Pertarungan Pemilihan Pimpinan KPK

7 09 2011

Published @ Radar Lampung
Rabu, 7 September 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK akhirnya menentukan delapan nama terbaik yang akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Pada babak penentuan ini, Komisi III DPR akan memilih empat calon dari delapan yang tersedia. Empat calon tersisa akan tersingkir, karena “pertarungan” hanya mencari empat pemenang.

Berbeda dengan proses pemilihan periode sebelumnya, kali ini Pansel menggunakan sistem peringkat berbasis nilai yang ditentukan dengan mengukur kriteria integritas, kompetensi, kepemimpinan, dan independensi. Berdasarkan hasil penilaian Pansel itulah, posisi pertama ditempati oleh Bambang Widjojanto, disusul Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja dan Aryanto Sutadi.

Salah seorang anggota Pansel, Prof. Rhenald Kasali menjelaskan, nilai peringkat satu hingga empat jika dibandingkan dengan peringkat lima hingga delapan laksana bumi dan langit. Sangat berbeda jauh kualitasnya. Karena itulah, Pansel hanya berani menggaransi kualitas calon yang menempati peringkat satu hingga empat sebagai figur yang terbaik.

Sisanya, hanya untuk memenuhi persyaratan yang diamanatkan UU KPK dimana Pansel diharuskan mengirimkan dua calon untuk setiap posisi. Maknanya, Pansel sebenarnya sedang mengirim sinyal kepada DPR bahwa empat calon yang terbaik adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua dan Handoyo Sudrajat.

Empat besar pilihan Pansel memang mendapat dukungan publik karena figurnya yang dikenal memiliki integritas dan kualitas jempolan. Pertama, Bambang Widjojanto kita kenal sebagai aktivis antikorupsi sekaligus pendiri Indonesia Corruption Watch. Kesan berani, tegas dan tanpa kompromi sudah amat melekat pada pria yang pernah beberapa tahun menahkodai Lembaga Bantuan Hukum di Papua ini.

Kedua, Yunus Husein. Di samping memiliki kemampuan teknis tentang tindak pidana pencucian uang yang masih jarang ditemui di Indonesia, Yunus juga dikenal sebagai sosok yang taat beribadah. Kesaksian rekan-rekan saya di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mayoritas mengamini kepemimpinan dan religiusitas beliau.

Ketiga, Abdullah Hehamahua yang merupakan mantan Wakil Ketua Komite Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Abdullah juga dipercaya menjadi penasihat KPK dan Ketua Komite Etik KPK. Dengan rekam jejaknya itu, rasanya integritas dan kompentensi Abdullah sudah teruji.

Calon terakhir adalah Handoyo Sudrajat yang kini menjabat sebagai Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Sejak awal karirnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Handoyo memang berpengalaman bergelut di bidang pengawasan. Keahliannya di bidang akuntansi tentu juga amat berguna untuk menambah variasi komposisi pimpinan KPK.

Gabungan empat calon teratas produk Pansel dengan Busyro Muqoddas yang lebih dulu bertugas di KPK tentu akan menjadi “the dream team” yang ditakuti koruptor. Sehingga, tentu saja akan selalu ada pihak-pihak yang berupaya menjegal keempatnya. Sebagai pertanda pilihan Pansel adalah yang terbaik, beberapa LSM antikorupsi bersikap senada dengan Pansel yang memberikan dukungan kepada keempat calon tersebut untuk menggawangi KPK.

Proses Politik

Proses pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR adalah sebuah proses politik karena sang pemilih merupakan anggota-anggota DPR yang sekaligus anggota partai politik. Proses politik pada hakikatnya kental dengan aroma kepentingan politik. Tolok ukur yang dipakai biasanya menggunakan tolok ukur politik. Dan pastinya, hasil pemilihan di DPR adalah produk politik.

Entah metode penilaian seperti apa yang digunakan anggota DPR dengan menolak peringkat yang disusun Pansel. Faktanya, pada proses pemilihan KPK periode sebelumnya, Komisi III DPR justru memilih Antasari Azhar yang saat itu banyak disorot publlik, khususnya terkait aspek integritas. Bahkan, Antasari tidak hanya terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK, namun juga didaulat menjadi ketua KPK setelah meraup suara terbanyak. Itulah mengapa, calon yang terbaik berdasarkan tolok ukur yang jelas sebagaimana digunakan Pansel pun belum tentu terpakai. Calon terbaik hasil saringan Pansel belum tentu terbaik bagi Komisi III DPR.

Padahal jika kita dalami metode seleksi yang dipakai Pansel sebenarnya sangat mumpuni. Tidak hanya berdasarkan tes tertulis dan wawancara, Pansel juga menelusuri kualitas calon dari hasil investigasi Badan Intelijen Negara, Laporan Hasil Analisis PPATK yang menunjukkan kondisi keuangan dan profil penghasilan, verifikasi Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga hasil masukan masyarakat terkait sikap dan kepribadian sang calon.

Tahapan kritis yang wajib diawasi salah satunya adalah lobi-lobi yang dilakukan terhadap calon pimpinan KPK. Jika lobi dilakukan dengan tujuan menggali visi dan misi calon tentu saja diperbolehkan, meskipun hal itu bisa dilakukan pada saat fit and proper test. Namun jika lobi dilakukan dengan tujuan menanam jasa (investasi politik) kepada calon dimana pada saat calon terpilih akan ditagih balas jasa (dividen politik) dengan misalnya melakukan kompromi terhadap suatu kasus, maka hal itu harus ditolak.

Oknum anggota DPR yang mengajak barter demikian wajib ditolak sang calon. Karena jika tidak, selama menjabat dirinya akan terus tersandera kepentingan dan politik balas jasa sehingga akan sulit bersikap independen. Sebaliknya, jika yang mengajak barter sang calon, maka anggota DPR wajib menolaknya dan tidak memilihnya. Saya meyakini, masih ada anggota DPR yang mengedepankan hati nurani dan objektifitasnya ketika menjatuhkan pilihan.

Yang tak kalah penting adalah memaksimalkan pengawasan publik. Pengawasan mutlak dilakukan dengan cara memberikan masukan kepada DPR tentang catatan positif dan negatif dari masing-masing calon. Calon terbaik harus terus disuarakan dan calon bermasalah ditolak. Jika Komisi III DPR masih memilih calon bermasalah maka konsekuensinya harus berhadapan dan mempertanggungjawabkan pilihannya kepada masyarakat karena Pasal 31 UU KPK mengamanatkan proses pemilihan wajib dilakukan secara transparan.

Akhirnya, proses di DPR akan menjadi pertaruhan penting. Jika salah memilih, niscara perjuangan memberantas korupsi akan semakin berat. Jadi, mari bersama kita awasi! (*)

Advertisement

Actions

Information

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s