Setop Remisi Koruptor

22 09 2011

Published @ Radar Lampung
Senin, 19 September 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

Kabar buruk diterima narapidana kasus korupsi dan terorisme karena tak akan lagi menerima pengurangan hukuman (remisi). Presiden SBY telah meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menghentikan pemberian remisi sekaligus revisi terhadap peraturan perundangan yang mendasarinya.

Meskipun penghentian remisi kepada koruptor mendapat dukungan luas dari masyarakat, pendapat berbeda dari beberapa kalangan juga mengemuka misalnya adanya kekhawatiran terjadinya pelanggaran HAM jika remisi tidak diberikan.

Politik Hukum Remisi

Pengaturan remisi berhulu pada UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 32/1999 dan PP No. 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang remisi. Kebijakan ”keringanan hukuman” sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sudah berlaku Ordonansi Pelepasan Bersyarat (Staatblad 1917-749) dan Ordonansi Hukuman Bersyarat (Staatblad 1926-487) sebelum dicabut tahun 1995, hingga ketentuan pelepasan bersyarat dalam Kitab UU Hukum Pidana yang sampai saat ini masih berlaku.

Presiden Soekarno memelopori pengaturan pemberian remisi melalui Keppres Republik Indonesia Serikat No 156/1950. Oleh Soekarno, remisi diberikan setiap peringatan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Pasca berlakunya UU Pemasyarakatan di tahun 1995, Presiden Habibie mengeluarkan dua regulasi penting sebagai kran pembuka aliran remisi yang lebih deras. Sedikit banyak terdapat pengaruh momentum reformasi 1998.

Read the rest of this entry »





Pertarungan Pemilihan Pimpinan KPK

7 09 2011

Published @ Radar Lampung
Rabu, 7 September 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK akhirnya menentukan delapan nama terbaik yang akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Pada babak penentuan ini, Komisi III DPR akan memilih empat calon dari delapan yang tersedia. Empat calon tersisa akan tersingkir, karena “pertarungan” hanya mencari empat pemenang.

Berbeda dengan proses pemilihan periode sebelumnya, kali ini Pansel menggunakan sistem peringkat berbasis nilai yang ditentukan dengan mengukur kriteria integritas, kompetensi, kepemimpinan, dan independensi. Berdasarkan hasil penilaian Pansel itulah, posisi pertama ditempati oleh Bambang Widjojanto, disusul Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja dan Aryanto Sutadi.

Salah seorang anggota Pansel, Prof. Rhenald Kasali menjelaskan, nilai peringkat satu hingga empat jika dibandingkan dengan peringkat lima hingga delapan laksana bumi dan langit. Sangat berbeda jauh kualitasnya. Karena itulah, Pansel hanya berani menggaransi kualitas calon yang menempati peringkat satu hingga empat sebagai figur yang terbaik.

Sisanya, hanya untuk memenuhi persyaratan yang diamanatkan UU KPK dimana Pansel diharuskan mengirimkan dua calon untuk setiap posisi. Maknanya, Pansel sebenarnya sedang mengirim sinyal kepada DPR bahwa empat calon yang terbaik adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua dan Handoyo Sudrajat.

Read the rest of this entry »





Ekstradisi Buronan Korupsi

26 07 2011

Published @ Radar Lampung
Sabtu, 23 Juli 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

Dua tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun Nurbaeti dan M. Nazaruddin, sepertinya saat ini menjadi orang paling dicari. Tidak saja oleh KPK, tapi juga rakyat Indonesia yang geram pasca mereka mangkir dari panggilan untuk diperiksa KPK terkait skandal korupsi. Keduanya memilih kabur ke luar negeri daripada menghadapi proses hukum.

Otoritas terkait bekerja ekstra mencari keduanya. Polri, Badan Intelijen Negara, Kemenlu, Kemenkumham, dan KPK kian intensif melakukan koordinasi guna mengembalikan keduanya, utamanya pasca instruksi Presiden SBY. Namun segenap upaya melalui penarikan paspor, penempatan keduanya dalam daftar red notice (daftar pencarian orang) di website Interpol, hingga dibujuk agar pulang belum membuahkan hasil. Ada satu yang belum dilakukan: ekstradisi. Bagaimana peluangnya?

