedaan penafsiran dari pengertian turut serta melakukan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">medeplegen</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">). Di dalam MvT sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">medeplegen</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Dalam MvT hanya disebutkan </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">rechtstreeksdeelnemen aan de uitvoering van het feit</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> (langsung ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana). Atas persoalan ini Prof. Moeljatno dan Pompe memberikan penjelasan bahwa kategori turut serta melakukan adalah mereka yang setidak-tidaknya melakukan unsur perbuatan pidana, adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan perbuatan pidana. Dengan adanya kerjasama yang erat antara peserta itulah maka dalam batas-batas yang ditentukan dalam wet, tiap-tiap peserta juga bertanggung jawab atas perbuatan peserta lainnya. Jadi dengan demikian hal itu dapat menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengalokasian anggaran asuransi ini dapat dikenai ancaman pidana. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="color:#000000;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">E.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Analisis Terhadap </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> JPU</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Putusan batalnya surat dakwaan itu dapat diambil melalui dua cara ialah :</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-72.2pt;text-align:justify;margin:0 0 0 153pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pertama           : Sebelum memeriksa perkara, artinya sebelum dilakukan pembuktian, </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">requisitoir </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dan </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">pledoi </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">inilah yang disebut Putusan Sela seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri  Yogyakarta dalam kasus Asuransigate.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-63pt;text-align:justify;margin:0 0 0 144pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kedua             : Sesudah memeriksa perkara, artinya sesudah dilakukan pemeriksaan pembuktian, </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">requisitoir </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dan </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pledoi </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dengan demikian putusan batalnya surat dakwaan tersebut diambil melalui putusan akhir (Lihat 156 ayat (2) KUHAP) </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Apabila batalnya surat dakwaan diambil melalui Putusan Sela maka upaya hukumnya adalah melakukan perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP. Akan tetapi apabila batalnya surat dakwaan diambil setelah adanya pemeriksaan atau dalam putusan akhir maka upaya hukumnya adalah banding dan bukan perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHAP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Apakah akibatnya apabila surat dakwaan dinyatakan batal melalui putusan sela? Karena batalnya surat dakwaan tidak terkait dengan asas nebis in idem, maka sebaiknya JPU tidak perlu melakukan upaya hukum perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">), akan tetapi langsung menyempurnakan surat dakwaan dan segera dalam waktu singkat diajukan kembali ke pengadilan (M. Yahya Harahap hal. 488). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat batalnya PP No.110 tahun 2000 semestinya tidak harus membuat surat dakwaan batal demi hukum, namun lebih baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalah sedikit demi kepentingan lain yang lebih besar. Hal ini disebabkan karena menentukan sifat melawan hukumnya terdakwa dalam perkara Asuransigate tidak ditentukan oleh PP No.110 Tahun 2000 saja, tetapi juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Disamping itu Undang-Undang Korupsi telah menganut sifat melawan hukum dalam arti formil dan materiil artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Begitu pula </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">pendapat MA tanggal 15 Desember 1983 dengan No. 275/K/Pid./1982 </span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">yang menentukan bahwa “</span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Korupsi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk hati perasaan masyarakat banyak</span></strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">”. Ukurannya adalah asas hukum yang tidak tertulis ataupun asas hukum yang bersifat umum menurut kepatuhan dalam masyarakat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Cara seperti ini juga sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan pendekatan yang paling tepat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadapi pembatalan surat dakwaan adalah menerima saja Putusan Sela dan segera memperbaiki kekurangan yang dikehendaki oleh pengadilan. Cara pendekatan seperti ini, jauh lebih bermanfaat daripada mengajukan upaya hukum perlawanan atau banding. Sebab jika Perlawanan dan Banding yang ditempuh maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berhadapan dengan liku-liku waktu, proses dan prosedur.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Tidak demikian sikap Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Asuransigate. Akibatnya sampai sekarang perkara Asuransigate terkatung-katung mengambang dan belum ada titik terang kapan dapat diselesaikan karena akibat kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyikapi batalnya surat dakwaan tersebut. Akhirnya kita hanya berucap “Nasi sudah menjadi bubur” alias tidak dapat diperbaiki lagi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> F.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Bagaimana dengan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sehubungan dengan adanya perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Sela tersebut? ternyata putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut lebih kacau dan menyesatkan. Pengadilan tinggi berpendapat PP Nomor 110 Tahun 2000 dipakai oleh Pengadilan Negeri sebagai dasar surat dakwaan. Padahal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), PP Nomor 110 2000 tersebut hanya sekedar dijadikan alasan adanya unsur melawan hukum, jadi dasar surat dakwaannya sendiri adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 dimana didalamnya memerlukan adanya unsur melawan hukum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Memang dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri disebutkan seperti itu. Tetapi dalam pertimbangan berikutnya ditegaskan bahwa karena uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didasarkan pada PP Nomor 110 2000 tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP. Majelis eksaminasi ini juga tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi (Hakim Tinggi) Yogyakarta yang menyatakan karena bentuk putusan semula adalah Putusan Sela tetapi dilihat dari isinya menjadi putusan akhir. