INDONESIAN COURT MONITORING

EKSAMINASI TERHADAP PUTUSAN PERKARA ASURANSI (Asuransigate) DPRD PROP. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 06/Pid/2005/PTY

 

 

 

I. Pendahuluan

 

A.      Latar Belakang

Perkara korupsi selalu menjadi perhatian menarik untuk diwacanakan. Perbuatan korupsi lekat dengan perilaku aparat birokrasi yang mempunyai kekuasaan dalam menentukan arah kebijakan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya aparat birokrasi dapat menentukan warna kebijakan yang dikeluarkannya. Dalam konteks posisinya sebagai pejabat publik semestinya aparat bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, namun praktiknya seringkali kekuasaan ini disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok tertentu.

Terjadinya korupsi pada dasarnya merupakan wujud dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi memperoleh keuntungan pribadi (Jeremy Pope, 2003: 30). Kemudian di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , istilah korupsi dinyatakan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada Pasal 3 Undang-undang ini lebih tegas lagi menyebutkan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian korupsi sejatinya adalah adanya penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Korupsi di Indonesia saat ini terjadi pada hampir semua level birokrasi, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Perbuatan korupsi ini merebak hampir di seluruh penjuru tanah air, tidak hanya terfokus di pusat pemerintahan. Di daerah-daerah kasus korupsi seolah-olah telah menjadi bagian persoalan yang sulit untuk dipisahkan dari kehidupan birokrasi. Modusnya dapat bermacam-macam, misalnya dengan sengaja memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi, melakukan penggelembungan anggaran (mark up), mengada-adakan pos anggaran yang tidak diatur dalam peraturan dan sebagainya.

Salah satu lembaga yang banyak disorot masyarakat karena perilakunya yang korup adalah lembaga legislatif. Lembaga yang menyatakan diri sebagai representasi rakyat ini mempunyai setidaknya mempunyai 3 fungsi yaitu; pengawasan (controlling) terhadap aktivitas pemerintahan termasuk pengelolaan anggaran oleh pemerintah, pembuat undang-undang atau peraturan daerah (legeslating), dan bersama-sama pemerintah menetapkan anggaran (budgeting). Dalam menjalankan fungsinya, parlemen diberi kewenangan salah satunya untuk menentukan jumlah anggaran bagi dewan dan sekretariat dewan. Pada bagian ini banyak dijumpai kebocoran pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus pemanfaatan anggaran ini sering ditemui pada lembaga legislative di daerah. Salah satu contoh adalah di Yogyakarta di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan anggaran bagi anggota dewan. Wujudnya adalah pemberian anggaran untuk asuransi resiko kerja bagi seluruh anggota dewan. Kejadian ini berjalan pada tahun anggaran 2002. padahal menurut ketentuan yang ada, termasuk di dalam PP 110 tahun 2000, tidak mengatur mengenai asuransi resiko kerja bagi anggota dewan. Meski PP tersebut sudah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 04.G/HUM/2001 tentang Gugatan Hak Uji Materiil terhadap PP No. 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, namun pada tahun tersebut belum ada peraturan penggatinya. Sehingga keberadaan dana asuransi resiko kerja bagi anggota dewan tetap menjadi kontroversial.

Lebih kontroversial lagi karena penempatan dana asuransi resiko kerja tersebut diletakkan pada anggaran Sekretariat Daerah pada pos anggaran biro keuangan pada belanja rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai. Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2002 perihal Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD tahun 2002 disebutkan bahwa Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dianggarkan dalam satu pos tersediri, yaitu Pos “DPRD dan Sekretariat DPRD”. Adapun besaran angka yang digunakan untuk dana asuransi ini adalah berjumlah Rp. 1.100.000.000,-.

Kasus tersebut telah dibawa ke pengadilan, tepatnya Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ada 3 anggota DPRD yang dianggap bertanggung jawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut, oleh JPU didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum mengajukan eksepsi yang akhirnya diterima oleh Hakim PN Yogyakarta. Dalam putusan selanya, hakim PN Yogyakarta menerima eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum. Putusan PN Yogyakarta pada intinya menyatakan bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa H. Abdurrachman, S.H., Nurudin Haniem, S.H., dan Drs. H. Muhammad Umar Tertanggal 28 Agustus 2004 No. Reg. Perkara: PDS:02/YOGYA/08/2004 adalah batal demi hukum.

Atas putusan tersebut JPU mengajukan perlawanan (verzet) pada tanggal 9 Nopember 2004 ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Setelah perkara diperiksa oleh hakim PT Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2005 hakim PT Yogyakarta memberikan putusan yang amarnya menganulir atau membatalkan putusan PN Yogyakarta dan memerintahkan Hakim Pengadilan Tingkat pertama membuka kembali persidangan perkara ini untuk memeriksa secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas para Terdakwa, tanpa putusan dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding. Putusan ini dinilai mengandung kontroversi karena perintah pemeriksaan tersebut tanpa disertai putusan.

Tentunya peristiwa tersebut menarik untuk dikaji. Di samping putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN maupun PT Yogyakarta, juga perlu dilihat materi dakwaan yang disusun oleh Jaksa sehingga pada saat dieksepsi hakim memberi putusan menerima eksepsi para terdakwa dan membatalkan dakwaan JPU.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, Indonesian Court Monitoring (ICM) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern terhadap pemantauan peradilan dan penegakan hukum memilih kasus ini sebagai bahan kajian eksaminasi. Selain kualitas kasus yang secara materiil menarik untuk dikaji, upaya ini sesungguhnya mempunyai muatan untuk mengangkan salah satu penyalahgunaan yang dilakukan oleh lembaga legislatif dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

 

B.      Berkas Yang Dieksaminasi

Eksaminasi adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di pengadilan, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga dimaksudkan untuk mendorong para hakim untuk membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional (Susanti Adi Nugroho). Dengan demikian eksaminasi merupakan kegiatan yangbersifat eksklusif dan spesifik. Batapapun eksaminasi dimungkinkan untuk dilakukan oleh masyarakat (public examination), namun tentunya tidak semua orang dapat melakukan eksaminasi. Eksklusif karena yang dieksaminasi adalah materi yang bersangkutan dengan produk peradilan dan spesifik karena materi yang sifatnya khusus ini hanya mungkin dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keahlian khusus (spesifik), terutama dalam bidang hukum tertentu.

Eksaminasi intinya melakukan pemeriksaan atau penilaian kembali produk-produk peradilan yang ada sehingga untuk dapat melakukan pemeriksaan tersebut perlu dipersiapkan bahan yang komprehensif atau lengkap. Pemeriksaan itu mengandung nilai ilmiah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karenanya eksaminasi tidak hanya didasarkan pada asumsi-asumsi semata.

Termasuk dalam hal ini adalah melakukan eksaminasi terhadap kasus penganggaran dana asuransi resiko kerja bagi anggota DPRD Prop. DIY, sebagaimana dijelaskan di atas. Kasus, yang oleh masyarakat Yogyakarta ini sering disebut “Perkara Asuransigate”, dinilai sebagai bentuk korupsi di parlemen. Untuk mengeksaminasi putusan ini telah dipersiapkan bahan-bahan yang dijadikan referensi oleh majelis eksaminasi antara lain:

1.   Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU);

2.   Eksepsi dari masing-masing penasehat Hukum Terdakwa;

3.   Tanggapan JPU atas eksepsi dari masing-masing tim Penasehat Hukum terdakwa;

4.   Salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta (Putusan Sela PN Yogyakarta);

5.   Materi Perlawanan (verzet) Jaksa Penuntut Umum (JPU);

6.   Salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

 

C.      Alasan Dilakukan Eksaminasi

Perkara Asuransigate diangkat sebagai bahan eksaminasi tentunya mempunyai alasan yang kuat. Pertama, kasus ini menarik bagi masyarakat karena melibatkan anggota DPRD Prop. DIY. Saat ini korupsi di parlemen menjadi sorotan tajam bagi masyarakat. Kasus ini meluas sampai di daerah-daerah. Mengingat fungsi parlemen, khususnya DPRD, sangat strategis karena mengatasnamakan rakyat untuk mengontrol pemerintah, maka kinerja parlemen perlu senantiasa diawasi oleh masyarakat secara langsung.

