Pasca berlakunya otonomi daerah, sentralisasi kekuasaan secara otomatis juga mulai beralih. Kewenangan pusat yang begitu besar, saat ini mulai terdesentralisasi ke pemerintah lokal. Desentralisasi kewenangan ini ternyata diikuti oleh ”penumpang gelap” bernama korupsi. Dulu, wilayah endemik korupsi didominasi oleh pemerintah pusat. ”Kesempatan emas” berupa bertambahnya pundi-pundi keuangan daerah akibat perubahan kebijakan, khususnya pada perimbangan keuangan pusat dan daerah, menjadikan peluang korupsi tumbuh subur. Peluang ini tampaknya betul-betul dimanfaatkan oleh kepala daerah dan anggota DPRD yang bermental korup.
Buktinya, hasil pemantauan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( PuKAT) terhadap kasus korupsi selama tahun 2007 menunjukkan bahwa aktor korupsi didominasi oleh ”pemain lokal”. Tercatat, dari 143 kasus korupsi yang berhasil dipantau, aktor korupsi berasal dari Kepala Daerah sebanyak 69 orang yang terdiri dari 7 Gubernur/mantan Gubernur, 47 Bupati/Mantan Bupati, 6 Walikota/Mantan Walikota, 6 Wakil Bupati dan 3 Wakil Walikota, pejabat pemerintah daerah sebanyak 31 (8 diantaranya merupakan kepala dinas dan 2 orang sekretaris daerah) dan anggota DPR/DPRD sebanyak 27 orang.
Salah satu penyebab menjamurnya korupsi di daerah adalah minimnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Gagalnya pengawasan eksternal merupakan faktor pendorong keberhasilan koruptor merampok uang rakyat. Dalam proses penegakan hukum, macetnya penanganan kasus korupsi di daerah menjadi parameter ideal untuk membuktikan statemen di atas. Mafia peradilan dengan leluasa memainkan aksinya, apalagi tanpa kontrol ”berkelas”. Masyarakat awam – yang masih peduli – pada umumnya hanya berteriak ”tuntaskan kasus korupsi”, ”ganyang koruptor”, dan ”gantung mafia peradilan”. Rata-rata, desakan masyarakat hanya berkutat pada tataran ”kulit” saja tanpa menyentuh substansi kasus. Hal ini dapat dimaklumi, selain mereka kurang bersahabat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang rumit (lemah dalam hal kompentensi), peluang untuk ditunggangi lawan politik sang pesakitan koruptor, juga menganga lebar.
Kontrol eksternal yang ”berkelas” terhadap proses hukum kasus korupsi di daerah adalah wilayah-wilayah strategis yang seharusnya diperankan oleh ahli-ahli hukum dari unsur akademisi. Sebagai kalangan terpelajar dan terdidik, produk-produk akademis seperti pendapat hukum (legal opinion), catatan hukum (legal anotation), dan pengujian (eksaminasi) terhadap perkara korupsi merupakan bukti tak terbantahkan implementasi tri dharma perguruan tinggi. Kesan ”katak dalam tempurung” atau ’jago kandang” yang selama ini begitu melekat pada sebagian sosok akademisi setidaknya dapat sedikit luntur. Efek positif lainnya, hal ini penting untuk memperbaiki citra akademisi yang doyan menjual diri menjadi ”ahli bersaksi” bagi terdakwa korupsi.
Konsep pembagian peran secara tepat akan melahirkan daya dobrak yang efektif. Formula sinergi dapat dirumuskan, misalnya dengan menyerahkan analisa yuridis suatu kasus kepada akademisi. Sedangkan urusan demonstrasi, penggalangan massa dan pressure secara politis dapat dimainkan oleh aktor lapangan dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Apalagi, dari aspek regulasi, perlindungan hukum terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sudah cukup memadai sebagaimana diatur dalam PP 71/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Pemberantasan Tipikor. Ini berbeda dengan jaman orde baru, ketika itu instrumen hukum tidak sebaik sekarang, sehingga seringkali muncul fenomena corruptor fights back melalui kriminalisasi aktivis anti korupsi. Serangan balik/counter attack dilakukan dengan modus melaporkan aktivis telah melakukan pencemaran nama baik. Ya, itulah ”lagu lama” koruptor ketika sedang terjepit posisinya.
Pusat Kajian Anti Korupsi
Sebetulnya, pasca anti corruption summit (pertemuan pimpinan fakultas hukum se-Indonesia) yang diselenggarakan di FH UGM pada tahun 2005, telah ”disepakati” berdirinya Pusat Kajian Anti Korupsi pada masing-masing Fakultas Hukum. Namun, sampai saat ini hanya UGM dan FH Universitas Brawijaya yang menindaklanjuti. Patut disayangkan, padahal jika terbentuk Pusat Kajian Anti Korupsi di tiap Fakultas Hukum se-Indonesia, niscaya ruang gerak koruptor dan mafia peradilan semakin sempit. Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merasa terbantu karena diringankan oleh – dalam hal pengawasan – peran akademisi di masing-masing daerah. Bisa jadi, ini disebabkan karena para dosen lebih tertarik menjadi dosen luar biasa (baca : biasa di luar) atau dosen terbang karena lebih menjanjikan dari segi finansial atau justru malah terlibat dalam lingkaran setan koruptor.
Ada efek domino lainnya yang muncul, jika para dosen terlibat secara aktif berjuang melawan korupsi. Spirit/ghirah anti korupsi dalam diri sang dosen diyakini akan ”menular” kepada mahasiswa. Bukankah ada pepatah ”satu teladan lebih baik daripada seribu nasehat”. Tentu saja, tindakan ini lebih efektif dari pada dosen ”berbusa-busa” mengatakan di kelas ”jangan korupsi” atau ”jadilah hakim, jaksa dan polisi yang baik”.
Untuk urusan anti korupsi, Denny Indrayana (UGM) dan Saldi Isra (Univ. Andalas Padang) merupakan contoh ideal bagaimana seorang akademisi mampu menjalankan perannya secara maksimal di dalam dan di luar kampus. Denny (Ketua PuKAT) merupakan sosok muda, cerdas dan vokal. Sedangkan Saldi, Bung Hatta Anti Corruption Award adalah ganjaran setimpal atas kerja kerasnya memerangi korupsi selama ini. Misalkan diadakan polling tentang siap dosen hukum terfavorit, paling tidak kedua nama di atas menjadi nominator serius.
Internalisasi semangat anti korupsi pada mata kuliah etika profesi hukum akan lebih efektif dengan cara seperti ini. Sudah saatnya fakultas hukum ”mencuci dosa” karena selama ini ”produktif” mencetak pejabat, hakim, jaksa dan polisi korup.
Zamrony, 15-06-2008