Luar Biasa! Beberapa hari yang lalu seorang advokat di Yogyakarta bercerita kepada saya bahwa panitera di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengembalikan sisa panjar biaya perkara perdata yang dia “ikhlaskan” pada tahun 2002. Kejadian langka ini sangat menarik untuk dianalisa motifnya. Ada dua kemungkinan “itikad baik” ini terjadi. Pertama, ketua PN sudah menyadari “kekeliruannya” lalu bertobat kepada tuhan. Kedua, jajaran pimpinan di seluruh PN mulai keder seiring penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan korupsi biaya perkara, sehingga kemudian pimpinan MA menginstruksikan jajaran pengadilan di bawahnya untuk mengembalikan sisa biaya perkara – termasuk yang sudah lama mengendap – kepada pihak-pihak yang berperkara.
Tulisan ini mencoba fokus pada kemungkinan kedua. Mengapa? Motif pertama sulit diterima akal bahwa mereka sudah bertobat. Jika benar, mengapa baru dilakukan sekarang? Kenapa tidak dari dulu sebelum polemik biaya perkara mengemuka. Rantai komando yang begitu kuat pada jajaran MA sampai ke PN menyiratkan bahwa “bawahan” tidak akan berani bertindak tanpa perintah dari “atasan”.
Patut diingat, pasal 4 UU 31/1999 jo UU 20/2001 mengatur bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana. Artinya, walaupun uang korupsi biaya perkara telah dikembalikan, pelaku tetap harus dipidana. Tentu saja, panitera merupakan aktor lapangan. Dengan pangkat/golongan II sampai dengan IV, kecil kemungkinan mereka berani mengembalikan sisa biaya perkara yang telah mengendap. Waktu yang akan menjawab, apakah kelak aktor intelektualnya juga diseret ke kursi pesakitan. Jangan lupa, rekening biaya perkara juga berbunga. Sehingga yang dikembalikan kepada advokat hanya “uang pokok” saja. Masih ada bunga yang harus dipertanggungjawabkan. Kecil kemungkinan advokat menerima uang beserta bunga, memangnya pengadilan tempat menabung layaknya bank?
Selain itu, tindakan “mengembalikan” sisa biaya perkara (yang mengendap lama) dapat dikualifikasi sebagai tindakan “menghilangkan” barang bukti karena akan merekayasa laporan keuangan perkara. Pasal 9 UU 31/1999 jo UU 20/2001 menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
Walaupun kenyataannya sisa biaya perkara telah dikembalikan, tetapi hal ini harus diteliti secara histories. Tindak pidana terjadi sejak pembayaran biaya perkara melebihi ketentuan. Artinya, waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) terjadi pada tahun 2002. dan, tindakan “pengembalian” biaya perkara adalah untuk menghilangkan “barang bukti” tindak pidana yang terjadi saat itu. Barang bukti merupakan benda hasil kejahatan atau benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Selama ini ada dua modus korupsi biaya perkara. Pertama, pengadilan menarik biaya perkara (termasuk panjar) melebihi ketentuan. Disini, tindak pidana dilakukan secara aktif (commisoinis). Kedua, pengadilan diam saja atau pura-pura tidak tahu jika terdapat kelebihan panjar biaya perkara. Dalam hal ini, tindak pidana terjadi secara pasif (ommisionis) sebab seharusnya kelebihan biaya harus dikembalikan kepada yang berhak. Modus “pengikhlasan” ini sering dilakukan oleh advokat yang memenangkan perkara, sehingga kelebihan biaya perkara dianggap sebagai uang “terima kasih”.
“Strategi “ MA
Salah satu strategi “tipuan” yang digunakan MA adalah memaksakan agar kasus ini diselesaikan melalui terbitnya PP tentang biaya perkara untuk menggantikan PP 26/1999 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada MA (Dulu Departemen kehakiman). Dengan begitu, MA bisa mengulur-ulur waktu (buying time) sampai terbitnya PP tersebut guna “mempermak” kondisi keuangannya yang carut marut.
Rencana kedua yang disiapkan yaitu membawa sengketa kewenangan lembaga negara ini ke meja Mahkamah Konstitusi. Tentunya ini akan memakan waktu, persidangan versus Badan pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum tentu dimenangkan oleh BPK. Jangan lupa, ada beberapa hakim karir yang manjadi hakim konstitusi, imparsialitasnya dalam kasus ini wajib dipertanyakan. Mereka berpotensi untuk berpihak kepada MA (esprit de corps). Bagaimanapun juga mereka pernah “dilahirkan” dan “dibesarkan” MA. Nah, berarti ada potensi “penyelundupan” asas Nemo Judex Idoneus in Propria Causa (hakim dilarang menjadi pihak dalam perkaranya sendiri), walaupun secara institusi mereka bukan hakim dibawah kekuasaan MA.
Upaya kooptasi/pelemahan lembaga negara dengan menempatkan orang-orang yang memiliki track record kurang bagus juga mulai menggejala. Kita tentu masih ingat bagaimana komisi III DPR sekan-akan buta mata, telinga dan hati dalam beberapa kali pemilihan (fit and proper test) calon pejabat publik. Antazhari Azhar, Akil Mochtar, Irawadi Joenoes adalah nama-nama yang dianggap “bermasalah” oleh publik. Namun, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Komisi III akhirnya memilih mereka.
Menanti KPK
Cukup mengherankan, mengapa KPK tidak pernah melakukan “penjebakan” pada profesi hakim. Sampai dengan 2,5 tahun eksistensi Komisi Yudisial (KY), hampir 3500 pengaduan diterima. Apakah angka 3500 tersebut fiktif? Apakah angka 3500 semuanya berada di ranah etika? Sehingga KPK tidak menyentuh wilayah ini. Sebetulnya, KPK memiliki modal besar dengan kewenangan yang dimilikinya. Pengintaian, penyamaran, penyadapan dan penyusupan ke MA adalah strategi jitu menyingkap tabir mafia peradilan yang begitu terorganisir.
Apalagi, sampai saat ini MA masih istiqomah bandel. Keengganan para hakim untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK, membludaknya laporan kepada KY, penolakan permohonan akses informasi kepada publik dan menolak diaudit BPK, setidaknya merupakan petunjuk (clue) yang lebih dari cukup untuk mulai membersihkan rumah keadilan itu dari praktik busuk mafia peradilan. Jika KPK ingin membuktikan komitmennya untuk tidak tebang pilih, sektor peradilan adalah fardhu ain untuk dibersihkan. Bukankah hasil survey Transparency Internasional menempatkan lembaga peradilan dalam jajaran teratas lembaga terkorup dalam beberapa tahun terakhir?
Jika Kejaksaan, kepolisian, KY, anggota DPR, gubernur Bank Indonesia merupakan actor-aktor yang telah berhasil dihajar KPK. Sekarang tinggal musuh bebuyutan bernama hakim busuk sebagai main target. Ayo KPK, tunggu apalagi?
Zamrony, 20-6-2008.