Fungsi-fungsi parlemen selama ini ternyata rawan disalahgunakan, terbukti banyaknya kebijakan yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Alih-alih memperhatikan masyarakat, anggota dewan seolah-oleh berlomba untuk memanfaatkan kedudukannya demi keuntungan pribadi semata-mata. Hal ini yang akhirnya menjadi keprihatinan masyarakat. Bagaimanapun masyarakat sangat berharap orang-orang yang duduk di parlemen dapat mewakili kepentingan rakyat dalam penyaluran aspirasi, namun realita yang terjadi sebaliknya. Bukan kepentingan rakyat yang diperjuangkan, namun legislatif malah acapkali bekerjasama dengan eksekutif untuk memperjuangkan kepentingan pribadinya.

Gambaran menyedihkan tersebut juga dialami oleh anggota DPRD di Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta. Predikat kota pelajar bagi Yogyakarta, yang di dalamnya banyak terdapat lembaga pengawas baik lembaga swadaya masyarakat maupun perguruan tinggi, ternyata tidak menjamin Yogyakarta bebas dari perbuatan korupsi. Asuransigate hanyalah salah satu kasus yang berhasil terungkap dan sempat disidangkan di pengadilan. Selain itu masih banyak kasus korupsi yang terlewatkan, terutama yang melibatkan anggota dewan. Karena memandang begitu pentingnya pengawasan masyarakat atas kinerja parlemen, khususnya DPRD DIY ini, maka setiap kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen perlu dipantau, sekalipun kasus tersebut sudah diputus di pengadilan.   Kedua, korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen, khususnya DPRD Prop. DIY, umumnya dilakukan dengan memainkan anggaran publik (rakyat) demi keuntungan pribadi, maka sudah selayaknya masyarakat punya hak untuk mengetahui sekaligus meminta pertanggungjawaban anggota dewan ini. Dengan kegiatan eksaminasi publik dimungkinkan masyarakat mengetahui duduk perkara atau posisi kasus Asuransigate ini sehingga bisa secara langsung memberikan penilaian kinerja anggota DPRD Prop. DIY.

Ketiga, secara materiil kasus Asuransigate ini menarik untuk dikaji ulang. Melihat proses pemeriksaan di persidangan rasanya wajar bila akhirnya memunculkan dugaan ketidakwajaran. Meskipun secara formil dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP), namun bila dikaji materiilnya tetap perlu dilakukan sebuah pengkajian ulang. Hal ini didasarkan pada penyusunan materi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terasa begitu mudah diajukan eksepsi, sehingga hakim membatalkan Surat Dakwaan tersebut. Ketidakwajaran itu timbul berkait dengan dugaan, apakah JPU dalam hal ini kurang mampu menyusun dakwaannya sehingga penasehat hukum dengan mudah menyampaikan eksepsi yang pada akhirnya diterima oleh hakim PN Yogyakarta, atau apakah memang hakimnya yang kurang menguasai persoalan sehingga membuat putusan yang kontroversial? Dalam hal ini kualitas jaksa dan hakim benar-benar dipertaruhkan di mata hukum dan masyarakat. Yang tampak aneh juga adalah putusan majelis hakim PT Yogyakarta, meskipun menganulir putusan PN Yogyakarta dan memerintahkan PN Yogyakarta untuk memeriksa perkara namun di dalam amar tersebut juga memerintahkan untuk tidak memberi putusan. Artinya PN Yogyakarta diperintahkan untuk memeriksa perkara tapi tanpa memberi putusan. Lantas apakah preseden seperti ini pernah terjadi, atau apakah hal ini ada yurisprudensinya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang memunculkan dugaan ketidakwajaran atau kejanggalan terhadap materiil pemeriksaan perkaranya. Untuk itu eksaminasi dirasakan penting untuk melihat kembali secara obyektif dan ilmiah atas seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap penyelesaian kasus Asuransigate di pengadilan, baik secara formil maupun materiil.

Itulah beberapa hal mendasar sebagai alasan mengapa kasus Asuransigate ini dipilih untuk bahan eksaminasi publik. Tentunya eksaminasi ini tidak dimaksudkan untuk melakukan propaganda atau menjadi media provokasi, namun tetap berpijak pada nilai obyektivitas tanpa harus menjustifikasi terlebih dahulu. Selain itu eksaminasi ini dilakukan tetap berada dalam koridor akademis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

D.      Pertimbangan Pembentukan Majelis Eksaminasi

Menentukan majelis eksaminasi bukan hal yang sederhana, paling tidak orang yang dilibatkan dalam proses eksaminasi harus mempunyai kualifikasi tertentu khususnya penguasaan terhadap ilmu hukum. Karena sifatnya yang obyektif dan ilmiah maka orang yang menjadi anggota majelis eksaminasi tidak mempunyai hubungan langsung dengan kasus yang bersangkutan, artinya bukan pihak terdakwa, penasehat hukum, jaksa atau hakim yang memeriksa.

Pihak yang menjadi anggota majelis eksaminasi dapat diambilkan dari akademisi yang secara khusus menguasai pokok perkara yang dieksaminasi. Akademisi ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menelaah atau mengkaji produk peradilan yang berkaitan dengan kasus Asuransigate sesuai dengan ilmu hukum yang dikuasainya. Tentunya harus tetap obyektif dan ilmiah. Namun demikian, agar pembahasan lebih lengkap (komprehensif) akan lebih baik juga melibatkan unsur-unsur praktisi, sepanjang bukan orang yang menangani kasus bersangkutan. Praktisi ini diharapkan pada pengalaman praktisnya sehingga pembahasan dapat lebih komprehensif dengan mengkombinasikan sisi teoritis dan praktisnya.

Khusus untuk kasus Asuransigate ini, anggota eksaminasi melibatkan dua unsur sekaligus yaitu; seorang akademisi dan dua orang praktisi. Anggota tim eksaminasi yang dimaksud adalah:

1.   Sahlan Said, S.H. (Mantan Hakim)

2.   M. Abdul Kholiq, AF., S.H. (akademisi Fak. Hukum UII Yogyakarta)

3.   Thamrin Mahatmanto, S.H. (Advokat)

Ketiga anggota majelis eksaminasi ini sengaja diambilkan dari unsur yang bervariasi dengan maksud agar terjadi sharing pengetahuan sehingga dapat saling melengkapi. Dengan demikian eksaminasi ini dapat menghasilkan materi yang benar-benar obyektif, ilmiah dan independen sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara akademik.

 

E.       Tujuan Eksaminasi

                Eksaminasi terhadap kasus Asuransigate ini bertujuan untuk:

1.   Melakukan kajian hukum dengan cara menelaah kembali produk kejaksaan (surat dakwaan) dan pengadilan (putusan pengadilan) secara obyektif dan akademis.

2.   Menyampaikan informasi kepada publik mengenai posisi kasus Asuransigate ini secara obyektif.

3.   Melihat mekanisme pengambilan keputusan dalam institusi DPRD Prop. DIY khususnya terkait dengan penggunaan dan APBD di DIY.

 

F.       Majelis Eksaminasi

Dalam melakukan eksaminasi atas kasus Asuransigate ini dibentuk sebuah majelis yang terdiri dari 3 anggota majelis. Ketiganya diambilkan dari unsur yang berbeda-beada. Anggota majelis yang terlibat dalam eksaminasi ini adalah:

1.   Sahlan Said, S.H. (mantah hakim)

2.   M. Abdul Kholiq, AF., S.H. (akademisi Fakultas Hukum UII Yogayakarta)

3.   Thamrin Mahatmanto, S.H. (advokat)

 

II. Posisi Kasus dan Fakta-fakta di Pesidangan

 

A.      Posisi Kasus

Terjadinya kasus ini dimulai pada saat penyusunan Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Prop. DIY untuk tahun anggaran (TA) 2002. Beberapa anggota dewan ditunjuk untuk menjadi panitia anggaran, termasuk dalam hal ini adalah terdakwa I, H. Abdurrahman,SH, dan terdakwa II, Nurudin Haniem, yang diangkat sebagai pimpinan panitia anggaran berdasarkan Surat Keputusan DPRD Propinsi DIY Nomor: 19/K/DPRD/1999 tanggal 22 Oktober 1999 serta terdakwa III, Drs. Muhammar Umar, selaku anggota panitia anggaran yangditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Propinsi DIY Nomor: 18/K/DPRD/1999 tanggal 22 Oktober 1999.

Pada tanggal 28 Pebruari 2002, DPRD Prop. DIY dalam tahun anggaran (TA) 2002 telah menetapkan Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Prop. DIY yang dituangkan dalam Keputusan DPRD No. 06/K/DPRD/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Prop. DIY TA. 2002. Pada mulanya keputusan tersebut tidak menganggaran adanya dana asuransi untuk mengcover resiko kerja (politik) bagi anggota DPRD Prop. DIY.

