Polisi, Gaji dan Antikorupsi

7 04 2011

Published @ Analisa Daily
Rabu, 6 April 2011

 

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

“Stop ‘Setoran’ ke Oknum Polisi! Stop sumbangan-sumbangan itu. Kita tidak menolerir untuk terjadinya tindak pidana korupsi.” Pesan nyaring Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi itu menggema dalam Seminar KADIN. (Detik.com, 4/3/2011).

Lebih lanjut Pak Ito membeberkan, masalah korupsi dalam kaitannya dengan penegak hukum dan pengusaha sudah lama terjadi. Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan korupsi dan menerima suap.

Modus Operandi

Ada hubungan kausalitas antara “setoran” dengan harapan. Sulit dipahami jika “setoran” diberikan jika tidak ada udang di balik batu. “Setoran” dapat dimaknai dalam konstruksi hukum penyuapan, gratifikasi maupun pemerasan. Dalam konstruksi hukum penyuapan, umumnya sang pemberi selaku inisiator mengharapkan imbalan tertentu di balik “setoran”.

Adapun konstruksi gratifikasi terbangun jika terjadi pemberian (dalam arti luas) kepada aparat berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan dalam konstruksi hukum pemerasan, sang pemeras bertindak sebagai inisiator dengan mengancam pihak korban.

Dalam buku modus operandi mafia hukum yang diterbitkan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010), terdeteksi beberapa modus-modus mafia hukum di Kepolisian. Satgas telah memetakan 34 jenis modus dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang terbagi dalam 5 tahap, yakni Pra kasus; Pembuatan Laporan Polisi; Penyelidikan; penyidikan; dan Pelimpahan Berkas Perkara.

Lebih detail, modus itu diterapkan misalnya dalam bentuk permintaan biaya ‘dinas’ atau operasional; pungutan liar; menjadi pelindung atas bisnis-bisnis illegal; meminta uang dari terlapor agar laporan tidak diproses; kriminalisasi perkara perdata dengan imbalan uang; meminta uang dari saksi korban, saksi pelapor, terlapor, atau tersangka agar kasusnya dilanjutkan/dihentikan/diprioritaskan; dan menawarkan jasa advokat tertentu.

Tanpa ada perkara pun, “setoran” dapat juga diberikan dengan berbagai macam tujuan, dari sekedar untuk menjaga relasi dan “koneksi” antara pengusaha dengan oknum polisi, menanam “investasi” kebaikan agar oknum polisi merasa berhutang budi dan suatu saat sang penyetor dapat meminta balas budi ketika suatu saat ada kepentingan, “uang keamanan” agar kepentingan bisnisnya tidak terganggu, hingga setoran untuk kantong pribadi dengan dalih partisipasi masyarakat untuk mendukung dana operasional oknum polisi.

Perlu dipahami, selain pajak, seluruh penerimaan Polri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Polri. Artinya, jika terdapat pungutan tanpa dasar hukum hal tersebut tidak dapat dibernarkan dan hampir dapat dipastikan itu korupsi.

Hal yang sama juga berlaku untuk biaya operasional kepolisian yang sebagian besar telah ditanggung negara sesuai kemampuan melalui APBN. Tidak dapat dibenarkan jika misalnya untuk kepentingan penanganan perkara, pelapor justru dipungut biaya. Sehingga, tidak boleh lagi pameo “melapor hilang kambing malah hilang sapi” terulang.

Soal Gaji Polisi

Ada dua motivasi kenapa oknum polisi melakukan korupsi. Pertama, korupsi karena kebutuhan (corruption by need) dan korupsi karena keserakahan (corruption by  greed). Korupsi karena kebutuhan dilakukan karena keadaan memaksa (overmacht) untuk bertahan hidup. Sedangkan korupsi karena keserakahan dilakukan semata-mata untuk memuaskan nafsu terhadap duniawi.

Meski dalam pandangan Osse (2003) persoalan seputar rendahnya gaji dan tunjangan lain kelihatannya menjadi faktor pendorong korupsi di lingkungan polisi, tapi umumnya hal itu bukan penyebab utama. Korupsi oleh polisi sering bertalian dengan korupsi politis dan intervensi politis. Tesis Osse bisa jadi benar, tetapi toh persoalan gaji tetap menjadi faktor pendorong korupsi.