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Hal demikian terjadi karena hakim tinggi tidak bisa membedakan antara batalnya surat dakwaan melalui Putusan Sela (sebelum memeriksa, pembuktian dll) dan batalnya surat dakwaan melalui putusan akhir (setelah adanya pembuktian dll).  jenis yang kedua inilah yang isinya menjadi putusan akhir.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">        Kekeliruan yang lain adalah hakim tinggi berpendapat karena Putusan Sela tersebut dianggap sebagai putusan akhir maka hal demikian terkait dengan asas </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">nebis in idem</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">. Pengadilan Negeri tidak boleh lagi memutus materi perkara tersebut, Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang melakukan pemeriksaan tanpa punya kewenangan memutus materi perkara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:17.3pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Pendapat demikian jelas menyesatkan, seperti dijelaskan diatas bahwa batalnya surat dakwaan tidak terkait sama sekali dengan  asas nebis in idem seperti ditentukan dalam pasal 76 KUHP. Unsur asas nebis in idem dalam ketentuan tersebut adalah :</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Perbuatannya telah diputus dan diadili, dengan demikian syaratnya adalah pokok atau materi perkara telah diperiksa dan diputus.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Putusan yang dijatuhkan tersebut harus sudah mempunyai kekuatan hukum pasti. Putusan tersebut dapat berupa pemidanaan, pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukuman.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">IV. Kesimpulan dan Rekomendasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">A.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Kesimpulan </span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Dari hasil analisis yang dilakukan oleh majelis eksaminasi ditarik kesimpulan bahwa proses peradilan terhadap kasus Asuransigate di Pengadilan Negeri dan di tingkat banding secara formil memang tidak ada ketentuan yang dilanggar. Namun demikian tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan perlawanan (</span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">) atas putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta dinilai tidak bijaksana karena hanya akan meperpanjang proses penyelesaian kasus. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum tidak perlu mengajukan </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">verzet </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">tetapi memperbaiki atau membuat surat dakwaan baru. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Secara materiil setelah ditelusuri dan dikaji, majelis eksaminasi menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya adalah dalam putusan PN Yogyakarta, hakim dinilai keliru dalam memahami dan menerapkan hukum atas penafsiran kebatalan PP 110 tahun 2000. Bila melihat amar putusan MA RI atas uji materiil PP 110 tahun 2000 seharusnya hakim dapat memahami bahwa batalnya PP tersebut adalah dapat dibatalkan namun dalam hal ini hakim menganggap PP tersebut batal demi hukum. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Sedangkan pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hakim PT menyatakan bahwa perkara dianggap telah </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">nebis ini idem</span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> sehingga putusan yang dijatuhkan menjadi kontroversial, yaitu memerintahkan PN untuk memeriksa kembali perkara namun tanpa putusan. Pandangan ini dianggap keliru oleh majelis eksaminasi dan menilai hakim PT tidak melihat dan mendalami konteks </span><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">nebis in idem </span></em><span style="font-size:10pt;color:#000000;">dalam perkara ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">B.</span></strong><span style="font-size:7pt;color:#000000;">      </span><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Rekomendasi</span></strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18.7pt;text-align:justify;margin:0 0 0 24.7pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan paparan analisis di atas, majelis eksaminasi perlu memberikan beberapa masukan sebagai rekomendasi agar kasus Asuransigate ini dapat terungkap secara keseluruhan. Hal yang direkomendasikan adalah:</span><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">1.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan kajian secara teoritis yuridis ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain di luar ketiga terdakwa, maka majelis eksaminasi mendorong pihak kejaksaan agar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diungkap dan diproses pula demi tegaknya supremasi hukum dan terlaksananya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">2.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Berdasarkan informasi, saat ini pihak Penasehat Hukum masih mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Untuk itu majelis eksaminasi meminta agar Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan putusan yang memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara materiil dugaan korupsi Asuransigate ini. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 43.4pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">3.</span><span style="font-size:7pt;color:#000000;">        </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta segera memeriksa dan mengajukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini ke pengadilan tanpa harus menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Yogyakarta</span><span style="font-size:10pt;color:#000000;">, 21 September 2005</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;">Majelis Eksaminasi</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 118.2pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 118.2pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Sahlan Said, S.H.                                (…………………….)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 0 118.2pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 0 118.2pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">M. Abdul Kholiq, AF., S.H.              (…………………….)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 118.2pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 0 118.2pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Thamrin Mahatmanto, S.H.              (…………………….)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:7.5pt;color:#000000;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=31&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/19/eksaminasi-perkara-asuransigate/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Vs Pembalakan Liar</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/17/korupsi-vs-pembalakan-liar/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/17/korupsi-vs-pembalakan-liar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2008 07:16:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembalakan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[SEMA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[Kedua frasa diatas merupakan tindak pidana yang tergolong luar biasa, merugikan keuangan negara, penuh dengan konspirasi tingkat tinggi dan lintas negara (transnasional). Dari segi visual, pembalakan liar “kelihatan” lebih nyata karena mampu menggambarkan dampak kerusakan lingkungan, namun sesungguhnya menyimpan bahaya laten yang luar biasa. Meskipun begitu, keduanya juga setali tiga uang menyengsarakan  rakyat. Tulisan ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=28&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#403610;line-height:150%;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://www.greenpeace.org.uk/files/images/forests/illegal_timber/amazon_illegal_logging.jpg" alt="" width="260" height="154" />Kedua frasa diatas merupakan tindak pidana yang tergolong luar biasa, merugikan keuangan negara, penuh dengan konspirasi tingkat tinggi dan lintas negara (transnasional). Dari segi visual, pembalakan liar “kelihatan” lebih nyata karena mampu menggambarkan dampak kerusakan lingkungan, namun sesungguhnya menyimpan bahaya laten yang luar biasa. Meskipun begitu, keduanya juga setali tiga uang menyengsarakan <span> </span>rakyat. Tulisan ini sedikit mengkomparasikan keduanya dari beberapa aspek.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Pertama, </span></em></strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">aspek<strong><em> </em></strong>kerugian negara<strong>. </strong>Korupsi, telah menggerogoti uang negara sehingga bangsa ini nyaris bangkrut karena terlilit hutang berbagai lembaga donor. Jika dihitung secara total, kerugian negara karena korupsi selama 35 tahun dua kali lipat melebihi APBN Indonesia yang tahun 2007 hanya mencapai Rp. 752 triliun saja, sedikit lebih tinggi dari APBN 2006 yaitu Rp. 647,7 triliun (Romli, 2008). Dahsyat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tentunya, angka diatas bisa jadi hanya seperti fenomena gunung es. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi nominal kerugian negara yang bisa dihitung jika korupsinya terungkap. Apalagi, zaman orde baru mengkondisikan koruptor bisa “nyaman” menikmati uang hasil korupsi. Kita bisa mengukur dari kuantitas dan kualitas kasus korupsi yang berhasil divonis pada masa itu. Sedikit bukan?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span id="more-28"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Di lain sisi, Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban menyatakan kerugian negara akibat aktivitas illegal logging ini mencapai Rp. 60 triliun setiap tahunnya, data itu baru perhitungan pengambilan kayu. Belum lagi kerugian akibat kehilangan satwa-satwa dan plasma nutfah serta tanaman-tanaman langka yang banyak tersimpan di hutan Indonesia. Banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditimbulkan dari aktivitas Pembalakan Liar. Tentu kita masih ingat ketika banjir mengepung Indonesia tahun lalu. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Kedua</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">, </span></strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">aspek instrumen penegak hukum<strong>. </strong>Jumlah profesi hukum pada sistem peradilan pidana terpadu (<em>Integrated criminal justice system)</em> dalam penegakan hukum kasus korupsi “bertambah” seiring kehadiran KPK. Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dimiliki KPK otomatis “menganulir” lahan garap Kepolisian dan Kejaksaan. Meskipun begitu, penyidikan tetap dilakukan polisi dan jaksa KPK karena kewenangan penyidikan dilakukan oleh dua aparat tersebut. Bedanya, polisi dan jaksa itu bukan lagi anak buah Polri dan Kejakgung. Ini wajar, mengingat latar belakang lahirnya balita bernama KPK karena polisi dan jaksa tidak efektif dalam memberantas korupsi. Dengan kewenangan luar biasa yang dimilikinya, KPK berpotensi berhasil dalam misinya. Penyadapan, pemeriksaan tersangka tanpa ijin, dan pengambilalihan kasus korupsi merupakan sederet kewenangan yang tidak dimiliki “saudara tuanya”.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Belum sampai selesai disitu, keluar dari mulut harimau KPK, koruptor akan disambut oleh Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Dengan rata-rata vonis 4,4 tahun, Pengadilan Tipikor setidaknya setingkat lebih baik daripada pengadilan umum. Selain itu, pasal 58 ayat (1) UU KPK mengatur batasan maksimal 90 hari bagi pengadilan tipikor untuk memutus perkara menjadikan pengadilan ini efektif.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bagi perkara pembalakan liar, instrument yang dimiliki hanya “sekelas” polisi hutan. Tidak ada Komisi Pemberantasan Pembalakan Liar, Pengadilan Khusus Pembalakan Liar, dan tidak adanya kewenangan luar biasa seperti yang dimiliki KPK mengakibatkan persoalan ini tak kunjung selesai. Kasus Adelin Lis adalah bukti paling mutakhir adanya kelemahan mendasar pada sektor ini. Silang pendapat antara Kepolisian dan Departemen Kehutanan tentang kasus ini akhirnya ditutup oleh Pengadilan Negeri Medan dengan vonis bebas. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Selain persoalan banyaknya cukong kayu yang diputus bebas oleh pengadilan umum, pengaturan batas waktu dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 6/1992 yang “membatasi” waktu penyelesaian perkara selama 6 bulan mengandung kelemahan lamanya penyelesaian kasus. Selisih 2 kali lipat “<em>deadlin</em>e” penyelesaian kasus pembalakan liar dengan kasus korupsi adalah sesuatu yang tidak menggembirakan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Ketiga</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">, </span></strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">aspek instrumen hukum.