Frasa Ekstradisi berasal dari bahasa latin extradere yang terdiri kata ex, artinya keluar. Kemudian tradere, artinya memberikan (menyerahkan), kata bendanya extradio yang artinya penyerahan. Dari aspek historis, para ahli hukum Internasional mempercayai, perjanjian perdamaian antara Raja Rameses II dari Mesir dengan Hattusili II dari Kheta yang dibuat pada 1279 SM adalah ‘embrio ekstradisi’. Isi perjanjian itu menyatakan kedua pihak saling berjanji akan menyerahkan pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang diketemukan di dalam wilayah pihak lain. (Admawirya, 1969).

Berdasarkan UU No. 1/1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

Read the rest of this entry »





65 Tahun Polri: Evaluasi dan Proyeksi

16 07 2011

Published @Radar Lampung
Rabu, 13 Juli 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

65 lima tahun yang lalu, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lahir berkelindan dengan proklamasi kemerdekaan. Geliat Polri zaman itu memang tak bisa lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Karena begitu lahir, Polri yang saat itu relatif bersenjata lebih lengkap langsung dihadapkan musuh sebenarnya: pada penjajah.

Kini 65 tahun berselang, ujian datang silih berganti, tantangan tak kalah besar menghadang dalam bentuk lain. Ibarat pohon, Polri tumbuh kian besar. Konsekuensi pohon besar, angin yang menerpa pun juga bukan angin sepoi-sepoi tetapi sekelas angin ribut. Namun, selain sederet catatan negatif, catatan positif Polri juga sedikit banyak dihasilkan. Tulisan ini mencoba membaca derap langkah Polri dari dua sisi: evaluasi dan proyeksi.

Evaluasi

Bicara soal catatan negatif tentu lebih mudah mencarinya daripada yang positif. Ibarat pepatah jawa: becik ketitik, olo ketoro (kebaikan terlihat sedikit, keburukan lebih terlihat, Red). Jika dilihat secara umum, yang sering terlihat terkait catatan negatif Polri memang persoalan akuntabilitas. Jumlah fantastis dalam rekening ‘gendut’ yang dimiliki oleh beberapa perwira tinggi Polri merupakan catatan yang sempat mendapat kritik keras dari publik.

Read the rest of this entry »





Empat Tahun Untuk Busyro

29 06 2011

Published @ Radar Lampung
Selasa, 28 Juni 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

Gustav Radbruch, mantan Menteri Kehakiman Jerman pernah mengatakan: seorang hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan tiga unsur cita hukum (Idee des Rechts) yaitu: keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).

Semangat inilah yang terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-IX/2011 dalam perkara pengujian Pasal 34 UU KPK terkait dengan penafsiran masa jabatan penganti pimpinan KPK apakah berlaku untuk satu tahun ataukah empat tahun.

Adabeberapa poin penting yang terkandung dalam putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU KPK adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat sejak awal secara bersamaan maupun bagi pimpinan pengganti yang menggantikan pimpinan yang berhenti pada masa jabatannya adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Artinya, pimpinan KPK yang diangkat secara bersama di awal periode ataupun di tengah jalan untuk menggantikan pimpinan KPK yang berhenti harus dihitung selama empat tahun tanpa harus melihat masa jabatan pimpinan yang lain.

Kedua, putusan MK secara progresif “menabrak” pasal 47 UU MK yang menyatakan bahwa “Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. Maknanya adalah putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan tidak boleh berlaku surut (retroaktif).

  Read the rest of this entry »





“Kabur” Ke Singapura

13 06 2011

Published @ Radar Lampung
Senin, 13 Juni 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi cek pelawat (travel cheque) menemui hambatan. Pasalnya, salah satu tersangkanya Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, yang menjadi salah satu kunci pembuka pintu pengungkapan kasus ini ’’kabur’’ ke Singapura dengan alasan berobat karena penyakit amnesia (hilang ingatan). Tapi yang menarik, kabar terbaru dari Menkumham Patrialis Akbar menyatakan Nunun kini di Kamboja.

ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat dalam 10 tahun terakhir sebanyak  20 orang ’’koruptor’’ kabur ke Singapura. Mengapa negeri singa itu selama ini menjadi negara tujuan ’’favorit’’ tersangka dan terpidana koruptor? Padahal di satu sisi, hasil survei Transparency International 2010 justru menganugerahi Negeri Jiran ini sebagai negara dengan peringkat pertama dari 178 negara di dunia yang dipersepsikan paling bersih dari korupsi dengan skor indeks 9,3. Jauh di atas Indonesia yang berindeks 2,8.

Aspek Kerja Sama Internasional

Selain faktor geografis yang dekat, salah satu alasan utama pemilihan Singapura sebagai tempat bersembunyi adalah belum adanya pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sebenarnya, 27 April 2007, bertempat di Istana Tampak Siring, Bali, Indonesia, telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura di yang memuat 42 jenis tindak pidana termasuk kasus korupsi. Namun, ekstradisi itu belum dapat diterapkan karena tidak ada pengesahan kedua negara. Sesuai Pasal 9 Ayat (2) UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dinyatakan bahwa pengesahan perjanjian Internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

Read the rest of this entry »





Membangkitkan Pancasila

6 06 2011

Published @ Radar Lampung
Rabu, 1 Juni 2o11

Oleh: Shely Cathrin
Dosen Fakultas Ushuludin IAIN Raden Intan, Mahasiswa S-3 Filsafat UGM
dan
Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Tajuk Radar Lampung berjudul Pancasila Mulai Luntur, Rabu (25/5), sekali lagi mengonfirmasi keluh kesah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Dalam Sarasehan Nasional 2011, Pak Mahfud mengatakan ’’…Saya sedih jika ada mahasiswa yang ditanya isi Pancasila saja tidak hafal.

Padahal, dahulu anak SD saja hafal isi Pancasila’’. Karenanya, revitalisasi Pancasila sebagai cita hukum merupakan hal mendesak dan pendidikan Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa perlu digalakkan kembali.

Memanipulasi Pancasila

Empat kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula, Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers. Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan UUD 1945.

Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru (Kaelan, 2003).

Read the rest of this entry »





Inpres Antikorupsi

30 05 2011

Published @ Radar Lampung
Sabtu, 28 Mei 2o11

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Pada 13 Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tak jauh sebelumnya, presiden juga menerbitkan inpres lain yang masih terkait dengan pemberantasan korupsi. Yakni Inpres No. 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak serta Inpres No. 2/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century. Tanda tangan presiden telah terbubuh dalam dokumen inpres. Tantangan selanjutnya tentu berada di pundak penerima inpres, apakah akan berhasil mengeksekusi.

Secara yuridis, di samping menyusun UU bersama DPR, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam keadaan kegentingan memaksa, dan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), presiden juga memiliki kewenangan untuk meneken perpres, keppres, maupun inpres. Jika perpres memiliki sifat mengatur (regeling) dan keppres bersifat penetapan (beschikking), inpres bersifat perintah. Ketiganya memang memiliki sifat dan peruntukan yang berbeda. Namun, perintah tertulis dalam bentuk inpres tentu memiliki kadar ’’urgensi” dan ’’keseriusan” yang istimewa jika misalnya dibandingkan perintah lisan.

Inpres ini khusus ditujukan kepada para menteri; sekretaris kabinet; jaksa agung; Kapolri; panglima TNI; kepala unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan; kepala lembaga pemerintah non-kementerian; para gubernur; serta para bupati/wali kota karena secara ketatanegaraan penerima instruksi hanya dimungkinkan jika ditujukan kepada lembaga eksekutif sesuai dengan prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan.

Read the rest of this entry »





Memahami Gratifikasi

20 05 2011

Published @Radar Lampung
Kamis, 19 Mei 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Agus Istiqlal sungguh menimbulkan tanda tanya. Sebagaimana diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menegaskan bahwa transfer uang senilai Rp50 juta ke rekening Agus Istiqlal bukanlah gratifikasi. (Kajati Tegaskan Bukan Gratifikasi, Radar Lampung, 4 Mei 2011).

Di sisi lain, tim yang ditugaskan jaksa agung muda pengawasan (jamwas) belum merilis hasil pemeriksaannya. Setali tiga uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya tengah melakukan telaahan. Bahkan berbeda dengan versi kejaksaan, KPK justru menerima laporan dugaan pemerasan, bukan gratifikasi.

Rumusan Gratifikasi

Penjelasan pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan cuma-cuma. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak.

