Awan kelabu yang tengah meliputi gedung bundar kejaksaan tak kunjung pergi. Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dicokok KPK dan diadili pengadilan tipikor, kini Jamdatun Untung Udji Santoso yang kena getahnya sehingga dipecat dari posisinya. Sementara, Jampidsus Kemas Yahya Rahman diturunkan pangkatnya menjadi staf ahli jaksa agung. Adapun Jamintel Wisnu Subroto selamat dari eksekusi sanksi.
Sampai saat ini, hanya ada 4 jaksa yang terjebak dalam pusaran skandal jaksa BLBI. Masing-masing ada yang sudah diadili, dipecat, diturunkan pangkatnya hingga dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Secara detail, ada 4 “vonis” jaksa agung terhadap bawahannya.
Pertama, pemberhentian sementara UTG. Kelak, jika perkara yang diputus pengadilan menyatakan UTG bersalah dan putusannya sudah dinyatakan in kracht, UTG harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai pasal 13 ayat (1) huruf a UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Sambil menunggu perkaranya in kracht, keputusan pemberhentian sementara UTG sudah tepat karena didasarkan pada pasal 15 ayat (1) UU 16/2004, bahwa jika dilakukan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap jaksa maka dengan sendirinya/secara otomatis diberhentikan sementara oleh jaksa agung.
Kedua, pemecatan Untung. Secara normatif, pemberhentian semua jaksa agung muda dilakukan oleh presiden atas usul jaksa agung (pasal 24 ayat (1)), Sedangkan pemberhentian jaksa (non jaksa agung muda) dilakukan oleh jaksa agung sendiri. UU Kejaksaan memiliki kelemahan karena tidak mengatur secara khusus prosedur pemecatan jaksa agung muda. Hal ini berbeda dengan prosedur terhadap jaksa “biasa” yang didahului dengan usul pemecatan oleh Jamwas kepada jaksa agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional kepada Jamwas. Tentunya, setelah diberi kesempatan membela diri di depan Majelis Kehormatan Jaksa yang bertugas memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemberhentian seorang Jaksa. PP 20/2008 tentang “tata cara pemberhentian jaksa” hanya mengatur tata cara pemberhentian jaksa “biasa”.
Logikanya, seorang Jamwas akan mengalami beban psikologis jika harus memeriksa sesama jaksa agung muda lain yang memiliki pangkat/golongan sederajat dengannya. Apalagi, pejabat pengawasan fungsional yang pangkatnya lebih rendah dari Jaksa Agung Muda -Sehingga, sampai saat ini “hukum acara” pemberhentian Jaksa Agung Muda jika diduga melanggar sumpah jabatan belum diatur. Tetapi, “hukum materiil” tentang pemberhentian Jaksa Agung Muda tetap tunduk kepada pasal 13 ayat (1) UU Kejaksaan.
Pasal 13 ayat (1) UU Kejaksaan mengatur alasan pemecatan jaksa agung muda secara tidak dengan hormat. Disebutkan, bahwa jaksa dapat dipecat karena diputus bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah in kracht, pelanggaran sumpah jabatan, terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya, melanggar larangan rangkap jabatan, dan melakukan perbuatan tercela. Dari sekian alasan diatas, alasan pencopotan Untung yang paling rasional adalah pelanggaran sumpah jabatan.
Pemecatan Untung sebaiknya juga diikuti dengan penyelidikan terhadap ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Sanksi pemecatan Untung harus dimaknai bahwa keterlibatannya sudah sedemikian jauh.
Ketiga, penurunan pangkat Kemas Yahya. Jaksa agung bisa jadi telah melakukan kekeliruan besar. Hendarman mendasarkan hukuman pada Pasal 6 ayat (4) huruf a PP 30/1980 tentang peraturan Disiplin PNS. Hukuman itu merupakan vonis paling ringan dalam kategori jenis hukuman disiplin berat. Padahal, ada 4 pilihan vonis yang bisa dijatuhkan selain penurunan pangkat, yaitu pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Vonis ini jelas terlalu ringan jika kita mencermati rekaman percakapannya dengan Artalyta. Disitu, Kemas tampak “akrab” sampai dipanggil abang. Kalimat “Jadi tugas saya sudah selesai”, “Sudah jelas itu gamblang, tidak ada permasalahan lagi”, “Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan”. dan sambil tertawa mengatakan “saya mau dicopot hahaha” patut dicurigai bahwa Kemas juga menerima sesuatu sebagai “kompensasi” pencopotannya. Bahasa seperti itu merupakan “bahasa sandi” yang sering digunakan aktor mafia peradilan. Apalagi, Kemas seolah “tertawa bahagia” dengan pencopotannya. Mana ada pejabat yang senang dicopot? Kecuali mendapat “ganti rugi” yang layak. Patut diduga, $660 ribu tidak hanya dinikmati UTG, tetapi juga beredar ke beberapa kantong pibadi pejabat Kejakgung.
Kesimpulannya, tindakan Kemas Yahya seharusnya –selain potensi tindak pidana yang belum terungkap– dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) UU Kejaksaan. Ditambah, Kemas juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (3) UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dengan tidak mempebaharui laporan kekayaannya kepada KPK. Terakhir, Kemas melakukannya pada tahun 2001. Jadi, tidak ada alasan meringankan bagi hendarman unuk menjatuhkan vonis pemecatan.
Keempat, “pembebasan” Wisnu. Kejaksaan boleh saja berdalih Wisnu tidak bersalah. Tetapi, menyimak rekaman percakapannya dengan Artalyta, terungkap bahwa Wisnu direncanakan dipakai sebagai “perantara” untuk menghubungi Antazhari Azhar maupun Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono. Kalimat-kalimat percakapan antara Untung dan Artalyta menimbulkan dugaan kuat bahwa modus seperti ini sering dilakukan pada kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan. Memang, harus diakui, khusus mengenai keterlibatan Wisnu, bukti-bukti yang ada memang sangat minim sehingga agak sulit membuktikannya. Seperti biasa, mafia peradilan memang selalu terorganisir secara rapi.
Dari semua tindakan yang sudah dilakukan jaksa-jaksa tersebut, sepertinya mereka telah melupakan makna dan kenangan pengucapan sumpah jabatan yang sudah berlalu puluhan tahun lamanya. Bahwa mereka akan bersungguh-sungguh dan jujur dalam melaksanakan jabatannya. Nyatanya, praktek pengingkaran sumpah jabatan yang mengatasnamakan tuhan semakin merajalela. Sumpah jabatan memang “manis di bibir saja”.
By Zamrony, 30-06-2008. Pk. 01.29 Wib.