Pada tanggal 18 Maret 2002 Wakil Gubernur Prop. DIY pada rapat paripurna DPRD Prop. DIY menyampaikan pidato penghantaran Nota  Keuangan RAPBD Prop. DIY TA 2002. dalam Nota Keuangan RAPBD tersebut tidak ada anggaran dana asuransi bagi anggota DPRD Prop. DIY sebesar Rp. 20.000.000,- per anggota/tahun baik dalam Rencaa Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD. Namun dalam anggaran eksekutif, khususnya Anggaran Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai. Di dalam Nota Keuangan RAPBD tersebut anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 1.399.350.000,-.

Selanjutnya pada tanggal 6 April 2002 diadakan Raker Komisi C dengan acara penjajakan komisi terhadap penyusunan RAPBD TA 2002 pada Biro Keuangan dengan kesimpulan rapat komisi C dapat memahami dan menerima usulan RAPBD TA 2002 pada pendatapan, belanja rutin dan belanja pembangunan pada Biro Keuangan Setda Prop. DIY, tidak ada perubahan pada pos maupun per-angkaan besaran.

Pada tanggal 14 Mei 2002 dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran Keuangan (yang selanjutnya disebut rapat kerja PAK) DPRD Prop. DIY bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif (TAE) telah melakukan pembahasan RAPBD TA 2002 pada anggaran Biro Keuangan dengan pimpinan rapat terdakwa I. H. Abdurrahman, SH dihadiri oleh Drs. Nur Achmad Affandi, MBA dan H. Totok Daryanto, SE dan pimpinan Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY terdakwa II. Nurudin Haniem, SE, HM. Sudarno, SIP dan Drs. Markhaban Fakkih dan anggota panitia anggaran yaitu terdakwa III. Drs. H. Muhammad Umar, H. Djuwarto, Gudiyana Lindawati, BA, Drs. Slamet Saiful Muslimin, Achmad Ja’far, Sag, George BL. Panggabean, Matheus Prawoto, SE, Yoeke Indra Agung L, SE, Ir. Drs. Bugiakso, Drs. H. Agus Sunarto, MBA, Drs. Ellya Sujianto dan dari pihak eksekutif yaitu dari TAE antara lain Drs. Mulyanto MM (kepala Biro Keuangan Setda prop. DIY) beserta stafnya, staf Bawasda Prop. DIY, staf Bappeda Prop. DIY. Dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY termasuk para terdakwa telah turut serta memutuskan adanya beberapa pos anggaran yang “digantung” untuk dihitung kembali antara lain Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 1.399.350.000,- dan pos anggaran tersebut “digantung” yang rencananya dimaksudkan untuk ditambahkan dana asuransi bagi anggota DPRD Prop. DIY yang hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu PP No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPR dan DPRD dan para terdakwa tidak memberikan saran atau pendapat untuk tidak memutuskan “menggantung” Anggaran Biro Keuangan pada Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai.

Kemudian tanggal 16 Mei 2002 dilakukan rapat pimpinan DPRD Prop. DIY yang dipimpin oleh H. Surasmo Priyandono, BA dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, termasuk terdakwa I, H. Abdurrahman (pimpinan fraksi Persatuan), terdakwa II. Nurudin Haniem (pimpinan fraksi PAN) dan terdakwa III (pimpinan fraksi Kebangkitan Bangsa). Dalam rapat pimpinan itu diputuskan untuk menaikkan anggaran kesejahteraan pegawai (anggota DPRD Prop. DIY) yang klausulnya antara lain menyatakan adanya perubahan besaran anggaran asuransi karena ada tambahan jenisnya (asuransi kesehatan) dan jangka waktu dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Adapun mengenai perubahan besaran anggaran asuransi dikembalikan ke fraksi-fraksi untuk dibahas ulang. Terdakwa I. H. Abdurrahman, SH dan terdakwa II. Nurudin Haniem sebagai pimpinan Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY dan terdakwa III. Drs. H. Muhammad Umar sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Prop. DIY telah turut serta melakukan yaitu tidak memberikan saran dan pendapat untuk menolak dinaikkannya secara proporsional atas anggaran untuk kesejahteraan anggota DPRD khususnya perubahan besaran anggaran asuransi yang tidak ada dasar ketentuannya, bahkan para terdakwa ikut menyetujui keputusanRapim tersebut.

Selanjutnya pada rapat pimpinan DPRD Prop. DIY tanggal 17 Mei 2002, yang dipimpin oleh H. Totok Daryanto, SE yang dihadiri oleh pimpinan DPRD Drs. H. Nur Achmad Affandi, MBA dan para pimpinan fraksi termasuk para terdakwa, DPRD membuat putusan baru yaitu dengan menggarkan dana asuransi untuk mengcover resiko kerja selama tugas di DPRD Prop. DIY sebesar Rp. 20.000.000,- per tahun/anggota sejak tahun 2002 hingga purna tugas. Para terdakwa sebagai pimpinan Panitia Anggaran (terdakwa I dan terdakwa II) dan anggota panitia anggaran (terdakwa III) telah turut serta melakukan yaitu tidak memberikan saran atau pendapat untuk menolak dianggarkan dana asuransi tersebut bagi anggota DPRD Prop. DIY bahkan para terdakwa ikut menyetujui hasil Rapim tersebut apalagi hasil Rapim DPRD tersebut menyerahkan permasalahan yang sangat krusial ini kepada Rapat Kerja PAK DPRD Prop. DIY di forum penyelesaian gantungan.

Setelah itu dilakukan rapat kerja Penitia Anggaran Keuangan (PAK) DPRD Prop. DIY selama beberapa kali, sampai pada rapat kerja PAK DPRD Prop. DIY tanggal 4 Juni 2002 yang dipimpin oleh HM. Sudarno, SIP dan dihadiri Pimpinan dan anggota Panitia Anggaran, termasuk para terdakwa telah memutuskan untuk menambahkan anggaran di Biro Keuangan pada pos kesejahteraan pegawai dari yang dianggarkan semula yaitu sebesar Rp. 1.399.350.000,- menjadi sebesar Rp. 2.499.350.000,- sehingga bertambah sebesar Rp. 1.100.000.000,- yang diperuntukkan untuk dana asuransi resiko kerja anggota DPRD Prop. DIY. Para terdakwa tidak menolak dimasukkannya dana asuransi resiko kerja anggota DPRD Prop. DIY ke dalam anggaran Biro Keuangan pada pos kesejahteraan pegawai tersebut.

Kemudian pada tanggal 5 Juni 2002 Kepala Biro Keuangan beserta stafnya, karena tidak bisa menolak, memasukkan dana asuransi bagi anggota DPRD Prop. DIY ke dalam anggaran Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai dari sebesar Rp. 1.399.350.000,- menjadi sebesar Rp. 2.499.350.000,-.

Berdasarkan semua rapat tersebut di atas, selanjutnya pimpinan DPRD Prop. DIY dalam rapat paripurna DPRD Prop. DIY tanggal 6 juni 2002 yang dipimpin oleh H. Surasmo Priyandono, BA., akhirnya memberikan persetujuan atas RAPERDA tentang APBD Prop. DIY (yang di dalamnya sudah masuk anggaran mengenai dana asuransi bagi setiap anggota dewan) untuk ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD Prop. DIY tahun 2002 dengan Keputusan DPRD Prop. DIY Nomor: 17/K/DPRD/2002. Pada tanggal yang sama pula yakni 6 juni 2002, Gubernur DIY akhirnya menetapkan RAPERDA Prop. DIY Tahun 2002 tentang APBD tersebut menjadi PERDA No. 5 Tahun 2002 tentang APBD Prop. DIY Tahun 2002. Kemudian atas dasar Perda ini, pimpinan DPRD Prop. DIY menindak lanjuti rencana asuransi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY No.38/KJP/DPRD/2002 tanggal 1 agustus 2002 tentang Keikutsertaan Angola DPRD Prop DIY dalam Program Asuransi. Selanjutnya dalam rangka merealisasikan program di atas, Bendaharawan Rutin Setda Prop. DIY pada tanggal 21 Agustus 2002 telah mencairkan dan menyerahkan dana asuransi tersebut berupa cek sebesar Rp. 1.020.000.000,- dengan bukti kwitansi yang diterinia dan ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Prop. DIY H. Surasmo Priyandono, BA. Kemudian cek senilai Rp: 1.020.000.000,- tadi diserahkan kepada S (delapan) perusahaan asuransi yaitu: PT. Astra CMG Life, PT. Ing AETNA Life Indonesia, PT. Prudential, PT. AIG Lippo, PT. Metlife Sejahtera, PT. Takaful, PT. MB Bumi Putera 1912 dan PT. Bumi Asih Jaya, untuk dicatat sebagai biaya/uang premi asuransi anggota DPRD Prop. DIY. yang masing.-masing sebesar Rp. 20.000.000,-. Khusus untuk Terdakwa I, biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101657 tertanggal 31 Agustus 2002 dan No. Polis: 00101658 tertanggal 28 Agustus 2002. Sedangkan untuk Terdakwa II biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101849 tertangga! 5 september 2002. Dan untuk Terdakwa III biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential dengan No. Polis: 19443254 tertanggal 27 Agustus 2002 dan No. Polis: 19443441 tertanggal 27 Agustus 2002 atas nama istrinya yaitu Robiatul Mardliyah.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 68 Tata Tertib DPRD Prop. DIY sesuai Keputusan DPRD Prop. DIY Nomor: 22/K/DPRD/1999 yang menyatakan bahwa Panitia Anggaran mempunyai tugas:

1.   menyusun Anggran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dimasukkan dalam RAPBD;

2.   bersama-sama Sekretariat DPRD dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun anggaran DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a Pasal ini.