Read the rest of this entry »





Memberantas Suap di Sektor Swasta

15 05 2011

 Published @Radar Lampung
Kamis, 12 Mei 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN
Delegasi Konferensi Pemberantasan Suap Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional

Indonesia mendapatkan kehormatan menjadi tuan rumah konferensi internasional ’’pemberantasan suap asing dalam transaksi bisnis internasional’’ yang berlangsung 10–11 Mei 2011 di Bali. Dalam forum yang dibuka oleh Presiden SBY tersebut dibahas beberapa hal strategis, di antaranya instrumen hukum nasional dan internasional dalam kaitannya dengan suap dan korupsi transnasional, termasuk konvensi antisuap yang telah diratifikasi negara anggota Organization for Economic and Co-operation Development (OECD), penyusunan rencana aksi antikorupsi negara-negara G20, serta pertukaran pengalaman pemberantasan korupsi dengan lembaga antikorupsi negara lain.

Konferensi ini diikuti penegak hukum, lembaga antikorupsi, anggota OECD, negara G20, lembaga donor, kedutaan besar, organisasi bisnis internasional dan regional, serta media internasional dari berbagai negara. Dengan komposisi yang sedemikian lengkap, ajang ini tentu menjadi pintu masuk yang prospektif untuk kerja sama dalam pemberantasan suap internasional.

Korupsi Sektor Swasta

Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang. Rumusnya sederhana, investor tentu lebih memilih negara yang friendly terhadap pebisnis. Investor sangat menyukai negara-negara yang memiliki pelayanan publik bebas pungli, aturan pembayaran pajak yang transparan, serta adanya jaminan terhadap kepastian hukum terkait kemungkinan adanya sengketa bisnis melalui jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak menyukai rantai birokrasi yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta aparat penegak hukum yang korup.

Read the rest of this entry »





Polisi, Gaji dan Antikorupsi

7 04 2011

Published @ Analisa Daily
Rabu, 6 April 2011

 

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

“Stop ‘Setoran’ ke Oknum Polisi! Stop sumbangan-sumbangan itu. Kita tidak menolerir untuk terjadinya tindak pidana korupsi.” Pesan nyaring Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi itu menggema dalam Seminar KADIN. (Detik.com, 4/3/2011).

Lebih lanjut Pak Ito membeberkan, masalah korupsi dalam kaitannya dengan penegak hukum dan pengusaha sudah lama terjadi. Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan korupsi dan menerima suap.

Modus Operandi

Ada hubungan kausalitas antara “setoran” dengan harapan. Sulit dipahami jika “setoran” diberikan jika tidak ada udang di balik batu. “Setoran” dapat dimaknai dalam konstruksi hukum penyuapan, gratifikasi maupun pemerasan. Dalam konstruksi hukum penyuapan, umumnya sang pemberi selaku inisiator mengharapkan imbalan tertentu di balik “setoran”.

Adapun konstruksi gratifikasi terbangun jika terjadi pemberian (dalam arti luas) kepada aparat berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan dalam konstruksi hukum pemerasan, sang pemeras bertindak sebagai inisiator dengan mengancam pihak korban.

Dalam buku modus operandi mafia hukum yang diterbitkan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010), terdeteksi beberapa modus-modus mafia hukum di Kepolisian. Satgas telah memetakan 34 jenis modus dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang terbagi dalam 5 tahap, yakni Pra kasus; Pembuatan Laporan Polisi; Penyelidikan; penyidikan; dan Pelimpahan Berkas Perkara.

Read the rest of this entry »





Kapan Sumut Bebas Korupsi?

21 03 2011

Published @ Analisa Daily
Senin, 21 Maret 2011

 

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Jika ada pertanyaan kapan Sumatera Utara (Sumut) bebas dari korupsi? Jawabannya, sangat sulit terwujud, bahkan hampir tidak mungkin. Korupsi adalah satu penyakit tertua yang bahkan sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Di negara manapun, menihilkan korupsi (zero corruption) adalah nyaris mustahil. Tengoklah Singapura, meski dinyatakan sebagai negara paling bersih dari 180 negara oleh Transparency International faktanya menjadi negara favorit tempat pelarian dan penyimpanan aset hasil kejahatan (safe haven).