<strong> </strong>Ratifikasi <em>United Nation Convention Against Corruption</em> (UNCAC), UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Pemberantasan Tipikor merupakan sedikit gambaran “<em>political will</em>”<span>  </span>penguasa negeri ini mengenyahkan korupsi. Ditambah lagi, Presiden Yudhoyono menerbitkan Inpres 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Ini belum termasuk turunan selevel PP, Perpres, dan Peraturan Menteri. Abad 20 adalah fase menjamurnya regulasi seiring membaiknya iklim demokrasi pasca era Soeharto. Kesimpulannya, peraturan yang ada sekarang sudah lumayan memadai untuk menjerat koruptor.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Salah satu celah hukum yang sering digunakan cukong kayu agar lolos dari jerat hukum adalah memanfaatkan kelemahan dalam UU 14/1999 tentang Kehutanan. Secara prinsip, UU ini belum bisa mengimbangi modus pembalakan liar yang sedemikian canggih. Inpres 4/2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal tidak berjalan maksimal karena instrumen pendukungnya begitu lemah. Idealnya, harus dibentuk UU Anti pembalakan Liar, Komisi Pemberantasan Pembalakan Liar dan Pengadilan Khusus Pembalakan Liar. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Keempat, </span></em></strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">aspek peran serta masyarakat.<strong> </strong>Isu korupsi memang sangat seksi untuk dikawal. Terbukti, ada ribuan LSM pemantau korupsi yang tersebar di berbagai daerah. Masyarakat “berbondong-bondong” mendirikan lembaga – umumnya bernama …….. <em>corruption watch</em>” -, hal ini bisa dinilai positif. Artinya, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sudah cukup bagus. Semakin banyak orang menyerukan semangat anti korupsi justru semakin baik. Bahkan di sekolah dasar sudah mulai ditanamkan nilai-nilai anti korupsi. Bagi mereka, hanya diperlukan penguatan kapasitas <em>(capacity building)</em> dan sentuhan akhir <em>(finishing touch)</em> dalam menjalankan aktivitasnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kini masyarakat mulai sadar bahwa bumi semakin rusak. Meskipun organisasi pemantau lingkungan tidak sebanyak di sektor anti korupsi, <span> </span>kampanye publik tentang pentingnya menjaga kelestarian alam telah menemukan ritmenya. Model-model seperti adopsi pohon, <em>bike to work,</em> pembuatan biopori sampai dengan pemberian penghargaan Kalpataru selayaknya patut diapresiasi. Konsep kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga mulai dilakukan, seperti Program pengeloaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). <span> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kesimpulannya, pada sektor korupsi dan pembalakan liar masih terdapat ketimpangan pada beberapa aspek seperti yang dijelaskan di atas. Perbedaan ini berimplikasi pula terhadap pencapaian selama ini. Untuk itu, diperlukan strategi penindakan dan pencegahan untuk mengatasinya. Penegakan hukum tanpa pandang bulu mutlak untuk membuat jera koruptor dan cukong. Pada sektor pencegahan, pembenahan sistem (reformasi regulasi dan birokrasi) harus disegerakan. Penting untuk mencegah perbuatan laknat itu terulang kembali.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Zamrony, 17-6-2008.</span></span></p>
<p> </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/28/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/28/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=28&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/17/korupsi-vs-pembalakan-liar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.greenpeace.org.uk/files/images/forests/illegal_timber/amazon_illegal_logging.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Akuntabilitas MA dan Mahalnya Biaya Perkara</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/15/akuntabilitas-ma-dan-mahalnya-biaya-perkara/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/15/akuntabilitas-ma-dan-mahalnya-biaya-perkara/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2008 10:18:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[ICM]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu asas peradilan di Indonesia adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Khusus pada biaya ringan, penjelasan UU tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat. Dalam perkara perdata misalnya, pengenaan biaya perkara secara mahal, selain bertentangan dengan asas di atas juga seolah-olah memberikan peringatan dini - yang dibungkus secara legal via instrumen regulasi - kepada pencari keadilan bahwa “silahkan berperkara tetapi siapkan dompetmu”. Meskipun instrumen prodeo/ berperkara secara cuma-cuma telah diatur di dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) /Staatblad 1941 Nomor 44, implementasinya masih jauh dari harapan. Aksesibilitas masyarakat miskin masih tergolong minim. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum sebagai peraturan pelaksanaaan bantuan hukum cuma-cuma, sampai sekarang masih “ngendon” di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). 

Untuk perkara publik seperti pidana, biaya dibebankan pada negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan dalam perkara perdata, biaya perkara diatur di dalam pasal 121, 182 dan 183 HIR. Khusus pada Pasal 182 HIR, mengatur secara limitatif pembebanan biaya perkara kepada para pihak dengan menetapkan 7 komponen biaya seperti biaya pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak dll. 

Dari segi istilah, biaya perkara berbeda dengan Panjar Biaya Perkara. Biaya perkara adalah keseluruhan total penggunaan dana untuk proses persidangan, terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya kepaniteraan dan biaya proses. Biaya kepaniteraan ditentukan fixed berdasar penetapan pemerintah untuk pelayanan yang diberikan pengadilan atas pendaftaran suatu perkara. Selain itu ada pula biaya atas penetapan putusan yang disebut redaksi/leges. Sedangkan biaya proses adalah biaya yang terkait penyelesaian suatu perkara di pengadilan, antara lain pemanggilan/pemberitahuan saksi, tergugat, dan penggugat, pemrosesan berkas-berkas materi, dan pengiriman berkas. Besar biaya proses perkara ini tidak sama untuk tiap perkara. Kewenangan untuk menetapkan perkiraan biaya proses berada di tangan Ketua Pengadilan. 

Sebagai gambaran betapa mahalnya berurusan dengan korps hijau, pada Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Yogyakarta misalnya, besarnya biaya panjar perkara perdata sebesar untuk gugatan bisa mencapai Rp. 550.000,-, biaya somasi Rp. 500.000,-, pemeriksaan setempat Rp. 700.000,-, biaya sita Rp. 1.600.000,-, biaya eksekusi Rp. 2.600.000,-, biaya pemanggilan untuk jurusita Rp. 55.000,-. Item biaya tersebut belum termasuk jika para pihak mengajukan upaya banding yaitu sebesar Rp. 700.000,-. Itu belum termasuk ”uang siluman” yang tidak resmi. 