3.   memberikan saran atau pendapat kepada DPRD tentang persetujuan/penolakan mengenai nota keuangan, RAPBD, Perubahan dan Perhitungannya yang telah disampaikan kepada Kepala Daerah.

Sedangkan dalam Pasal 35 ayat (3) Peraturan Tatib tersebut juga menyebutkan DPRD dalam menentukan anggaran Belanja DPRD berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Adapun peraturan yang digunakan antara lain PP 110 Tahun 2000 tentang Keuangan DPRD yang pada Pasal 2 disebutkan penghasilan tetap DPRD terdiri dari:

a.   uang representasi

b.   uang paket

c.    tunjangan jabatan

d.   tunjangan komisi

e.   tunjangan khusus

f.    tunjangan perbaikan penghasilan

Selain itu juga masih mendapatkan tunjangan kesehatan sesuai dengan Pasal 10 PP ini.

Selanjutnya dalam SK Pimp. DPRD Prop. DIY No. 16.a/K.P/DPRD/2002 tanggal 1 Mei 2002 tentang hak-hak keuangan administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Prop. DIY sama sekali tidak mengatur mengenai anggaran dana asuransi resiko kerja. Selain itu, dengan dimasukkannya pos anggaran ini pada Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai para terdakwa dianggap telah malakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Mendagri No. 903/2477/SJ bahwa Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dianggarkan dalam satu pos tersendiri yaitu Pos DPRD dan Sekretariat DPRD. Sedangkan Biro Keuangan pada mata anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 Kesejahteraan Pegawai masuk pada anggaran eksekutif.

Atas perbuatan tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dikenai dakwaan:

 

primair

melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kasus ini sendiri diperiksa di Pengadilan Negeri Yogyakarta sepanjang tahun 2004 yang diregister dengan nomer perkara 123/Pid.B/2004/PN.Yk. Selanjutnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa diperiksa di pengadilan dan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dimenangkan melalui Putusan Sela pada tanggal 4 Nopember 2004 dengan amar putusan yang pada intinya menyatakan menerima eksepsi para penasehat hukum dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa batal demi hukum.

 

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pelawanan (verzet). Setelah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta majelis hakim PT Yogyakarta mengeluarkan putusan pada tanggal 13 Januari 2005 No. 06/Pid/2005/PTY yang amarnya menyatakan:

Mengadili

-          menerima perlawanan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 123/Pid.B/2004/PN.Yk;

-          membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Nopember 2004 No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk. tersebut.

Mengadili Sendiri

-          Menolak eksepsi-eksepsi Penasehat Hukum para terdakwa seluruhnya;

-          Memerintahkan Hakim Pengadilan Tingkat pertama membuka kembali persidangan perkara ini untuk memeriksa secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas para Terdakwa, tanpa putusan dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding;

-          Menangguhkan biaya-biaya perkara ini dalam putusan akhir;

 

B.      Fakta-Fakta dalam Persidangan

Dari proses persidangan kasus Asuransigate yang telah dilangsungkan, ditemukan fakta-fakta hukum antara lain:

a)       Bahwa dalam Surat Dakwaan, kasus Asuransigate oleh Jaksa Penuntut Umum dimasukkan dalam katagori tindak pidana korupsi dan menyebut tiga orang anggota DPRD Prop. DIY sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu H. Abdurraman, S.H. (sebagai terdakwa I), Nurdin Haniem, S.E. (sebagai terdakwa II) dan Drs. H. Muhammad Umar (sebagai terdakwa III).

b)       Bahwa pendakwaan terhadap ketiga terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan didasar pada fakta-fakta antara lain:

1.        Pada tanggal 14 Mei 2002 Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Pimpinan Panitia Anggaran Keuangan (PAK) DPRI) Propinsi DIY tahun 2002 dan Terdakwa III sebagai anggota Panitia Anggaran tersebut, bersama-sama dengan pimpinan maupun anggota Panitia Anggaran lainnya yaitu H.M Soedarno,SIP., Drs. Markhaban Fakkih, H. Djuwarto, Gudiyana Lindawati,BA., Drs. Slamet saiful Muslimin, Ahmad Ja’far,SAg., George B.L Panggabean, Matheus Prawoto,SE., Yoeke Indra Agung L.SE., Ir. Drs. Bugiakso, Drs. H. Agus Sunarto, MBA. dan Drs. Ellya Sujianto, telah turut serta memutuskan suatu rencana untuk menganggarkan dana asuransi bagi setiap anggota DPRD Prop. DIY guna mengcover resiko kerja selama bertugas sebagai dewan. Direncanakan bahwa anggaran dana asuransi tersebut akan dimasukkan ke dalam Pos Anggaran Eksekutif khususnya Anggaran Biro Keuangan pada Mata Anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 tentang Kesejahteraan Pegawai. Keputusan mengenai rencana tersebut dilakukan pada saat PAK DPRI) Prop. DIY tahun 2002 menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker 1) untuk membahas RAPBD TA. 2002 dengan Tim Anggaran Eksekutif (TAE) yang diwakili oleh Drs. Mulyanto, selaku Kepala Biro Keuangan Setda Prop. DIY beserta stafnya, staf Bawasda Prop. DIY dan staf Bappeda Prop. DIY.

2.        Hasil Raker I antara pimpinan dan anggota PAK DPRI) Prop. DIY dengan TAE yang merencanakan penganggaran dana untuk asuransi bagi setiap anggota dewan tersebut, selanjutnya mendapat follow up (tindak lanjut) oleh pimpinan DPRD Prop. DIY melalui forum rapat pada tanggal 17 Mei 2002 yang dipimpin oleh H. Totok Daryanto, SE. dan dihadiri oleh pimpinan DPRI) Prop. DIY lainnya yaitu Drs. H. Nur Achmad Affandi, MBA., pimpinan fraksi Persatuan yaitu Terdakwa I, pimpman fraksi Amanat Nasional yaitu Terdakwa II dan Drs. Immawan Wahyudi, pimpinan fraksi Kebangkitan Bangsa yaitu Terdakwa III dan Drs. H.M Rosoel Shodieq, pimpman fraksi Partai Golkar yaitu George B.L Panggabean, Ir. Eddy Yanto Abdullah dan KPH. H. Gondokusumo serta pimpinan fraksi TNI/Polri yaitu Drs. Markhaban Fakkih. Dalam rapat pimpinan DPRD DIY ini ada keputusan penting berupa rencana penetapan besaran dana asuransi yakni Rp: 20.000.000,- per tahun/anggota sejak takun 2002 hingga puma tugas (tahun 2004).

3.        Pada tanggal 4 Juni 2002 saat diadakan Rapat Kerja lagi (Raker II) antara pimpinan dan anggota PAK DPRI) Prop. DIY tahun 2002 dengan pihak eksekutif (c.q TAE), telah diperoleh suatu keputusan pasti mengenai dimasukkannya anggaran dana asuransi bagi anggota DPRI) Prop. DIY sebesar Rp. 20.000 000,- per tahun/anggota ke dalam pos Anggaran Biro Keuangan pada Mata Anggaran Belanja Rutin Kode 2.2.3.3 Pasal 1008 tentang Kesejahteraan Pegawai. Keputusan mi telah mengakibatkan terjadinya perubahan pada besaran anggaran dana dalam pos tersebut yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.399.350.000,- menjadi Rp. 2.499.350.000,- Jadi dengan kata lain untuk merealisasikan rencana asuransi bagi setiap anggota DPRD Prop. DIY di atas, telah dianggarkan dana sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta rupiah).