Lantas bagaimana dengan capaian pemberantasan korupsi di Sumut? Untuk menakarnya, hasil riset dan statistik empat lembaga berbeda, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat menjadi salah satu alternatif sahih untuk menguji sejauh mana capaian Sumut dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Potret Sumut

ICW kembali meluncurkan trend korupsi 2010 (23/2/2011). Di semester pertama 2010, ICW mencatat Sumut sebagai provinsi yang memiliki kasus korupsi terbanyak dengan jumlah 26 kasus. Di semester kedua bukannya menurun, ternyata angka korupsi makin meningkat menjadi 38 kasus.

Read the rest of this entry »





Kapan Lampung Bebas Korupsi?

28 02 2011

Published @ Radar Lampung
Senin, 28 Februari 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Kapan Lampung bebas dari korupsi? Rasanya sangat sulit terwujud, bahkan hampir tidak mungkin. Korupsi adalah satu penyakit tertua yang bahkan sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Di negara manapun, menihilkan korupsi (zero corruption) adalah nyaris mustahil. Mungkin hanya meminimalisi yang bisa dilakukan. Tengoklah Singapura, meski dinyatakan sebagai negara paling bersih dari 180 negara oleh Transparency International faktanya menjadi negara favorit tempat pelarian dan penyimpanan aset hasil kejahatan (safe haven).

Lantas bagaimana dengan capaian pemberantasan korupsi di Lampung? Untuk menakarnya, hasil riset tiga lembaga berbeda, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat menjadi salah satu alternatif sahih untuk menguji sejauh mana capaian Lampung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Potret Lampung

ICW kembali meluncurkan trend korupsi 2010 (23/2/2011). Di semester pertama 2010, ICW mencatat Lampung sebagai provinsi yang memiliki kasus korupsi terbanyak keempat dari 14 provinsi dengan jumlah 7 kasus. Di semester kedua, meski mengalami perbaikan peringkat di urutan 17 terbanyak dari 20 provinsi  dengan 6 kasus korupsi, selisihnya hanya satu kasus dibandingkan semester pertama.

Jumlah ini masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain. Belum lagi, penghentian perkara di tingkat penyelidikan dan tidak maju ke pengadilan. Hal ini berakibat kasusnya tidak dihitung sehingga sebenarnya jumlah kasusnya lebih besar. Catatan lain ICW menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di daerah kebanyakan menjerat aktor “kelas teri”.

Read the rest of this entry »





Polisi, Belajarlah Dari Cikeusik

18 02 2011

Published @ Radar Lampung
Jumat, 18 Februari 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Buntut kerusuhan Cikeusik yang menewaskan beberapa anggota jamaah Ahmadiyah, beberapa pejabat kepolisian di daerah Banten dan Pandeglang dicopot oleh Kapolri. Alasan pencopotan salah satunya karena gagalnya sistem pengamanan di wilayah tersebut sehingga tragedi Cikeusik berdarah terjadi.

Tragedi di Cikeusik adalah salah satu kasus regional yang gagal diantisipasi dengan baik oleh pihak Kepolisian. Idealnya, informasi intelijen akan terjadinya konsentrasi massa segenting itu sudah sampai di telinga polisi dan diantisipasi kadar eskalasinya dengan upaya preventif. Namun apalah daya, faktanya polisi masih juga kecolongan.

Ketika kekerasan pecah, Cikeusik kembali membuka mata kita bahwa polisi dalam konsentrasi massa menjadi tidak berdaya. Alih-alih menyelamatkan warga Ahmadiyah yang menjadi korban, polisi yang bertugas sesungguhnya juga rentan menjadi korban. Kurang lebih 150 polisi yang mengamankan lokasi kejadian tentu tidak sebanding dengan jumlah massa yang mencapai lebih dari 1500 orang.

Kemitraan Polisi-Masyarakat

Minimnya jumlah personel polisi sejatinya sudah mejadi isu lama. Secara nasional, jumlah polisi saat ini sebenarnya belum ideal. Per november 2001 Polri hanya memiliki 197.295 anggota aktif untuk melayani 220 juta warga negara Indonesia. Rasio polisi dengan warga adalah 1.068, terpaut jauh di bawah standar ideal Perserikatan Bangsa-bangsa 1:400. Rasio Indonesia 1:1068 bahkan jauh dibawah rasio di India yang 1:700 ataupun Pakistan yang 1:600 (ADB, 2004).