<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=15&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://hermawan.net/modules/news/images/logoMA.jpg" alt="" width="141" height="186" />Salah satu asas peradilan di Indonesia adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Khusus pada biaya ringan, penjelasan UU tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat. Dalam perkara perdata misalnya, pengenaan biaya perkara secara mahal, selain bertentangan dengan asas di atas juga seolah-olah memberikan peringatan dini &#8211; yang dibungkus secara legal via instrumen regulasi &#8211; kepada pencari keadilan bahwa “silahkan berperkara tetapi siapkan dompetmu”. Meskipun instrumen <em>prodeo</em>/ berperkara secara cuma-cuma telah diatur di dalam <em>Het Herziene Indonesisch Reglement</em> (HIR) /Staatblad 1941 Nomor 44, implementasinya masih jauh dari harapan. Aksesibilitas masyarakat miskin masih tergolong minim. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum sebagai peraturan pelaksanaaan bantuan hukum cuma-cuma, sampai sekarang masih “ngendon” di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Untuk perkara publik seperti pidana, biaya dibebankan pada negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan dalam perkara perdata, biaya perkara diatur di dalam pasal 121, 182 dan 183 HIR. Khusus pada Pasal 182 HIR, mengatur secara limitatif pembebanan biaya perkara kepada para pihak dengan menetapkan 7 komponen biaya seperti biaya pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak dll.</span><span style="color:#403610;"><span style="font-size:small;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Dari segi istilah, biaya perkara berbeda dengan Panjar Biaya Perkara. Biaya perkara adalah keseluruhan total penggunaan dana untuk proses persidangan, terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya kepaniteraan dan biaya proses. Biaya kepaniteraan ditentukan <em>fixed</em> berdasar penetapan pemerintah untuk pelayanan yang diberikan pengadilan atas pendaftaran suatu perkara. Selain itu ada pula biaya atas penetapan putusan yang disebut redaksi/leges. Sedangkan biaya proses adalah biaya yang terkait penyelesaian suatu perkara di pengadilan, antara lain pemanggilan/pemberitahuan saksi, tergugat, dan penggugat, pemrosesan berkas-berkas materi, dan pengiriman berkas. Besar biaya proses perkara ini tidak sama untuk tiap perkara. Kewenangan untuk menetapkan perkiraan biaya proses berada di tangan Ketua Pengadilan.</span><span style="color:#403610;"><span style="font-size:small;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="color:#403610;"><span style="font-size:small;"><span id="more-15"></span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Sebagai gambaran betapa mahalnya berurusan dengan korps hijau, pada Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Yogyakarta misalnya, besarnya biaya panjar perkara perdata sebesar untuk gugatan bisa mencapai Rp. 550.000,-, biaya somasi Rp. 500.000,-, pemeriksaan setempat Rp. 700.000,-, biaya sita Rp. 1.600.000,-, biaya eksekusi Rp. 2.600.000,-, biaya pemanggilan untuk jurusita Rp. 55.000,-. Item biaya tersebut belum termasuk jika para pihak mengajukan upaya banding yaitu sebesar Rp. 700.000,-. Itu belum termasuk ”uang siluman” yang tidak resmi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Jika ditelisik, pemeriksaan perkara perdata di tingkat kasasi seharusnya tidak semahal pemeriksaan di tingkat pertama (PN) maupun tingkat banding (pengadilan Tinggi). Argumentasinya, pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) adalah <em>judex jurist </em>dimana hakim hanya memeriksa penerapan hukum dari hakim di bawah MA. Artinya, tidak diperlukan lagi pemanggilan para pihak, pemeriksaan saksi, pemeriksaan setempat dll. Pendek kata, hakim hanya memeriksa berkas perkara dan meneliti apakah kaidah hukum yang diterapkan sudah sesuai. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan perkara di PN. Hakim di tingkat pertama (PN) justru memiliki tugas lebih ”berat” karena harus memeriksa perkara berdasarkan fakta (<em>judex factie)</em>. Hakim tingkat pertama seringkali harus ”turun gunung” untuk meninjau obyek sengketa (pemeriksaan setempat) yang jaraknya bisa berpuluh-puluh kilometer dari kantor PN. Jadi, komponen biaya perkara sebagaimana diatur di dalam pasal 182 HIR tidak semuanya dapat diterapkan pada perkara kasasi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Sebetulnya, metode pengenaan biaya kasasi dan PK berbeda dengan biaya berperkara di PN. PN menggunakan metode panjar biaya perkara. Sehingga, pasca pembacaan putusan, baru dapat diketahui secara pasti berapa besarnya biaya yang dibutuhkan. Kalaupun uang panjar tersisa, para pihak dapat mengambilnya. Sedangkan di MA, upaya kasasi maupun PK langsung dibebani biaya secara <em>fixed</em>. Biasanya, sisa biaya kasasi ”diikhlaskan” oleh advokat sehingga masuk dan mengendap di rekening MA. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Dan, seolah ingin menyaingi kenaikan harga BBM, Bagir Manan kembali menaikkan besarnya biaya perkara kasasi untuk perkara perdata umum melalui SK No KMA/42/SK/III/2002 yang menaikkan biaya perkara kasasi perdata umum, perdata agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Rp. 200.000 menjadi Rp. 500.000. Sedangkan biaya perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk tingkat Peninjauan kembali (PK) ditetapkan melalui SK No KMA/042/SK/VIII/2002 yang juga melonjak dari Rp.500.000 menjadi Rp. 2,5 juta untuk permohonan PK perdata umum, perdata agama, dan TUN. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Belum selesai sampai disitu,, melalui Keputusan Ketua MA (KMA) Nomor 024/SK/VI/2001 tentang Biaya Perkara Perdata Niaga yang Dimohonkan Kasasi dan PK, MA menaikkan biaya perkara 150% sampai 500%. Biaya perkara PK Perdata Niaga sebesar Rp. 10 juta berdasarkan Kep.MA No.KMA/024/SK/VI/2001. Selain itu, ada biaya perkara kasasi Perdata Niaga sebesar Rp. 5 juta berdasarkan Keputusan Ketua MA No.KMA/024/SK/VI/2001.