“UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diharapkan menjadi UU “sapu jagad” bagi publik untuk memperoleh informasi, ternyata masih berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan.”

Frasa yang diatur dalam Ketentuan Penutup, pasal 64 ayat (1) UU KIP itu, memiliki makna bahwa pada tanggal 30 April 2010, bangsa ini baru bisa menikmati buah manis reformasi keterbukaan informasi. Siapapun sepakat, era ketertutupan harus sudah ditinggalkan. Alasan pengunduran pemberlakuan UU KIP ini wajib diwaspadai bahwa kelak UU KIP akan dibenturkan vis a vis dengan UU Rahasia Negara (UURN). 2 tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menyelesaikan UURN.

Akses Regulasi MA

Strategi quick win MA melalui SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan boleh jadi memberikan angin segar dan kita harus sportif mengapresiasinya. Paling tidak, sudah ribuan putusan nangkring di situs MA. Walaupun memang, informasi tentang pengelolaan keuangan MA tidak tertembus oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) dan ILRC (Indonesia Legal Resource Center).

Disisi lain, bukannya substansi dan implementasi beleid MA ini tanpa kelemahan. Jika anda berkunjung ke website www.mahkamahagung.go.id, hanya ada 6 SK KMA yang diupload di website itu, yaitu SK KMA 144/2007, SK KMA 104A/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim, SK KMA 70/KMA/SK/V/2008 tentang tunjangan khusus kinerja pegawai negeri di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, SK KMA 071/2008 tentang ”penegakan disiplin kerja”, SK KMA 11/2004 tentang Pokja Bidang TUN, dan SK KMA 13/2004 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Tipikor. Menghitung nomor SK yang berjumlah ratusan, tentu kontras dengan 6 SK KMA plus 8 SEMA, 5 PerMA, 3 Fatwa dan 2 Yurisprudensi yang telah terupload. Menurut perhitungan ICM, sejak tahun 1951, jumlah SEMA yang telah terbit sebanyak 295 buah (sampai 13 februari 2002). Sedangkan PerMA, sejak 1954 telah keluar sebanyak 23 buah (sampai 23 oktober 2002). Ingat, 2 bulan lagi SK itu sudah genap berumur 1 tahun.

Terkait akses SK KMA, ada kendala yuridis yang muncul, terutama ketika SK KMA 144/2007 “ketinggalan” tidak mencantumkan item SK KMA sebagai informasi yang  boleh diakses publik. Pasal 6 ayat (3) SK KMA 144/2007 menegaskan bahwa informasi yang harus diumumkan meliputi Peraturan MA, Surat Edaran MA, Yurisprudensi, Laporan Tahunan MA, Rencana Strategis MA dan pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi hakim atau pegawai minus SK Ketua MA. Kelemahan ini diperparah dengan mundurnya pemberlakuan UU KIP.

Adalah Pasal 6 ayat (1) huruf d SK KMA 144/2007 yang menyatakan bahwa setiap pengadilan harus mengumumkan besaran “biaya perkara”. Jika mempunyai situs, maka pengumuman dilakukan dengan cara mengupload dalam situs tersebut. Ketiadaan informasi besaran biaya perkara dalam situs MA jelas menjadi bukti inkonsistensi MA. Apakah karena substansi besaran biaya kasasi diatur dalam SK? Sehingga MA kembali berlindung dibalik ketentuan SK KMA 144/2007 yang tidak mengatur kewajiban untuk mengumumkan SK KMA.

Sudahlah, jika publik masih kesulitan mencari besaran biaya kasasi di MA, cobalah berkunjung ke http://pn-kotatimika.net. Ya, justru lebih mudah mendapatkan informasi besaran biaya kasasi di website PN nun jauh disana. Hebatnya, informasi tentang pengelolaan biaya panjar pun juga diobral.

SK KMA 144/2007 Vs UU KIP

UU KIP kelak akan menjawab keresahan pulik selama ini. Dalam konteks keterbukaan MA, pasal 1 angka 3 UU KIP menyatakan “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain..….dst”. Artinya, ruang lingkup berlakunya UU KIP termasuk lembaga peradilan (MA dan MK).

Kelemahan dalam SK KMA 144/2007 sebetulnya terjawab jika UU KIP berlaku serta merta saat diundangkan. Pasal 18 ayat (1) huruf b, menyebutkan, “Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut : ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum”. Belum lagi pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP juga menyebutkan, “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

2 tahun lagi, potensi konflik regulasi juga memiliki kemungkinan muncul. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP mengatur bahwa “putusan pengadilan” termasuk item informasi yang bisa diakses publik. Ketentuan ini tidak menjelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal dan tidak memerintahkan regulasi dibawahnya untuk mengatur lebih lanjut. Artinya, setiap putusan pengadilan, baik pidana, perdata, dan semua putusan keluaran lembaga peradilan boleh diakses publik tanpa kecuali termasuk yang belum in kracht.

Mengacu pada pasal 7 ayat (4) UU 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa selain UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda, regulasi lain tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, secara a contrario jika terdapat peraturan yang tidak diperintahkan oleh regulasi yang secara hierarki berada diatasnya maka dianggap tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, UU KIP tidak memerintahkan Ketua MA untuk menindaklanjuti ketentuan ini, tetapi SK KMA 144/2007 lahir sebelum UU KIP terbentuk. Ingat, ini konflik beda “kasta”.

Nah, sedangkan pasal 6 ayat (1) huruf e dan f SK KMA 144/2007 menegaskan bahwa semua putusan pengadilan yang dapat diakses publik harus sudah in kracht kecuali “perkara tertentu” (korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perkara yang menarik perhatian publik). Artinya, selain “perkara tertentu” maka putusan yang belum in kracht tidak dapat di akses publik. Pasal inilah yang berpotensi bertabrakan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP.

Kemungkinan, MA akan berdalih bahwa banyak juga peraturan yang tidak diperintahkan oleh regulasi yang lebih tinggi tetapi tetap diakui keberadaannya dan mengikat secara hukum. Sedangkan publik, kemungkinan menyatakan bahwa SK KMA 144/2007 tidak diperintahkan oleh regulasi di atasnya dan muatannya juga bertentangan dengan UU KIP. Bukankah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah (asas lex superiori derogat lex inferiori)?

Yang pasti, “Konflik” tambah runyam ketika nantinya dilakukan upaya judicial review SK KMA 144/2007 versus UU KIP. Sebab, asas Nemo Judex idoneus in Propria Causa (tidak seorangpun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) menjadi relevan untuk digunakan. Padahal, obyek sengketanya adalah produk hukum yang dilahirkan dari rahim MA sendiri. Hmm, tunggu saja tanggal mainnya!

By Zamrony, 24-06-2008. Pk. 23:19.