Salah satu asas peradilan di Indonesia adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Khusus pada biaya ringan, penjelasan UU tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat. Dalam perkara perdata misalnya, pengenaan biaya perkara secara mahal, selain bertentangan dengan asas di atas juga seolah-olah memberikan peringatan dini – yang dibungkus secara legal via instrumen regulasi – kepada pencari keadilan bahwa “silahkan berperkara tetapi siapkan dompetmu”. Meskipun instrumen prodeo/ berperkara secara cuma-cuma telah diatur di dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) /Staatblad 1941 Nomor 44, implementasinya masih jauh dari harapan. Aksesibilitas masyarakat miskin masih tergolong minim. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum sebagai peraturan pelaksanaaan bantuan hukum cuma-cuma, sampai sekarang masih “ngendon” di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

Untuk perkara publik seperti pidana, biaya dibebankan pada negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan dalam perkara perdata, biaya perkara diatur di dalam pasal 121, 182 dan 183 HIR. Khusus pada Pasal 182 HIR, mengatur secara limitatif pembebanan biaya perkara kepada para pihak dengan menetapkan 7 komponen biaya seperti biaya pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak dll.

Dari segi istilah, biaya perkara berbeda dengan Panjar Biaya Perkara. Biaya perkara adalah keseluruhan total penggunaan dana untuk proses persidangan, terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya kepaniteraan dan biaya proses. Biaya kepaniteraan ditentukan fixed berdasar penetapan pemerintah untuk pelayanan yang diberikan pengadilan atas pendaftaran suatu perkara. Selain itu ada pula biaya atas penetapan putusan yang disebut redaksi/leges. Sedangkan biaya proses adalah biaya yang terkait penyelesaian suatu perkara di pengadilan, antara lain pemanggilan/pemberitahuan saksi, tergugat, dan penggugat, pemrosesan berkas-berkas materi, dan pengiriman berkas. Besar biaya proses perkara ini tidak sama untuk tiap perkara. Kewenangan untuk menetapkan perkiraan biaya proses berada di tangan Ketua Pengadilan.

Sebagai gambaran betapa mahalnya berurusan dengan korps hijau, pada Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Yogyakarta misalnya, besarnya biaya panjar perkara perdata sebesar untuk gugatan bisa mencapai Rp. 550.000,-, biaya somasi Rp. 500.000,-, pemeriksaan setempat Rp. 700.000,-, biaya sita Rp. 1.600.000,-, biaya eksekusi Rp. 2.600.000,-, biaya pemanggilan untuk jurusita Rp. 55.000,-. Item biaya tersebut belum termasuk jika para pihak mengajukan upaya banding yaitu sebesar Rp. 700.000,-. Itu belum termasuk ”uang siluman” yang tidak resmi.

Jika ditelisik, pemeriksaan perkara perdata di tingkat kasasi seharusnya tidak semahal pemeriksaan di tingkat pertama (PN) maupun tingkat banding (pengadilan Tinggi). Argumentasinya, pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) adalah judex jurist dimana hakim hanya memeriksa penerapan hukum dari hakim di bawah MA. Artinya, tidak diperlukan lagi pemanggilan para pihak, pemeriksaan saksi, pemeriksaan setempat dll. Pendek kata, hakim hanya memeriksa berkas perkara dan meneliti apakah kaidah hukum yang diterapkan sudah sesuai. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan perkara di PN. Hakim di tingkat pertama (PN) justru memiliki tugas lebih ”berat” karena harus memeriksa perkara berdasarkan fakta (judex factie). Hakim tingkat pertama seringkali harus ”turun gunung” untuk meninjau obyek sengketa (pemeriksaan setempat) yang jaraknya bisa berpuluh-puluh kilometer dari kantor PN. Jadi, komponen biaya perkara sebagaimana diatur di dalam pasal 182 HIR tidak semuanya dapat diterapkan pada perkara kasasi.

Sebetulnya, metode pengenaan biaya kasasi dan PK berbeda dengan biaya berperkara di PN. PN menggunakan metode panjar biaya perkara. Sehingga, pasca pembacaan putusan, baru dapat diketahui secara pasti berapa besarnya biaya yang dibutuhkan. Kalaupun uang panjar tersisa, para pihak dapat mengambilnya. Sedangkan di MA, upaya kasasi maupun PK langsung dibebani biaya secara fixed. Biasanya, sisa biaya kasasi ”diikhlaskan” oleh advokat sehingga masuk dan mengendap di rekening MA.

Dan, seolah ingin menyaingi kenaikan harga BBM, Bagir Manan kembali menaikkan besarnya biaya perkara kasasi untuk perkara perdata umum melalui SK No KMA/42/SK/III/2002 yang menaikkan biaya perkara kasasi perdata umum, perdata agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Rp. 200.000 menjadi Rp. 500.000. Sedangkan biaya perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk tingkat Peninjauan kembali (PK) ditetapkan melalui SK No KMA/042/SK/VIII/2002 yang juga melonjak dari Rp.500.000 menjadi Rp. 2,5 juta untuk permohonan PK perdata umum, perdata agama, dan TUN.