</span><span style="color:#403610;"><span style="font-size:small;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Biaya perkara sebesar itu, terhitung mahal jika dibandingkan dengan di beberapa negara di Asia Tenggara, bahkan Amerika Serikat (AS). Di Thailand, misalnya, biaya perkara yang dikenakan pengadilan untuk perkara perdata maksimal 800 baht atau sekitar Rp. 180.000. Sedangkan di AS mencapai US$ 250 atau sekitar Rp. 2,2 juta. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Terlepas dari sengketa kewenangan MA Versus Badan pemeiksa Keuangan (BPK), secara yuridis, pasal 46 ayat 3 UU No.14/1985 tentang MA memang mengatur bahwa pencatatan perkara kasasi dan pembuatan akta kasasi tidak dapat dibuat sebelum biaya kasasi yang ditentukan dibayar oleh pemohon kasasi. Sedangkan pasal 79 UU yang sama mendelegasikan kewenangan kepada MA untuk menetapkan besarnya biaya kasasi. Tetapi, besaran biaya yang ditetapkan MA seharusnya terjangkau oleh masyarakat. Dalam kondisi perekonomian bangsa yang masih carut marut, sangatlah tidak etis mengambil ”keuntungan” dari para pencari keadilan.</span><span style="color:#403610;"><span style="font-size:small;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Mangacu pada cetak biru pembaharuan MA, rata-rata jumlah perkara kasasi perdata umum pertahun adalah 3.769 perkara perkara. Maka jumlah uang yang diperoleh MA dari uang perkara ini cukup besar. Jika dikalikan jumlah tersebut dengan besarnya uang perkara yang kini diberlakukan untuk perkara perdata umum, yaitu Rp. 500.000,- maka jumlah uang perkara yang masuk ke MA hanya untuk perkara kasasi perdata umum adalah sebesar Rp. 2,345 miliar per tahun. Jika kita hitung keseluruhan biaya perkara kasasi dan PK untuk semua jenis perkara tersebut, maka kita akan memperoleh estimasi jumlah uang perkara yang masuk ke MA kurang lebih adalah Rp. 4,590 miliar per tahun. Analisa kebutuhan biaya kasasi dan PK diatas menunjukkan bahwa pembebanan biaya kasasi tergolong berlebihan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Pasca Pemisahan Atap : Pemerintah Lamban.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Pasca berlakunya UU Kekuasaan Kehakiman, sistem dua atap otomatis tidak berlaku. Depkumham berdiri sendiri dibawah koordinasi Presiden. Sedangkan Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga tinggi negara yang terlepas dari eksekutif. Berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah secara cepat menerbitkan PP No. 75/2005 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Depkumham. Tetapi, di MA masih berlaku ketentuan lama yaitu PP No. 26/1999 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Ironisnya, dari biasa kasasi yang besarnya Rp. 500.000,-, dalam PP No. 26/1999 angka penerimaan negara paling besar hanya Rp. 10.000,- yaitu untuk biaya lelang. Sedangkan pada pengadilan niaga yang biayanya jutaan rupiah, dapat dibayangkan berapa ”keuntungan” MA. Padahal, alokasi APBN tahun 2008 yang digelontorkan ke MA mencapai Rp. 6,45 triliun. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Intinya, penerimaan negara dari MA sangat sedikit, tetapi jumlah yang diterima MA begitu banyak. Pertanyaannya, untuk apa MA menarik biaya kasasi sebegitu mahal? Bukankah gaji hakim agung dan biaya operasional MA sudah ditanggung oleh negara? Belakangan baru diketahui, Bagir Manan menguasai rekening dana kesejahteraan MA dan dana pembangunan masjid MA atas namanya. Seluruhnya berjumlah sembilan rekening dengan total dana Rp 7,45 miliar. Terdiri atas empat rekening giro sejumlah Rp4,87 miliar dan lima rekening deposito sejumlah Rp2,58 miliar. Sebagai pimpinan tertinggi MA, seharusnya Bagir memberikan teladan dengan mempersilahkan BPK mengaudit keuangan MA. Hal ini untuk membuktikan kepada publik bahwa MA bukan lembaga negara yang anti akuntabilitas. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:#403610;">Zamrony, 18-04-2008.</span></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=15&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/15/akuntabilitas-ma-dan-mahalnya-biaya-perkara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hermawan.net/modules/news/images/logoMA.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Alat bukti baru dalam proses peradilan</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/15/alat-bukti-baru-dalam-proses-peradilan/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/15/alat-bukti-baru-dalam-proses-peradilan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2008 10:05:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[alat bukti]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan ditentukan pada tahap ini, jika tidak cukup alat bukti, terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pada kasus perdata, dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=13&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><img class="alignright" style="float:right;" src="http://www.textually.org/textually/archives/images/set2/YospaceMMS2email.jpg" alt="" width="165" height="208" />Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan ditentukan pada tahap ini, jika tidak cukup alat bukti, terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pada kasus perdata, dalam </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang merupakan titik pokok sengketa. Sehingga, hakim yang memeriksa dan memutus perkara akan mendasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Dalam ranah hukum pidana, </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menentukan secara ’limitatif’ alat bukti yang sah menurut UU, yaitu keterangan saksi (harus 2 orang saksi); keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. </span><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan alat bukti yang lain dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. </span></span><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Prinsip minimal pembuktian dalam hukum pidana &#8211; seperti telah diatur dalam pasal 183 KUHAP &#8211; menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia (hakim) memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pada tataran implementasi, ketentuan ini dapat menyulitkan penyidik jika ternyata alat bukti yang ada sangat minim. Sehingga, seringkali penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) bahkan putusan bebas jika perkara sudah dimejahijaukan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span id="more-13"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sedangkan dalam ranah hukum perdata, pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun pasal 164 ketentuan Hukum Acara Perdata (<em>Het Herziene Indonesisch Reglement/HIR dan </em>pasa! 284 <em>Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg</em>) mengatur bahwa alat pembuktian meliputi bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah. Hal ini menimbulkan permasalahan yang terjadi pada bidang keperdataan, karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (<em>electronic commerce</em>) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam kondisi perkembangan teknologi yang semakin maju, ketentuan dalam regulasi yang ada saat ini memang belum memadai. Apalagi ketentuan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda seperti KUHPer dan HIR/Rbg. Oleh karena itu, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab kelemahan ini dengan membentuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Materi penting dalam UU ITE adalah pengakuan terhadap perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Perluasan yang dimaksud adalah pengakuan terhadap informasi elektronik sebagai alat bukti. Artinya, kini telah bertambah satu lagi alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti yang dapat berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, <em>electronic data interchange</em> (EDI), surat elektronik (<em>electronic mail</em>), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (pasal 1 angka 1). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (<em>cyber space</em>), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan <em>e-commerce</em> antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Zamrony, 12-06-2008.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p> </p>
<p> </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=13&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/15/alat-bukti-baru-dalam-proses-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.textually.org/textually/archives/images/set2/YospaceMMS2email.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menantang Peran Fakultas Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/14/menantang-peran-fakultas-hukum-dalam-pemberantasan-korupsi/</link>
		<comments>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/14/menantang-peran-fakultas-hukum-dalam-pemberantasan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2008 17:05:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>zamrony</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Denny Indrayana]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Profesi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum UGM]]></category>
		<category><![CDATA[PuKAT]]></category>
		<category><![CDATA[Saldi Isra]]></category>
		<category><![CDATA[Unibraw]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zamrony.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Pasca berlakunya otonomi daerah, sentralisasi kekuasaan secara otomatis juga mulai beralih. Kewenangan pusat yang begitu besar, saat ini mulai terdesentralisasi ke pemerintah lokal. Desentralisasi kewenangan ini ternyata diikuti oleh ”penumpang gelap” bernama korupsi. Dulu, wilayah endemik korupsi didominasi oleh pemerintah pusat. ”Kesempatan emas” berupa bertambahnya pundi-pundi keuangan daerah akibat perubahan kebijakan, khususnya pada perimbangan keuangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=10&subd=zamrony&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://www.myrmnews.com/images/artikelwawancara/normal/130595-04572206062007@Denny-Indrayana.gif" alt="Denny Indrayana" width="155" height="146" />Pasca berlakunya otonomi daerah, sentralisasi kekuasaan secara otomatis juga mulai beralih. Kewenangan pusat yang begitu besar, saat ini mulai terdesentralisasi ke pemerintah lokal. Desentralisasi kewenangan ini ternyata diikuti oleh ”penumpang gelap” bernama korupsi. Dulu, wilayah endemik korupsi didominasi oleh pemerintah pusat. ”Kesempatan emas” berupa bertambahnya pundi-pundi keuangan daerah akibat perubahan kebijakan, khususnya pada perimbangan keuangan pusat dan daerah, menjadikan peluang korupsi tumbuh subur. Peluang ini tampaknya betul-betul dimanfaatkan oleh kepala daerah dan anggota DPRD yang bermental korup.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Buktinya, hasil pemantauan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( PuKAT) terhadap kasus korupsi selama tahun 2007 menunjukkan bahwa aktor korupsi didominasi oleh ”pemain lokal”. Tercatat, </span></span><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">dari 143 kasus korupsi yang berhasil dipantau, aktor korupsi berasal dari Kepala Daerah sebanyak 69 orang yang terdiri dari 7 Gubernur/mantan Gubernur, 47 Bupati/Mantan Bupati, 6 Walikota/Mantan Walikota, 6 Wakil Bupati dan 3 Wakil Walikota, pejabat pemerintah daerah sebanyak 31 (8 diantaranya merupakan kepala dinas dan 2 orang sekretaris daerah) dan anggota DPR/DPRD sebanyak 27 orang. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Salah satu penyebab menjamurnya korupsi di daerah adalah minimnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Gagalnya pengawasan eksternal merupakan faktor pendorong keberhasilan koruptor merampok uang rakyat. Dalam proses penegakan hukum, macetnya penanganan kasus korupsi di daerah menjadi parameter ideal untuk membuktikan statemen di atas. Mafia peradilan dengan leluasa memainkan aksinya, apalagi tanpa kontrol ”berkelas”. Masyarakat awam &#8211; yang masih peduli &#8211; pada umumnya hanya berteriak ”tuntaskan kasus korupsi”, ”ganyang koruptor”, dan ”gantung mafia peradilan”. Rata-rata, desakan masyarakat hanya berkutat pada tataran ”kulit” saja tanpa menyentuh substansi kasus. Hal ini dapat dimaklumi, selain mereka kurang bersahabat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang rumit (lemah dalam hal kompentensi), peluang untuk ditunggangi lawan politik sang pesakitan koruptor, juga menganga lebar.