Read the rest of this entry »





Joki Napi: Satgas Mafia Hukum Datangi LP Bojonegoro

15 01 2011

BOJONEGORO–MICOM: Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, untuk memeriksa pihak yang terlibat dalam pertukaran narapidana. Namun, keduanya tidak memberikan komentar apapun terkait hasil pemeriksaanya, Rabu (5/1) siang.

Dua orang itu adalah Komisaris Polisi Rico Sunarko dan Zamroni. Surat tugas yang dibawa atas perintah Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto.

“Maaf, kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan pernyataan,” ujar salah sorang Satgas saat ditemui usai melakukan pemeriksaan di LP setempat, Rabu (5//1) siang. Salah seorang satgas ini juga mempersilakan bertanya kepada Kepala LP Bojonegoro Abdullah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) wilayah Jatim Djoko Hikma Adi.

Menurut Djoko, kedatangan dua satgas mafia hukum itu dalam rangka mencari tahu kasus pertukaran narapidana ini. Mereka mendapat tugas langsung dari pimpinannya dengan membawa surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Kuntoro Mangkusubroto.

Kedatangan satgas dalam rangka memeriksa Kapala Sub Seksi Registrasi LP Bojonegoro Atmari dan Kasiyem, selaku terpidana. “Memeriksa keduanya,” tegasnya saat ditemui mediaindonesia.com di LP Kelas II A Bojonegoro, Rabu (5/1) siang. (OL-5)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/05/193267/125/101/Satgas-Mafia-Hukum-Datangi-LP-Bojonegoro

http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=ragam&id=2349





JOKI NAPI

13 01 2011

Published @ Radar Lampung, Radar Tasikmalaya dan Radar Tegal
Kamis, 13 Januari 2011

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Pasca terbongkarnya kasus pemberian fasilitas mewah Arthalita Suryani, kini muncul lagi praktik perjokian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Kasiyem, terpidana kasus penyelewengan pupuk yang seharusnya menghuni jeruji penjara, ternyata dengan sepengetahuan staf kejaksaan digantikan oleh Karni setelah bujuk rayu advokat meluluhkannya.

Praktik joki ini tentu mengagetkan publik. Sebab, modus seperti ini nyaris tidak terdengar. Meski, seorang Anton Medan, mantan penghuni penjara, mengatakan bahwa modus serupa sesungguhnya pernah berlangsung khususnya pada kasus judi, VCD bajakan, dan obat-obatan palsu.

Prosedur Tetap

Proses sebelum narapidana menempati sel tahanan sesungguhnya amat berjenjang. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PK.04.10/1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan dan Keputusan Ditjen Pemasyarakatan No. E.22.PR.08.03/2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan telah mengatur bagaimana aturan main transfer narapidana seharusnya dijalankan. Aturan mewajibkan narapidana melewati tiga proses secara berlapis, yakni penerimaan, pendaftaran, dan penempatan.

Dalam proses awal, penerimaan narapidana dilakukan petugas penjaga pintu gerbang. Regu jaga meneliti keabsahan berkas pendukung serta mencocokkannya dengan narapidana. Dokumen yang harus diteliti meliputi surat pengantar dari instansi asal terpidana; putusan pengadilan; surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejaksaan Negeri; serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkaranya. Selanjutnya, regu jaga mengantar narapidana beserta pengawalnya kepada komandan jaga untuk diteliti dan diperiksa ulang kecocokan dokumen juga identitasnya.

Read the rest of this entry »





Satgas PMH Survey ke LP Bekasi

13 01 2011

Setelah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta, LP Tanjung Gusta Medan, dan Rutan Medaeng Surabaya, kini giliran LP Kelas II A Bulak Kapal Bekasi disambangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum guna melakukan survey untuk menggali informasi indikasi praktik mafia hukum yang dialami oleh tahanan dan narapidana selama proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Survey ini memiliki dua tujuan. Pertama, mendapatkan data dan informasi terkait praktek dan modus mafia hukum secara umum dalam rangka mendorong perbaikan sistem; Kedua, mendapatkan data dan informasi terkait dengan praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu beserta bukti pendukung untuk ditindaklanjuti. Kegiatan ini sejalan dengan penyusunan program pencegahan mafia hukum yang diinisiasi Satgas bersama institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham.