4.        Hasil Keputusan Raker II antara pimpinan dan anggota PAK DPRD Prop. DIY dengan TAE di atas khususnya yang menyangkut anggaran dana asuransi bagi setiap anggota dewan, kemudian dikukuhkan dalam rapat pimpinan DPRD Prop. DIY tanggal 5 Juni 2002 yang dipimpin oleh Drs. H. Nur Achmad Affandi, MBA. dan dihadiri oleh Ketua DPRD) Prop. DIY H. Surasmo Priyandono, BA pimpinan fraksi Persatuan yaitu Terdakwa I dan Drs. Abmad Subagya, pimpinan fraksi Amanat Nasional yaitu Drs. H. Slamet Saiful Muslimin dan H.M Bachrun Nawawi, pimpinan fraksi Kebangkitan Bangsa yaitu KH. Chudlori Abdul Aziz, Ir. Drs. Bugiakso dan drs. H.M Rosoel Shodieq, pimpinan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Agus Subgayo, pimpinan fraksi Partai Golkar yaitu George B.L Panggabean, pimpinan fraksi TNI/Polri yaitu Drs. H. Wawan Gunawan, Drs. H. Markhaban Fakkih dan pimpinan Panitia Anggaran DPRD Prop. D1Y tahun 2002 yaitu H.M Sudarno,SIP., Terdakwa I dan Terdakwa II.

5.        Berdasarkan semua rapat tersebut di atas, selanjutnya pimpinan DPRD Prop. DIY dalam rapat paripurna DPRD Prop. DIY tanggal 6 juni 2002 yang dipimpin oleh H. Surasmo Priyandono, BA., akhirnya memberikan persetujuan atas RAPERDA tentang APBD Prop. DIY (yang di dalamnya sudah masuk anggaran mengenai dana asuransi bagi setiap anggota dewan) untuk ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD Prop. DIY tahun 2002 dengan Keputusan DPRD Prop. DIY Nomor: 17/K/DPRD/2002. Pada tanggal yang sama pula yakni 6 juni 2002, Gubernur DIY akhirnya menetapkan RAPERDA Prop. DIY Tahun 2002 tentang APBD tersebut menjadi PERDA No. 5 Tahun 2002 tentang APBD Prop. DIY Tahun 2002. Kemudian atas dasar Perda ini, pimpinan DPRD Prop. DIY menindak lanjuti rencana asuransi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY No.38/KJP/DPRD/2002 tanggal 1 agustus 2002 tentang Keikutsertaan Angola DPRD Prop DIY dalam Program Asuransi. Selanjutnya dalam rangka merealisasikan program di atas, Bendaharawan Rutin Setda Prop. DIY pada tanggal 21 Agustus 2002 telah mencairkan dan menyerahkan dana asuransi tersebut berupa cek sebesar Rp. 1.020.000.000,- dengan bukti kwitansi yang diterinia dan ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Prop. DIY H. Surasmo Priyandono, BA. Kemudian cek senilai Rp: 1.020.000.000,- tadi diserahkan kepada S (delapan) perusahaan asuransi yaitu: PT. Astra CMG Life, PT. Ing AETNA Life Indonesia, PT. Prudential, PT. AIG Lippo, PT. Metlife Sejahtera, PT. Takaful, PT. MB Bumi Putera 1912 dan PT. Bumi Asih Jaya, untuk dicatat sebagai biaya/uang premi asuransi anggota DPRD Prop. DIY. yang masing.-masing sebesar Rp. 20.000.000,-. Khusus untuk Terdakwa I, biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101657 tertanggal 31 Agustus 2002 dan No. Polis: 00101658 tertanggal 28 Agustus 2002. Sedangkan untuk Terdakwa II biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Metlife Sejahtera dengan No. Polis: 00101849 tertangga! 5 september 2002. Dan untuk Terdakwa III biaya/uang premi asuransinya tercatat pada Perusahaan Asuransi PT. Prudential dengan No. Polis: 19443254 tertanggal 27 Agustus 2002 dan No. Polis: 19443441 tertanggal 27 Agustus 2002 atas nama istrinya yaitu Robiatul Mardliyah.

6.        Dalam keseluruhan rapat-rapat terutama yang membahas rencana memasukkan anggaran dana asuransi bagi DPRD Prop. DIY sebesar Rp. 20.000.000,- per tahun/anggota hingga akhirnya rencana tersebut benar-benar diterima dan disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari APBD Prop. DIY Tahun 2002 berdasarkan Perda No. 5/2002, Terdakwa I, Terdakwa II maupun Terdakwa III sama sekali tidak pernah berbuat apapun alias diam atau tidak memberi saran dan pendapat yang menolak rencana tersebut di atas. Baik kepada forum rapat kerja antara PAK DPRD Prop. DIY dengan TAE maupun kepada forum rapat pimpinan atau rapat paripurna DPRD Prop. DIY. Padahal sebagai pimpinan maupun anggota PAK DPRD Prop. DIY, para terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa rencana dan upaya menganggarkan dana asuransi bagi setiap anggota dewan tersebut adalah tidak sah dan bententangan dengan hukum. Hal demikian ini karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik berupa PP No.110/2000 yang telah diganti dengan PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maupun berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY No.16.a/K.P/DPRD/2002 tanggal 1 Maret 2002 tentang Hak-Hak Keuangan/Administrasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prop. DIY, telah ditetapkan secara jelas adanya sejumlah sumber penghasilan yang sah dan benar bagi pimpinan dan anggota DPRD. Seperti uang representasi, uang paket, uang jabatan, tunjangan komisi, tunjangan perumahan dan pemeliharaannya, tunjangan kesejahteraan dan lain sebagainya. Dari semua jenis penghasilan yang sah dan benar bagi pimpinan dan anggota DPRD tersebut adalah pasti bahwa ini tidak termasuk dana asuransi resiko menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Fakta ini yang menunjukkan letak terpenuhinya unsur delik korupsi para terdakwa dalam dakwaan primer yaitu berupa secara melawan hukum melakukan suatu perbuatan (menganggarkan dan menerima dana asuransi secara tidak sah) sehingga hal itu telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain (anggota lain dan pimpinan DPRD Prop. DIY) yang pada akhirnya semua itu telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (vide pesal 2 UU No.31/1999). Atau fakta di atas juga menunjukkan terpenuhinya unsur delik korupsi para terdakwa dalam dakwaan subsider yang berupa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada para terdakwa karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya (yaitu sebagai pimpinan dan anggota panitia anggaran keuangan DPRD Prop. DIY), di mana melalui upaya tertentu yakni dengan menganggarkan dana asuransi mereka sadar/mengetahui (baca: punya tujuan) untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain yakni keseluruhan anggota dan pimpinan DPRD Prop. DIY (vide Pasal 3 UU No.31/1999).

c)       Bahwa JPU menyusun dakwaan secara subsidiaritas, yaitu dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaanya Subsidairnya adalah perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam Surat Dakwaan yang disusun tersebut, JPU tidak menguraikan unsur maupun sifat melawan hukum materiilnya.

d)       Bahwa atas Surat Dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum yang sekaligus pembela dari masing-masing Terdakwa mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

1.        Penyebutan identitas ketiga terdakwa yang berbeda antara Surat Dakwaan dan surat pelimpahan perkara.

2.        Uraian JPU yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

3.        Dakwaan JPU dinilai error in persona karena ada orang lain yang seharusnya lebih tepat mempertanggungjawabkan.

4.        Dakwaan JPU dinilai salah karena terdakwa dilindungi Undang-Undang sehingga tidak dapat dituntut di pengadilan (Pasal 27 UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 103 UU No. 24 tahun 2003 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

5.        Pengajuan Surat Dakwaan ke Pengadilan Negeri (pengadilan umum) dinilai tidak tepat, karena dipandang Asuransigate merupakan persoalan hukum administrasi atau Tata Usaha Negara bukan masalah pidana.

e)       Bahwa eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa telah dijawab oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya tetap menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa.

f)        Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta selanjutnya memberikan putusan sela. Hakim yang melakukan pemeriksaan menjatuhkan putusan sela yang amarnya menyatakan:

1.        Menerima eksepsi para Penasehat Hukum Terdakwa;

2.        Menyatakan Surat Dakwaan JPU dalam perkara Terdakwa-terdakwa:

I.            H. Abdurrahman, SH;

II.          Nurudin Haniem, SE;

III.        Drs. H. Muhammad Umar;

Tertanggal 28 Agustus 2004 No. Reg. Perkara: PDS:02/YOGYA/08/2004 adalah batal demi hukum;

3.        Memerintahkan agar berkas perkara Terdakwa-terdakwa tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

g)       Bahwa JPU selanjutnya mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam verzet yang diajukan oleh JPU pada intinya menolak pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Yogyakarta yang menjatuhkan putusan sela terutama mengenai penafsiran batalnya PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

h)       Bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta kemudian memeriksa memori perlawanan yang diajukan oleh JPU. Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim PT Yogyakarta menyatakan untuk mencegah perkara ini menjadi nebis in idem yang dilarang undang-undang karenanya Hakim  Pengadilan Negeri hanya diperintahkan untuk memeriksa perkara ini dipersidangan ditutup tanpa putusan dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di Peradilan Tingkat Banding. Selanjutnya Majelis Hakim PT Yogyakarta menjatuhkan putusan pada tanggal 13 Januari 2005 No. 06/Pid/2005/PTY yang amarnya menyatakan:

Mengadili

-         menerima perlawanan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 123/Pid.B/2004/PN.Yk;

-         membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Nopember 2004 No. 123/Pid.B/2004/PN.Yk. tersebut.