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span id="more-10"></span>Kontrol eksternal yang ”berkelas” terhadap proses hukum kasus korupsi di daerah adalah wilayah-wilayah strategis yang seharusnya diperankan oleh ahli-ahli hukum dari unsur akademisi. Sebagai kalangan terpelajar dan terdidik, produk-produk akademis seperti pendapat hukum (<em>legal opinion)</em>, catatan hukum (<em>legal anotation)</em>, dan pengujian (eksaminasi) terhadap perkara korupsi merupakan bukti tak terbantahkan implementasi tri dharma perguruan tinggi. Kesan ”katak dalam tempurung” atau ’jago kandang” yang selama ini begitu melekat pada sebagian sosok akademisi  setidaknya dapat sedikit luntur. Efek positif lainnya, hal ini penting untuk memperbaiki citra akademisi yang doyan menjual diri menjadi ”ahli bersaksi” bagi terdakwa korupsi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Konsep pembagian peran secara tepat akan melahirkan daya dobrak yang efektif. Formula sinergi dapat dirumuskan, misalnya dengan menyerahkan analisa yuridis suatu kasus kepada akademisi. Sedangkan urusan demonstrasi, penggalangan massa dan pressure secara politis dapat dimainkan oleh aktor lapangan dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Apalagi, dari aspek regulasi, perlindungan hukum terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sudah cukup memadai sebagaimana diatur dalam PP 71/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Pemberantasan Tipikor. Ini berbeda dengan jaman orde baru, ketika itu instrumen hukum tidak sebaik sekarang, sehingga seringkali muncul fenomena <em>corruptor fights back</em> melalui kriminalisasi aktivis anti korupsi. Serangan balik/<em>counter attack</em> dilakukan dengan modus melaporkan aktivis telah melakukan pencemaran nama baik. Ya, itulah ”lagu lama” koruptor ketika sedang terjepit posisinya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Pusat Kajian Anti Korupsi</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://banten.go.id/gambar/saldi%20Isra.jpg" alt="Saldi Isra" width="199" height="180" />Sebetulnya, pasca <em>anti corruption summit</em> (pertemuan pimpinan fakultas hukum se-Indonesia) yang diselenggarakan di FH UGM pada tahun 2005, telah ”disepakati” berdirinya </span><a title="PuKAT" href="http://pukatkorupsi.org/"><span style="font-family:Times New Roman;">Pusat Kajian Anti Korupsi </span></a><span style="font-family:Times New Roman;">pada masing-masing Fakultas Hukum. Namun, sampai saat ini hanya UGM dan FH Universitas Brawijaya yang menindaklanjuti. Patut disayangkan, padahal jika terbentuk Pusat Kajian Anti Korupsi di tiap Fakultas Hukum se-Indonesia, niscaya ruang gerak koruptor dan mafia peradilan semakin sempit. Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merasa terbantu karena diringankan oleh – dalam hal pengawasan – peran akademisi di masing-masing daerah. Bisa jadi, ini disebabkan karena para dosen lebih tertarik menjadi dosen luar biasa (baca : biasa di luar) atau dosen terbang karena lebih menjanjikan dari segi finansial atau justru malah terlibat dalam lingkaran setan koruptor. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Ada efek domino lainnya yang muncul, jika para dosen terlibat secara aktif berjuang melawan korupsi. Spirit/ghirah anti korupsi dalam diri sang dosen diyakini akan ”menular” kepada mahasiswa. Bukankah ada pepatah ”satu teladan lebih baik daripada seribu nasehat”. Tentu saja, tindakan ini lebih efektif dari pada dosen ”berbusa-busa” mengatakan di kelas ”jangan korupsi” atau ”jadilah hakim, jaksa dan polisi yang baik”. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">Untuk urusan anti korupsi, Denny Indrayana (UGM) dan Saldi Isra (Univ. Andalas Padang) merupakan contoh ideal bagaimana seorang akademisi mampu menjalankan perannya secara maksimal di dalam dan di luar kampus. Denny (Ketua PuKAT) merupakan sosok muda, cerdas dan vokal. Sedangkan Saldi, Bung Hatta <em>Anti Corruption Award</em> adalah ganjaran setimpal atas kerja kerasnya memerangi korupsi selama ini. Misalkan diadakan polling tentang siap dosen hukum terfavorit, paling tidak kedua nama di atas menjadi nominator serius. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Internalisasi semangat anti korupsi pada mata kuliah etika profesi hukum akan lebih efektif dengan cara seperti ini. Sudah saatnya fakultas hukum ”mencuci dosa” karena selama ini ”produktif” mencetak pejabat, hakim, jaksa dan polisi korup. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;line-height:150%;">Zamrony, 15-06-2008</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p> </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/zamrony.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/zamrony.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zamrony.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zamrony.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zamrony.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zamrony.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zamrony.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zamrony.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zamrony.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zamrony.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zamrony.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zamrony.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zamrony.wordpress.com&blog=3969542&post=10&subd=zamrony&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zamrony.wordpress.com/2008/06/14/menantang-peran-fakultas-hukum-dalam-pemberantasan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bd20d4b69747ce785378ab867f5744ad?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">zamrony</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.myrmnews.com/images/artikelwawancara/normal/130595-04572206062007@Denny-Indrayana.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Denny Indrayana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://banten.go.id/gambar/saldi%20Isra.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Saldi Isra</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>