“Dua sejoli” itu akhinya terkena pukulan telak palu godam KPK. Dua sejoli yang sehari-hari berhubungan langsung dengan dunia kenotariatan dan ke-PPAT-an itu dikukuhkan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki integritas terburuk alias paling korup. Dari skala 1-10 (semakin rendah skor maka semakin korup), skor Depkumham hanya 4,15 dan BPN hanya 4,16. dua sejoli ini menempati peringkat pertama dan kedua. Hasil survey yang dilaunching bulan april 2008 dan baru pertama kali dilakukan oleh KPK ini menyatakan bahwa pelayanan di bidang pengurusan paspor, keimigrasian, lembaga pemasyarakatan dan kenotariatan adalah wilayah terkorup pada Depkumham. Sedangkan pada BPN, pelayanan pendaftaran tanah diindikasikan terkorup.

Mengapa bisa demikian? Sebagai mahasiswa Magister Kenotariatan (MKn), desas-desus “korupsi” ditubuh Depkumham sudah sedemikian luas beredar di kalangan notaris dan mahasiswa. Misalnya, uang sogokan dalam pengangkatan notaris bukan barang baru di kalangan calon pejabat umum itu. Padahal secara tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2005 jo PP 19/2007, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengangkatan notaris baru sebesar 500 ribu rupiah. Bagi Depkumham, “prestasi” ini jelas memalukan. Bagaimana tidak, sebagai departemen yang mengurusi tetek bengek hukum, teladan bagi departemen lain adalah suatu keharusan. Lha, ini malah didaulat sebagai lembaga terkorup. Apakah karena merasa paling mengerti tentang seluk beluk hukum, lantas mempermainkan hukum?

Di lingkungan BPN, modus “korupsi” favorit adalah pemberian uang percepatan untuk pendaftaran dan peralihan hak atas tanah (HAT). Ini dilakukan agar pengurusan HAT bisa cepat selesai, sebab jika tanpa uang pelicin, biasanya proses pengurusan juga seret. PP 46/2002 yang menjadi dasar hukum pengenaan segala penerimaan Negara (non pajak), tidak dilaksanakan dengan baik. Masih ingat kasus tertangkapnya kepala BPN Surabaya dalam kasus suap oleh KPK? Bayangkan jika pejabat sekelas kepala kanwil BPN sampai “turun tangan” melakukan transaksi suap, bagaimana dengan bawahannya?

Reformasi “pepesan kosong” birokrasi

Memaknai reformasi birokrasi bukan hanya persoalan kenaikan gaji, memperpendek jalur birokrasi, tetapi juga menyentuh aspek perubahan paradigma (mindset). Sebaik apapun sebuah sistem, jika diisi oleh orang-orang busuk maka rusaklah sistem itu. Walaupun memang, sistem yang baik akan – setidaknya – merepotkan orang untuk berbuat korupsi.

Sistem bukan hanya regulasi, bukan hanya sarana dan prasarana, tetapi manusia juga harus terlibat sebagai sistem. Jika nilai-nilai reformasi birokrasi dapat terinternalisasi dengan baik dalam setiap diri pribadi, maka setiap langkah atau kebijakan yang diambil ujung-ujungnya juga demi “melayani masyarakat”. Paradigma yang selama ini dibangun sebagai “penguasa” atau “pemerintah” harus dirubah menjadi “pelayan masyarakat”.

Kasus korupsi bea cukai merupakan contoh kegagalan mereformasi paradigma. Dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, gaji pegawai di bea cukai tergolong tinggi. Namun akhirnya jebol juga karena tergiur uang haram.

Yang pasti, kita semua sudah jenuh dengan frasa refomasi birokrasi, good governance, clean government dan pakta integritas. Semuanya nyaris hanya pepesan kosong. Faktanya, korupsi jalan terus. Strategi pencegahan dan penindakan harus dilakukan semua pihak. KPK sebagai alat pemicu (trigger mechanism) tidak akan berhasil menjalankan misinya tanpa sikap pro aktif lembaga yang dipicu. Bagaimanapun juga kesadaran harus tumbuh dalam hati maing-masing. Kesadaran tidak bisa dipaksakan, tetapi setidaknya kesadaran bisa dimulai dengan kebiasaan baik.

Notaris/PPAT ikut andil?

Praktik korupsi di BPN dan Depkumham lazimnya dilakukan oleh – minimal – 2 pihak. Dalam konteks korupsi ini, bisa jadi notaris/PPAT termasuk dalam “konsumen” atau pelanggan setia. Persaingan yang begitu ketat menuntut notaris/PPAT mampu memberikan pelayanan yang prima kepada kliennya. Bagi notaris nakal, menghalalkan segala cara merupakan jalan pintas yang sering ditempuh.

Notaris/PPAT sebaiknya berpikir ulang untuk mengulangi hal ini, rumusan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 13 dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 dapat menjerat penyuap. Jika kemudian pengadilan memvonis pidana kepada notaris/PPAT (penyuap) maka otomatis riwayatnya sebagai pejabat umum (openbare ambtenaar) bakal wassalam. Pasal 13 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)  menyatakan bahwa notaris diberhentikan dengan tidak hormat jika divonis pidana penjara minimal 5 tahun. Sedangkan ancaman pidana dalam UU Pemberantasan Tipikor pun maksimal hanya 5 tahun (3 tahun bagi pelanggaran pasal 13) walaupun selama ini jarang pengadilan tipikor menjatuhkan vonis maksimal. Bisa jadi jika notaris divonis kurang dari 5 tahun, sanksi pemberhentian sebagaimana diatur dalam UUJN tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Jangan senang dulu, pasal 12 huruf c dan d UUJN mengantisipasi hal ini dengan menyatakan notaris diberhentikan dengan tidak hormat jika : “melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.” Jika lolos dari jeratan pasal 13, maka pasal 12 dapat digunakan sebagai “cadangan”.

Kalaupun lolos dari segala jeratan UUJN, seleksi alam yang akan menentukan. Notaris merupakan jabatan kepercayaan dan profesi terhormat (officum nobile), sekali kepercayaan dari masyarakat hilang kepada notaris, maka jangan harap klien akan datang. Ketentuan pemberhentian bagi notaris ini hampir sama dengan yang berlaku bagi PPAT sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Peranan Notaris/PPAT

Ketakutan mengalami diskrimasi perlakuan/pelayanan dan kekhawatiran diblacklist oleh instansi mengakibatkan notaris/PPAT takut untuk “berteriak”. Mereka cenderung “tiarap” dan mengikuti alur permainan yang diskenariokan instansi. Perlakuan diskriminatif ini dialami oleh Notaris Habib Adjie (dosen MKn Unair), dalam sebuah kesempatan bertemu di UGM, beliau menuturkan bahwa gara-gara sikap kritisnya terkait kelangkaan blangko akta, urusan kantor juga “tersendat-sendat”.

Selain “konflik” vertical dengan BPN Surabaya, “konflik” horizontal juga dialaminya. Sikapnya selama ini dimaknai rekan-rekan seprofesinya – yang pro status quo – sebagai tindakan sok bersih, sok kritis dan sok pintar. Bagaimanapun juga, negara ini butuh orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran, meskipun ibarat lilin yang terbakar karena menerangi lingkungannya.

By Zamrony, 23-06-2008