Kedua frasa diatas merupakan tindak pidana yang tergolong luar biasa, merugikan keuangan negara, penuh dengan konspirasi tingkat tinggi dan lintas negara (transnasional). Dari segi visual, pembalakan liar “kelihatan” lebih nyata karena mampu menggambarkan dampak kerusakan lingkungan, namun sesungguhnya menyimpan bahaya laten yang luar biasa. Meskipun begitu, keduanya juga setali tiga uang menyengsarakan rakyat. Tulisan ini sedikit mengkomparasikan keduanya dari beberapa aspek.
Pertama, aspek kerugian negara. Korupsi, telah menggerogoti uang negara sehingga bangsa ini nyaris bangkrut karena terlilit hutang berbagai lembaga donor. Jika dihitung secara total, kerugian negara karena korupsi selama 35 tahun dua kali lipat melebihi APBN Indonesia yang tahun 2007 hanya mencapai Rp. 752 triliun saja, sedikit lebih tinggi dari APBN 2006 yaitu Rp. 647,7 triliun (Romli, 2008). Dahsyat.
Tentunya, angka diatas bisa jadi hanya seperti fenomena gunung es. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi nominal kerugian negara yang bisa dihitung jika korupsinya terungkap. Apalagi, zaman orde baru mengkondisikan koruptor bisa “nyaman” menikmati uang hasil korupsi. Kita bisa mengukur dari kuantitas dan kualitas kasus korupsi yang berhasil divonis pada masa itu. Sedikit bukan?
Di lain sisi, Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban menyatakan kerugian negara akibat aktivitas illegal logging ini mencapai Rp. 60 triliun setiap tahunnya, data itu baru perhitungan pengambilan kayu. Belum lagi kerugian akibat kehilangan satwa-satwa dan plasma nutfah serta tanaman-tanaman langka yang banyak tersimpan di hutan Indonesia. Banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditimbulkan dari aktivitas Pembalakan Liar. Tentu kita masih ingat ketika banjir mengepung Indonesia tahun lalu.
Kedua, aspek instrumen penegak hukum. Jumlah profesi hukum pada sistem peradilan pidana terpadu (Integrated criminal justice system) dalam penegakan hukum kasus korupsi “bertambah” seiring kehadiran KPK. Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dimiliki KPK otomatis “menganulir” lahan garap Kepolisian dan Kejaksaan. Meskipun begitu, penyidikan tetap dilakukan polisi dan jaksa KPK karena kewenangan penyidikan dilakukan oleh dua aparat tersebut. Bedanya, polisi dan jaksa itu bukan lagi anak buah Polri dan Kejakgung. Ini wajar, mengingat latar belakang lahirnya balita bernama KPK karena polisi dan jaksa tidak efektif dalam memberantas korupsi. Dengan kewenangan luar biasa yang dimilikinya, KPK berpotensi berhasil dalam misinya. Penyadapan, pemeriksaan tersangka tanpa ijin, dan pengambilalihan kasus korupsi merupakan sederet kewenangan yang tidak dimiliki “saudara tuanya”.
Belum sampai selesai disitu, keluar dari mulut harimau KPK, koruptor akan disambut oleh Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Dengan rata-rata vonis 4,4 tahun, Pengadilan Tipikor setidaknya setingkat lebih baik daripada pengadilan umum. Selain itu, pasal 58 ayat (1) UU KPK mengatur batasan maksimal 90 hari bagi pengadilan tipikor untuk memutus perkara menjadikan pengadilan ini efektif.
Bagi perkara pembalakan liar, instrument yang dimiliki hanya “sekelas” polisi hutan. Tidak ada Komisi Pemberantasan Pembalakan Liar, Pengadilan Khusus Pembalakan Liar, dan tidak adanya kewenangan luar biasa seperti yang dimiliki KPK mengakibatkan persoalan ini tak kunjung selesai. Kasus Adelin Lis adalah bukti paling mutakhir adanya kelemahan mendasar pada sektor ini. Silang pendapat antara Kepolisian dan Departemen Kehutanan tentang kasus ini akhirnya ditutup oleh Pengadilan Negeri Medan dengan vonis bebas.
Selain persoalan banyaknya cukong kayu yang diputus bebas oleh pengadilan umum, pengaturan batas waktu dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 6/1992 yang “membatasi” waktu penyelesaian perkara selama 6 bulan mengandung kelemahan lamanya penyelesaian kasus. Selisih 2 kali lipat “deadline” penyelesaian kasus pembalakan liar dengan kasus korupsi adalah sesuatu yang tidak menggembirakan.
Ketiga, aspek instrumen hukum. Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Pemberantasan Tipikor merupakan sedikit gambaran “political will” penguasa negeri ini mengenyahkan korupsi. Ditambah lagi, Presiden Yudhoyono menerbitkan Inpres 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Ini belum termasuk turunan selevel PP, Perpres, dan Peraturan Menteri. Abad 20 adalah fase menjamurnya regulasi seiring membaiknya iklim demokrasi pasca era Soeharto. Kesimpulannya, peraturan yang ada sekarang sudah lumayan memadai untuk menjerat koruptor.
Salah satu celah hukum yang sering digunakan cukong kayu agar lolos dari jerat hukum adalah memanfaatkan kelemahan dalam UU 14/1999 tentang Kehutanan. Secara prinsip, UU ini belum bisa mengimbangi modus pembalakan liar yang sedemikian canggih. Inpres 4/2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal tidak berjalan maksimal karena instrumen pendukungnya begitu lemah. Idealnya, harus dibentuk UU Anti pembalakan Liar, Komisi Pemberantasan Pembalakan Liar dan Pengadilan Khusus Pembalakan Liar.
Keempat, aspek peran serta masyarakat. Isu korupsi memang sangat seksi untuk dikawal. Terbukti, ada ribuan LSM pemantau korupsi yang tersebar di berbagai daerah. Masyarakat “berbondong-bondong” mendirikan lembaga – umumnya bernama …….. corruption watch” -, hal ini bisa dinilai positif. Artinya, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sudah cukup bagus. Semakin banyak orang menyerukan semangat anti korupsi justru semakin baik. Bahkan di sekolah dasar sudah mulai ditanamkan nilai-nilai anti korupsi. Bagi mereka, hanya diperlukan penguatan kapasitas (capacity building) dan sentuhan akhir (finishing touch) dalam menjalankan aktivitasnya.
Kini masyarakat mulai sadar bahwa bumi semakin rusak. Meskipun organisasi pemantau lingkungan tidak sebanyak di sektor anti korupsi, kampanye publik tentang pentingnya menjaga kelestarian alam telah menemukan ritmenya. Model-model seperti adopsi pohon, bike to work, pembuatan biopori sampai dengan pemberian penghargaan Kalpataru selayaknya patut diapresiasi. Konsep kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga mulai dilakukan, seperti Program pengeloaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).
Kesimpulannya, pada sektor korupsi dan pembalakan liar masih terdapat ketimpangan pada beberapa aspek seperti yang dijelaskan di atas. Perbedaan ini berimplikasi pula terhadap pencapaian selama ini. Untuk itu, diperlukan strategi penindakan dan pencegahan untuk mengatasinya. Penegakan hukum tanpa pandang bulu mutlak untuk membuat jera koruptor dan cukong. Pada sektor pencegahan, pembenahan sistem (reformasi regulasi dan birokrasi) harus disegerakan. Penting untuk mencegah perbuatan laknat itu terulang kembali.
Zamrony, 17-6-2008.