Mengadili Sendiri

-         Menolak eksepsi-eksepsi Penasehat Hukum para terdakwa seluruhnya;

-         Memerintahkan Hakim Pengadilan Tingkat pertama membuka kembali persidangan perkara ini untuk memeriksa secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas para Terdakwa, tanpa putusan dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Penagdilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding;

-         Menangguhkan biaya-biaya perkara ini dalam putusan akhir;

 

III. Analisis

A.       Analisis Terhadap Surat Dakwaan

1)        Dengan melihat fakta yang ditemukan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya lebih jeli dalam melihat posisi dan peran para terdakwa sebagai anggota dewan dalam hal menyusun rancangan anggaran bagi Anggota DPRD Prop. Yogyakara. Bahwa benar para terdakwa terlibat dalam proses penganggaran dana Asuransi tersebut, namun mestinya JPU juga perlu melihat peran atau keterlibatan Anggota Dewan yang lain dalam proses penganggaran ini. Penyebutan terdakwa yang hanya 3 orang ini terkesan diskriminatif mengingat Anggota Dewan yang lain juga turut membuat atau mengambil kebijakan mengenai anggaran asuransi ini. Selain itu hampir semua anggota dewan juga menerima dan memanfaatkan anggaran asuransi ini untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini JPU tidak menampilkan terdakwa lain yang terlibat, yaitu semua Anggora DPRD. Dengan kata lain terkesan JPU seolah-olah malah menyembunyikan keterlibatan Anggota Dewan lainnya.

2)        Dalam penyusunan surat dakwaan, JPU tidak menyampaikan konstruksi teori hukum mengenai delik penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1), terutama peran para terdakwa dalam pengambilan kebijakan menyangkut dana asuransi ini. Ketiadaan konstruksi teori hukum mengenai delik penyertaan ini menyebabkan dakwaan dinilai kabur oleh Penasehat Hukum.

3)        Terdapat kelemahan lain yang ditemukan dalam surat dakwaan yang menyebabkan lemahnya dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, JPU menganggap bahwa perbuatan Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 (primair) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 (subsidair), namun JPU tidak menguraikan unsur-unsur deliknya, terutama unsur sifat melawan hukum formil dan materiil, dan hanya menguraikan fakta-fakta saja yang kemudian ditarik pelanggaran hukum sehingga dakwaan menjadi tidak jelas. Padahal dalam Pasal Pasal 143 ayat (2) b KUHAP mengharuskan agar surat dakwaan dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap dan hal ini belum dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum.

B.       Analisis Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum

1)        Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tidak relevan karena menurut KUHAP dasar dilakukannya pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan adalah surat dakwaan bukan surat pelimpahan perkara. Oleh karenanya yang dijadikan pegangan oleh hakim adalah surat dakwaan. Sepanjang surat dakwaan sudah memenuhi syarat-syarat baik formil maupun materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka dakwaan tidak boleh ditolak atau dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. jadi dalam hal ini jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum yang sejalan dengan pandangan/pertimbangan majelis hakim PN Yogyakarta, kiranya sudah tepat.

2)        Atas keberatan Penasehat Hukum pada masalah error in persona karena ada orang lain yang seharusnya lebih tepat mempertanggungjawabkan seharusnya tidak diajukan oleh Penasehat Hukum. Apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tidak mementahkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam pengambilan keputusan pengalokasian anggaran asuransi tersebut. Meski diakui, memang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang memperlihatkan posisi pelaku lain yang lebih kompeten bertanggung jawab, dalam hal ini khususnya pimpinan DPRD Prop. DIY, namun dakwaan terhadap ketiga terdakwa tetap relevan untuk diajukan karena ketiganya turut menyetujui keputusan tersebut. Bahkan mereka juga menikmati dana asuransi sebesar Rp. 20.000.000,-.

3)        Kemudian menyangkut dasar keberatan mengenai dakwaan JPU yang dinilai salah karena terdakwa dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dituntut di pengadilan (Pasal 27 UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 103 No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD). Mejelis eksaminasi menilai bahwa apa yang dikemukakan penasehat hukum secara implisit mengakui perbuatan terdakwa memang merupakan tindak pidana. Hanya saja penasehat hukum berdalih bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan para terdakwa dinyatakan memiliki kekebalan hukum. Selanjutnya perlu juga dicermati bahwa sesungguhnya tidak semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota dewan dijamin tidak akan dituntut pidana di pengadilan atau kebal hukum. Sebab kalau dilihat dalam rumusan Pasal 27 UU No. 22 tahun 1999 maupun Pasal 103 UU No. 24 tahun 2004 menyatakan bahwa “Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD baik terbuka maupun tertutup yang diajukan secara lisan atau tertulis…dst”.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut diketahui bahwa anggota DPRD yang dijamin kekebalan hukumnya oleh ketentuan perundang-undangan di atas (saat melakukan delik) ialah jika delik itu terjadi secara commisionis  yaitu dengan cara melakukan sesuatu (bersifat aktif dengan menyatakan statement/pendapat) baik melalui lisan ataupun tulisan yang akhirnya statement/pendapat tersebut menjadi perkara pidana. Dengan demikian jika delik yang dilakukan anggota DPRD adalah terjadi secara ommissionis (bersifat pasif yaitu dengan tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum untuk dilakukan), maka hal tersebut tidak termasuk yang dijamin kekebalannya oleh perundang-undangan di atas. Misalnya seperti yang terjadi pada Asuransigate di mana ketiga terdakwa maupun seluruh anggota dan pimpinan DPRD Propinsi DIY, semuanya berlaku ommissionis yaitu diam/tidak memberi saran tentang penolakan program asuransi. Padahal itu diharuskan oleh hukum mengingat mereka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa program itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Jadi mereka tetap dapat dibenarkan untuk dituntut di pengadilan atas kasus ini.

4)        Mengenai dasar keberatan mengenai tidak wenangnya Pengadilan Negeri memeriksa kasus ini seharusnya Penasehat Hukum perlu melihat ketentuan dan penjelasan UU No. 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melakukan urusan pemerintahan. Melihat posisinya, anggaran asuransi dimasukkan ke dalam APBD menjadi bagian dari isi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda No. 5 Tahun 2002. Sementara Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan eksekutif dan legislatif. Artinya bukan semata-mata eksekutif saja, melainkan ada peran langsung dari legislatif. Dengan demikian tidak memenuhi kualifikasi dari ketentuan pejabat negara yang dimaknai sebagai pejabat eksekutif. Oleh karenanya wilayah kewenangan pemeriksaan tetap relevan bila dilakukan oleh pengadilan umum. Selanjutnya mengenai sah tidaknya Perda No. 5 Tahun 2002 yang oleh Penasehat Hukum dianggap bukan soal tindak pidana perlu dipandang secara jernih, bahwa produk apapun yang melegitimasi tindakan korupsi tetap merupakan pelanggaran hukum, meski dibungkus dengan produk hukum apapun. Apalagi secara nyata ada kesengajaan untuk menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan kata lain mereka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian nyata yang diderita dari perbuatan tersebut adalah Rp. 1.100.000.000,-.

