Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan ditentukan pada tahap ini, jika tidak cukup alat bukti, terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pada kasus perdata, dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang merupakan titik pokok sengketa. Sehingga, hakim yang memeriksa dan memutus perkara akan mendasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam ranah hukum pidana, Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menentukan secara ’limitatif’ alat bukti yang sah menurut UU, yaitu keterangan saksi (harus 2 orang saksi); keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan alat bukti yang lain dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Prinsip minimal pembuktian dalam hukum pidana – seperti telah diatur dalam pasal 183 KUHAP – menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia (hakim) memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pada tataran implementasi, ketentuan ini dapat menyulitkan penyidik jika ternyata alat bukti yang ada sangat minim. Sehingga, seringkali penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) bahkan putusan bebas jika perkara sudah dimejahijaukan.

Sedangkan dalam ranah hukum perdata, pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun pasal 164 ketentuan Hukum Acara Perdata (Het Herziene Indonesisch Reglement/HIR dan pasa! 284 Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg) mengatur bahwa alat pembuktian meliputi bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah. Hal ini menimbulkan permasalahan yang terjadi pada bidang keperdataan, karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.

Dalam kondisi perkembangan teknologi yang semakin maju, ketentuan dalam regulasi yang ada saat ini memang belum memadai. Apalagi ketentuan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda seperti KUHPer dan HIR/Rbg. Oleh karena itu, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab kelemahan ini dengan membentuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Materi penting dalam UU ITE adalah pengakuan terhadap perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Perluasan yang dimaksud adalah pengakuan terhadap informasi elektronik sebagai alat bukti. Artinya, kini telah bertambah satu lagi alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan.

 Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti yang dapat berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (pasal 1 angka 1).

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

 

Zamrony, 12-06-2008.