Published @ Radar Lampung
Senin, 19 September 2011
Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN
Kabar buruk diterima narapidana kasus korupsi dan terorisme karena tak akan lagi menerima pengurangan hukuman (remisi). Presiden SBY telah meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menghentikan pemberian remisi sekaligus revisi terhadap peraturan perundangan yang mendasarinya.
Meskipun penghentian remisi kepada koruptor mendapat dukungan luas dari masyarakat, pendapat berbeda dari beberapa kalangan juga mengemuka misalnya adanya kekhawatiran terjadinya pelanggaran HAM jika remisi tidak diberikan.
Politik Hukum Remisi
Pengaturan remisi berhulu pada UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 32/1999 dan PP No. 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang remisi. Kebijakan ”keringanan hukuman” sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sudah berlaku Ordonansi Pelepasan Bersyarat (Staatblad 1917-749) dan Ordonansi Hukuman Bersyarat (Staatblad 1926-487) sebelum dicabut tahun 1995, hingga ketentuan pelepasan bersyarat dalam Kitab UU Hukum Pidana yang sampai saat ini masih berlaku.
Presiden Soekarno memelopori pengaturan pemberian remisi melalui Keppres Republik Indonesia Serikat No 156/1950. Oleh Soekarno, remisi diberikan setiap peringatan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Pasca berlakunya UU Pemasyarakatan di tahun 1995, Presiden Habibie mengeluarkan dua regulasi penting sebagai kran pembuka aliran remisi yang lebih deras. Sedikit banyak terdapat pengaruh momentum reformasi 1998.






P





















Recent Comments