 C.       Analisis Terhadap Jawaban JPU

Pada prinsipnya jawaban yang disampaikan oleh JPU atas eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa sudah benar secara prosedural hukum acaranya namun masih kurang lengkap. Jaksa Penuntut Umum kurang memberikan klarifikasi atau kejelasan terhadap materi yang menjadi keberatan dari para terdakwa. Beberapa pokok materi jawaban JPU yang kurang antara lain:

1.   Mengenai penjelasan sifat batalnya PP 110 Tahun 2000 dalam Putusan MA RI No. 04/G.HUM/2001. JPU seharusnya menjelaskan bahwa batalnya PP 110 Tahun 2000 tersebut bukan dalam konteks batal demi hukum melainkan dapat dibatalkan. Hal ini bisa dilihat dari amar putusan MA RI No. 04/G.HUM/2001 sebagai beikut:

1.   Mengabulkan gugatan Hak Uji Materiil dari Penggugat: 1. Drs. EC. H. ARWAN KASRI MK. MS, 2. Drs. SYAHRIAL SH., 3. Ny. TITI NAZIS LUBUK, 4. MASFAR RASYID, SH, DT. RAJO TUO;

2.   Menyatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 bertentangan (tegengesteld) dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;

3.   Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 30 Nopember 2000 Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2000 Nomo 211;

4.   Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah tersebut dengan ketentuan apabila dalam 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini dikirimkan (disampaikan) ternyata tidak melaksanakan pencabutan, demi hukum Peraturan Pemerintah ini tidak mempunyai kekuatan hukum;

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Padahal di dalam tanggapannya atas eksepsi Terdakwa I, JPU telah menjelaskan mengenai waktu batalnya PP 110 tahun 2000. Di sana JPU menyebutkan bahwa amar putusan MA RI atas perkara Uji Metriil Reg. Nomor: 04.G/HUM/2001 tertanggal 9 September 2002 menentukan waktu 90 hari setelah putusan ini dikirimkan (disampaikan), ternyata tidak melaksakan pencabutan, maka demi hukum PP ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Putusan MA RI tersebut disampaikan pada tanggal 27 Desember 2002. Dengan demikian PP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum 90 hari setelah tanggal 27 Desember 2002, yaitu tanggal 26 Mret 2003. Uraian JPU ini sayangnya tidak disertai dengan penekanan sifat kebatalan PP 110 tahun 2000, yaitu dapat dibatalkan. Argumentasi ini tidak disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan penilaian bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU kurang lengkap.

1.   Dalam dakwaannya seharusnya JPU juga perlu menguraikan secara rinci mengenai unsur sifat melawan hukum yang didakwakan. Perbuatan terdakwa unsur melawan hukum formil dan materiil. Secara formil terdakwa didakwa telah melanggar PP 110 tahun 2000 dan beberapa ketentuan yang lain yaitu; Keputusan Pimpinan DPRD Prop. DIY Nomor 16.a/K.P/DPRD/2002 tanggal 1 Maret 2002 tentang Hak-Hak Keuangan/Administrasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prop. DIY. Selain itu juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2002 perihal Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2002. Pada Romawi V Penyusunan APBD angka 2 Anggaran Belanja huruf a Anggaran Belanja Rutin nomor 1 huruf b menyebutkan bahwa Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dianggarkan dalam satu pos tersendiri yaitu pos “DPRD dan Sekretariat DPRD”. Artinya seandainya PP 110 tahun 2000 memang dinyatakan tidak berlaku, maka secara formil terdakwa tetap melanggar beberapa aturan yang ada sebagaimana disebutkan di atas.

Kemudian seharusnya JPU juga perlu menjelaskan unsur materiil dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, yaitu bahwa perbuatan terdakwa tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Unsur ini yang kurang dijelaskan oleh JPU sehingga dakwaan yang disusun terasa belum lengkap.

1.   Selain mengenai substansi tidak berlakunya PP 110 Tahun 2000, materi yang kurang diulas dalam surat dakwaan adalah menyangkut argumentasi teoritis berkaitan keterlibatan terdakwa sebagai pihak yang turut serta (medepleger) dalam kasus Asuransigate ini. Dalam dakwaannya JPU menceritakan bahwa pengambilan keputusan mpengalokasian dana asuransi ini melibatkan anggota dewan yang lain, namun dalam dakwaan tersebut tidak menjelaskan posisi anggota dewan yang lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendapat Prof. Moeljatno dan Pompe, kategori turut serta melakukan adalah mereka yang setidak-tidaknya melakukan unsur perbuatan pidana, adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan perbuatan pidana. Dari rumusan itu tentunya semua pihak yang terlibat dalam pengalokasian anggaran asuransi ini dapat dikenai ancaman pidana.

 D.       Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta yang membatalkan surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pertimbangan bahwa PP No. 110 Tahun 2000 telah dinyatakan batal berdasarkan putusan judicial review dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2002. Putusan Mahkamah Agung tersebut oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dianggap batal sejak awal (Absoluut Nietig) artinya PP No. 110 Tahun 2000 dianggap tidak pernah ada dan karena itu semua tindakan hukum yang didasarkan PP tersebut menjadi hilang kekuatan hukumnya. (vide Putusan Sela Hal.41).

Tentang Kebatalan atau Nietigheid tersebut ada dua macam, yaitu :

1.        Batal demi hukum atau batal sejak semula (awal) atau Vanreechtswege nietig atau “Null and Void”. Inilah yang dipakai dasar Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut dengan menggunakan istilah absoluut nietig (batal sejak awal).

2.        Dapat dibatalkan atau batal setelah dinyatakan, artinya tidak berlakunya ketentuan tersebut setelah dinyatakan batal. Dalam hal PP No.110 Tahun 2000 ini adalah setelah adanya putusan Mahkamah Agung, Batal demikian disebut juga sebagai Vernietig baar atau “Annullment”.

Ukuran tentang batal demi hukum “Null and void” dan dapat dibatalkan “Annullement” adalah tergantung pada proses pembatalannya. Apabila prosesnya melalui putusan hakim maka itu disebut dapat dibatalkan atau “Annulment” bukan “Null and Void”. Karena itu mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap berpendapat pengertian Batal demi hukumnya surat dakwaan yang disebut-sebut dalam Pasal 143 (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak sebab masih diperlukan adanya pernyataan batal oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Atas dasar alasan tersebut majelis berpendapat tidak tepat pendapat Pengadilan Negeri Yogyakarta  yang menyatakan PP 110 Tahun 2000 adalah batal sejak awal (absoluut nietig) dan karena itu tepat apa yang di katakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa batalnya PP No. 110 Tahun 2000 terhitung sejak 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim, seperti Amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 04/G.Hum/2001 tanggal 9 September 2002 (Vide Replik Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.

Kontroversi soal batal demi hukum (Ex tunc) dan dapat dibatalkan (Ex nunc) disebabkan karena perbedaan memahami dictum/amar putusan Mahkamah Agung (MA)  tersebut. Dimana dalam amar disebutkan batal dan tidak berlaku lagi disini berarti batal Ex tunc (sejak semula, berlaku surut) tetapi dalam amar selanjutnya disebutkan apabila dalam waktu 90 hari sejak dikirimkan Pemerintah tidak mencabut, demi hukum PP Nomor 110 Tahun 2000 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Bahkan dalam UU Mahkamah Agung (MA) Pasal 31 ayat (5) disebutkan putusan tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak putusan diucapkan harus dimuat dalam berita Negara.

        Selain mengenai jenis kebatalan PP 110 Tahun 2000, dalam pertimbangannya hakim PN Yogyakarta juga menganggap bahwa surat dakwaan dari JPU mengenai penyertaan kepada terdakwa tidak disertai uraian secara cemat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama materiil (materiil dader), siapa pelaku materiil tersebut, dan apakah pelaku materiil akan diajukan dalam perkara terpisah (splitsen) dan cara bagaimana terdakwa sebagai pelaku peserta (mededader) tersebut telah ikut serta dengan pelaku materiil sehingga dapat diperoleh gambaran unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan.

        Atas dasar hal tersebut majelis hakim PN Yogyakarta menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga menganggap eklsepsi ini beralasan dan dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

        Atas pandangan hakim PN Yogyakarta di atas, majelis eksaminasi berpadangan bahwa hakim kurang mengerti konsep medepleger yang sesungguhnya. Keberatan terhadap turut serta melakukan ini memang sering muncul akibat perbedaan penafsiran dari pengertian turut serta melakukan (medeplegen). Di dalam MvT sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud medeplegen. Dalam MvT hanya disebutkan rechtstreeksdeelnemen aan de uitvoering van het feit (langsung ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana). Atas persoalan ini Prof. Moeljatno dan Pompe memberikan penjelasan bahwa kategori turut serta melakukan adalah mereka yang setidak-tidaknya melakukan unsur perbuatan pidana, adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan perbuatan pidana. Dengan adanya kerjasama yang erat antara peserta itulah maka dalam batas-batas yang ditentukan dalam wet, tiap-tiap peserta juga bertanggung jawab atas perbuatan peserta lainnya. Jadi dengan demikian hal itu dapat menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengalokasian anggaran asuransi ini dapat dikenai ancaman pidana.