Presiden SBY telah menandatangani Perpres No. 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Polri (remunerasi) untuk lebih meningkatkan kesejahteraan polisi. Remunerasi yang dirapel sejak juli 2010 tersebut bervariasi antara Rp. 553.000 sampai Rp. 21.305.000. Untuk korupsi karena kebutuhan, peningkatan gaji seperti ini barangkali dapat menjadi solusi agar corruption by need tereliminasi.

Besaran gaji ini mungkin belum ideal, karena menurut rekomendasi PBB, gaji ideal seorang polisi harusnya lebih tinggi dari pegawai keuangan negara atau perbankan dalam golongan atau pangkat yang sama (Tabah, 2010). Tetapi paling tidak, di tengah keterbatasan anggaran, kebijakan peningkatan gaji itu bentuk ikhtiar negara yang patut disyukuri.

Yang jadi soal adalah bagi mereka yang melakukan korupsi karena keserakahan. Jika dibandingkan dengan uang haram yang didapatkan, mungkin jumlah nominal remunerasi tak signifikan. Remunerasi justru dapat dianggap sebagai “bonus” saja karena jumlahnya tak lebih menggiurkan dari pada uang haram. Unuk oknum polisi serakah model begini, hukuman pemecatan, pemidanaan dan pemiskinan yang menjerakan patut dilakukan.

Dalam satu kesempatan, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan “jika seseorang ingin menjadi kaya janganlah menjadi birokrat atau PNS”. Dalam bingkai filosofi, Walikota Yogyakarta mengibaratkan seorang birokrat seperti mewakafkan dirinya untuk kepentingan rakyat. Maka jika niatannya adalah wakaf, maka kita akan selalu memberi, bukan menerima.

Hal yang sama berlaku bagi insan bhayangkara. Maka, sebagaimana prajurit TNI, polisi dalam PP No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri juga dilarang berbisnis. Salah satu tujuannya adalah agar polisi selalu konsentrasi pada tugas mulia “melayani dan melindungi masyarakat” serta terhindar dari conflict of interest (konflik kepentingan).

Bangsa ini sangat mencintai institusi Polri. Tentu masih banyak polisi-polisi jujur dan berintegritas. Yang tak bergeming dengan godaan rupiah haram. Yang bekerja lurus sesuai hati nurani, demi menghidupi anak istri dengan gaji yang bebas korupsi. Almarhum Jenderal Hoegeng mungkin “tersenyum” melihat mereka mewarisi keteladanannya. Hidup polisi bersih! (*)

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=91307:polisi-gaji-dan-antikorupsi&catid=968:06-april-2011&Itemid=215


Actions

Information

5 responses

26 04 2011
Malik

Assalamu’alaikum. Kunjungan pertama kayaknya, Mas. Wah, tulisane dah sering dimuat nih… Kayaknya saya harus banyak belajar dari sampean :)

28 04 2011
zamrony

wa’alaikumsalam. sering2 mampir ke sini. ayo lik, keep writing. aku ya masih terus belajar :)

13 05 2011
Sarono Sasmito

Sayang tulisan ini tidak dilengkapi dengan cara-cara menghindar dari pungli polisi. dan kalau jadi korban bagaimana melaporkannya agar oknum polisi itu ditindak?

13 05 2011
Sarono Sasmito

Akan lebih baik, untuk membuktikan komitmennya bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Polisi benar-benar memiliki lembaga yang berfungsi untuk menindak oknum polisi yang nakal.

15 05 2011
zamrony

terimakasih pak Sarono atas masukan konstruktifnya. Menurut pendapat saya, cara menghindari Pungli dari Polisi salah satunya adalah dengan mempelajari informasi detail pengutan resmi yg ada di institusi POlri. Tulisan sy di atas sedikit mengupas tentang dasar hukum. Di PP tersebut diatur detail peruntukan dan besaran pungutan. Jadi, segala pungutan di luar dasar hukum PP PNBP tersebut (kecuali pajak) hampir dipastikan tidak resmi.
Untuk melaporkan dugaan pungli bisa disampaikan melalui website: http://www.satgas-pmh.go.id atau melalui KPK.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s