Belum selesai sampai disitu,, melalui Keputusan Ketua MA (KMA) Nomor 024/SK/VI/2001 tentang Biaya Perkara Perdata Niaga yang Dimohonkan Kasasi dan PK, MA menaikkan biaya perkara 150% sampai 500%. Biaya perkara PK Perdata Niaga sebesar Rp. 10 juta berdasarkan Kep.MA No.KMA/024/SK/VI/2001. Selain itu, ada biaya perkara kasasi Perdata Niaga sebesar Rp. 5 juta berdasarkan Keputusan Ketua MA No.KMA/024/SK/VI/2001.

Biaya perkara sebesar itu, terhitung mahal jika dibandingkan dengan di beberapa negara di Asia Tenggara, bahkan Amerika Serikat (AS). Di Thailand, misalnya, biaya perkara yang dikenakan pengadilan untuk perkara perdata maksimal 800 baht atau sekitar Rp. 180.000. Sedangkan di AS mencapai US$ 250 atau sekitar Rp. 2,2 juta.

Terlepas dari sengketa kewenangan MA Versus Badan pemeiksa Keuangan (BPK), secara yuridis, pasal 46 ayat 3 UU No.14/1985 tentang MA memang mengatur bahwa pencatatan perkara kasasi dan pembuatan akta kasasi tidak dapat dibuat sebelum biaya kasasi yang ditentukan dibayar oleh pemohon kasasi. Sedangkan pasal 79 UU yang sama mendelegasikan kewenangan kepada MA untuk menetapkan besarnya biaya kasasi. Tetapi, besaran biaya yang ditetapkan MA seharusnya terjangkau oleh masyarakat. Dalam kondisi perekonomian bangsa yang masih carut marut, sangatlah tidak etis mengambil ”keuntungan” dari para pencari keadilan.

Mangacu pada cetak biru pembaharuan MA, rata-rata jumlah perkara kasasi perdata umum pertahun adalah 3.769 perkara perkara. Maka jumlah uang yang diperoleh MA dari uang perkara ini cukup besar. Jika dikalikan jumlah tersebut dengan besarnya uang perkara yang kini diberlakukan untuk perkara perdata umum, yaitu Rp. 500.000,- maka jumlah uang perkara yang masuk ke MA hanya untuk perkara kasasi perdata umum adalah sebesar Rp. 2,345 miliar per tahun. Jika kita hitung keseluruhan biaya perkara kasasi dan PK untuk semua jenis perkara tersebut, maka kita akan memperoleh estimasi jumlah uang perkara yang masuk ke MA kurang lebih adalah Rp. 4,590 miliar per tahun. Analisa kebutuhan biaya kasasi dan PK diatas menunjukkan bahwa pembebanan biaya kasasi tergolong berlebihan.

Pasca Pemisahan Atap : Pemerintah Lamban.

Pasca berlakunya UU Kekuasaan Kehakiman, sistem dua atap otomatis tidak berlaku. Depkumham berdiri sendiri dibawah koordinasi Presiden. Sedangkan Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga tinggi negara yang terlepas dari eksekutif. Berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah secara cepat menerbitkan PP No. 75/2005 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Depkumham. Tetapi, di MA masih berlaku ketentuan lama yaitu PP No. 26/1999 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman.

Ironisnya, dari biasa kasasi yang besarnya Rp. 500.000,-, dalam PP No. 26/1999 angka penerimaan negara paling besar hanya Rp. 10.000,- yaitu untuk biaya lelang. Sedangkan pada pengadilan niaga yang biayanya jutaan rupiah, dapat dibayangkan berapa ”keuntungan” MA. Padahal, alokasi APBN tahun 2008 yang digelontorkan ke MA mencapai Rp. 6,45 triliun. Intinya, penerimaan negara dari MA sangat sedikit, tetapi jumlah yang diterima MA begitu banyak. Pertanyaannya, untuk apa MA menarik biaya kasasi sebegitu mahal? Bukankah gaji hakim agung dan biaya operasional MA sudah ditanggung oleh negara? Belakangan baru diketahui, Bagir Manan menguasai rekening dana kesejahteraan MA dan dana pembangunan masjid MA atas namanya. Seluruhnya berjumlah sembilan rekening dengan total dana Rp 7,45 miliar. Terdiri atas empat rekening giro sejumlah Rp4,87 miliar dan lima rekening deposito sejumlah Rp2,58 miliar. Sebagai pimpinan tertinggi MA, seharusnya Bagir memberikan teladan dengan mempersilahkan BPK mengaudit keuangan MA. Hal ini untuk membuktikan kepada publik bahwa MA bukan lembaga negara yang anti akuntabilitas.

Zamrony, 18-04-2008.