 

E.        Analisis Terhadap Verzet JPU

        Putusan batalnya surat dakwaan itu dapat diambil melalui dua cara ialah :

Pertama           : Sebelum memeriksa perkara, artinya sebelum dilakukan pembuktian, requisitoir dan pledoi inilah yang disebut Putusan Sela seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri  Yogyakarta dalam kasus Asuransigate.

Kedua             : Sesudah memeriksa perkara, artinya sesudah dilakukan pemeriksaan pembuktian, requisitoir dan Pledoi dengan demikian putusan batalnya surat dakwaan tersebut diambil melalui putusan akhir (Lihat 156 ayat (2) KUHAP)

Apabila batalnya surat dakwaan diambil melalui Putusan Sela maka upaya hukumnya adalah melakukan perlawanan (verzet) yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP. Akan tetapi apabila batalnya surat dakwaan diambil setelah adanya pemeriksaan atau dalam putusan akhir maka upaya hukumnya adalah banding dan bukan perlawanan (verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHAP.

Apakah akibatnya apabila surat dakwaan dinyatakan batal melalui putusan sela? Karena batalnya surat dakwaan tidak terkait dengan asas nebis in idem, maka sebaiknya JPU tidak perlu melakukan upaya hukum perlawanan (Verzet), akan tetapi langsung menyempurnakan surat dakwaan dan segera dalam waktu singkat diajukan kembali ke pengadilan (M. Yahya Harahap hal. 488).

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat batalnya PP No.110 tahun 2000 semestinya tidak harus membuat surat dakwaan batal demi hukum, namun lebih baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalah sedikit demi kepentingan lain yang lebih besar. Hal ini disebabkan karena menentukan sifat melawan hukumnya terdakwa dalam perkara Asuransigate tidak ditentukan oleh PP No.110 Tahun 2000 saja, tetapi juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Disamping itu Undang-Undang Korupsi telah menganut sifat melawan hukum dalam arti formil dan materiil artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

        Begitu pula pendapat MA tanggal 15 Desember 1983 dengan No. 275/K/Pid./1982 yang menentukan bahwa “Korupsi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk hati perasaan masyarakat banyak”. Ukurannya adalah asas hukum yang tidak tertulis ataupun asas hukum yang bersifat umum menurut kepatuhan dalam masyarakat.

Cara seperti ini juga sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan pendekatan yang paling tepat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadapi pembatalan surat dakwaan adalah menerima saja Putusan Sela dan segera memperbaiki kekurangan yang dikehendaki oleh pengadilan. Cara pendekatan seperti ini, jauh lebih bermanfaat daripada mengajukan upaya hukum perlawanan atau banding. Sebab jika Perlawanan dan Banding yang ditempuh maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berhadapan dengan liku-liku waktu, proses dan prosedur.

Tidak demikian sikap Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Asuransigate. Akibatnya sampai sekarang perkara Asuransigate terkatung-katung mengambang dan belum ada titik terang kapan dapat diselesaikan karena akibat kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyikapi batalnya surat dakwaan tersebut. Akhirnya kita hanya berucap “Nasi sudah menjadi bubur” alias tidak dapat diperbaiki lagi.

 F.        Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

        Bagaimana dengan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sehubungan dengan adanya perlawanan (Verzet) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Sela tersebut? ternyata putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut lebih kacau dan menyesatkan. Pengadilan tinggi berpendapat PP Nomor 110 Tahun 2000 dipakai oleh Pengadilan Negeri sebagai dasar surat dakwaan. Padahal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), PP Nomor 110 2000 tersebut hanya sekedar dijadikan alasan adanya unsur melawan hukum, jadi dasar surat dakwaannya sendiri adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 dimana didalamnya memerlukan adanya unsur melawan hukum.

        Memang dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri disebutkan seperti itu. Tetapi dalam pertimbangan berikutnya ditegaskan bahwa karena uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didasarkan pada PP Nomor 110 2000 tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP. Majelis eksaminasi ini juga tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi (Hakim Tinggi) Yogyakarta yang menyatakan karena bentuk putusan semula adalah Putusan Sela tetapi dilihat dari isinya menjadi putusan akhir.

        Hal demikian terjadi karena hakim tinggi tidak bisa membedakan antara batalnya surat dakwaan melalui Putusan Sela (sebelum memeriksa, pembuktian dll) dan batalnya surat dakwaan melalui putusan akhir (setelah adanya pembuktian dll).  jenis yang kedua inilah yang isinya menjadi putusan akhir.

        Kekeliruan yang lain adalah hakim tinggi berpendapat karena Putusan Sela tersebut dianggap sebagai putusan akhir maka hal demikian terkait dengan asas nebis in idem. Pengadilan Negeri tidak boleh lagi memutus materi perkara tersebut, Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang melakukan pemeriksaan tanpa punya kewenangan memutus materi perkara.

Pendapat demikian jelas menyesatkan, seperti dijelaskan diatas bahwa batalnya surat dakwaan tidak terkait sama sekali dengan  asas nebis in idem seperti ditentukan dalam pasal 76 KUHP. Unsur asas nebis in idem dalam ketentuan tersebut adalah :

1.        Perbuatannya telah diputus dan diadili, dengan demikian syaratnya adalah pokok atau materi perkara telah diperiksa dan diputus.

2.        Putusan yang dijatuhkan tersebut harus sudah mempunyai kekuatan hukum pasti. Putusan tersebut dapat berupa pemidanaan, pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukuman.

 

IV. Kesimpulan dan Rekomendasi

 

A.      Kesimpulan

Dari hasil analisis yang dilakukan oleh majelis eksaminasi ditarik kesimpulan bahwa proses peradilan terhadap kasus Asuransigate di Pengadilan Negeri dan di tingkat banding secara formil memang tidak ada ketentuan yang dilanggar. Namun demikian tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan perlawanan (verzet) atas putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta dinilai tidak bijaksana karena hanya akan meperpanjang proses penyelesaian kasus. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum tidak perlu mengajukan verzet tetapi memperbaiki atau membuat surat dakwaan baru.

Secara materiil setelah ditelusuri dan dikaji, majelis eksaminasi menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya adalah dalam putusan PN Yogyakarta, hakim dinilai keliru dalam memahami dan menerapkan hukum atas penafsiran kebatalan PP 110 tahun 2000. Bila melihat amar putusan MA RI atas uji materiil PP 110 tahun 2000 seharusnya hakim dapat memahami bahwa batalnya PP tersebut adalah dapat dibatalkan namun dalam hal ini hakim menganggap PP tersebut batal demi hukum.

Sedangkan pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hakim PT menyatakan bahwa perkara dianggap telah nebis ini idem sehingga putusan yang dijatuhkan menjadi kontroversial, yaitu memerintahkan PN untuk memeriksa kembali perkara namun tanpa putusan. Pandangan ini dianggap keliru oleh majelis eksaminasi dan menilai hakim PT tidak melihat dan mendalami konteks nebis in idem dalam perkara ini.

 

B.      Rekomendasi

Berdasarkan paparan analisis di atas, majelis eksaminasi perlu memberikan beberapa masukan sebagai rekomendasi agar kasus Asuransigate ini dapat terungkap secara keseluruhan. Hal yang direkomendasikan adalah:

1.        Berdasarkan kajian secara teoritis yuridis ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain di luar ketiga terdakwa, maka majelis eksaminasi mendorong pihak kejaksaan agar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diungkap dan diproses pula demi tegaknya supremasi hukum dan terlaksananya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

2.        Berdasarkan informasi, saat ini pihak Penasehat Hukum masih mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Untuk itu majelis eksaminasi meminta agar Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan putusan yang memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara materiil dugaan korupsi Asuransigate ini.

3.        Mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta segera memeriksa dan mengajukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini ke pengadilan tanpa harus menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung.

 

 

Yogyakarta, 21 September 2005

Majelis Eksaminasi

 

Sahlan Said, S.H.                                (…………………….)

 

M. Abdul Kholiq, AF., S.H.              (…………………….)

 

Thamrin Mahatmanto, S.H.              (…………………….)