Survey dilakukan dengan cara menyebar kuesioner yang dibagikan kepada seluruh tahanan dan narapidana. Pemilihan LP yang dijadikan target survey menggunakan metode non probability sampling. Namun terhadap responden yang dijadikan target survey akan dipilih secara keseluruhan melalui metode sensus.

Zamrony SH, M.Kn, koordinator tim survey Satgas PMH mengatakan, “temuan yang didapat melalui kuesioner tersebut akan dipelajari, di perdalam dan dikumpulkan bukti-bukti pendukungnya melalui proses verifikasi. Jika indikasinya kuat, Satgas akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah penegakan hukum. Selain itu hasil survey akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk memperbaiki kelemahan sistem di institusi penegak hukum yang sering kali menjadi pintu masuk praktik mafia hukum ”. Zamrony menegaskan pula bahwa apa yang dilakukan oleh timnya hanya kegiatan survey, bukan inspeksi mendadak.

Satgas PMH menilai pihak LP Bekasi cukup kooperatif membantu, ini terlihat dari antusiasme para petugas lapas dalam proses pelaksanaan survey.

http://www.satgas-pmh.go.id/?q=node/136





Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Sebar Quesioner Kepada Napi di Lapas Medan

9 11 2010

“…Napi Merupakan Salah Satu Informan Paling Sahih Tentang Praktek-praktek Mafia Hukum

Medan (SIB) – Informan atau orang yang memiliki informasi paling sahih tentang bagaimana sebenarnya praktek-praktek mafia hukum itu, salah satunya adalah para narapidana (napi). Sebab mereka yang mengalami terkait dengan masalah-masalah tindak pidana, bagaimana prosesnya dari awal hingga mereka masuk Lapas dan kemudian bebas.
Demikian ditegaskan sekretaris Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum, Prof Denny Indrayana SH LLM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Rabu malam (13/10).
Kehadiran Denny Indrayana bersama beberapa anggota Satgas pemberatasan mafia hukum di Lapas Klas I Medan itu untuk mencari informasi, mengumpulkan data dari para napi di Lapas Klas I Medan melalui questioner tentang bagaimana, apa yang dialami para napi selama proses penegakan hukum, apakah ada penyimpangan-penyimpangan atau tidak.
Kegiatan itu dihadiri Dirjen Kementrian Hukum dan HAM Drs Untung Sugiono BcIP MM, Ka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Drs Mashudi BcIP MAP, Ka Rutan Klas I Medan Thurman Hutape BcIP SH MHum, Ka Lapas Klas I Medan Samuel Purba SH MHum dan KPLP Budi Situngkir AmdIP SH MH, Ka Lapas Anak Medan Arfan BcIP SH serta para pejabat lainnya di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Sumut serta para pegawai Lapas Klas I Medan.
Read the rest of this entry »





UNODC Briefs the Anti-Judicial Mafia Task Force

20 08 2010

The purpose of this briefing was to explain UNODC’s existing and upcoming activities and to established collaboration between the Judicial Commission, with whom UNODC works very closely and the Anti-Judicial Mafia Task Force. Mr. Hermansyah and Mr. Aris Purnomo from The Judicial Commission joined the briefing and elaborated on the Complaint Post system.

Mr. Mas Achmad Santosa, Mr. Rifqi S. Assegaf and Mr. Zamrony of the Anti-Judicial Mafia Task Force, Ms. Wiwiek Awiati of the Supreme Court Reform Team and Mr. Shamim Razavi of DFID were present during the briefing.

http://www.unodc.org/documents/eastasiaandpacific//indonesia/newsletter/UNODC_Newsletter_March_2010.pdf





Ganyang Mafia Tambang

10 05 2010

Published @ Banjarmasin post
Sabtu, 8 Mei 2010 (naskah asli)

Oleh: Zamrony
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN

Kalimantan selatan (Kalsel) adalah satu potret surga tambang di Indonesia, khususnya Batubara. Data kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2008 misalnya menyebutkan Kaltim dan Kalsel sebagai daerah penghasil batu bara terbesar kedua dan ketiga di Indonesia. Magnet batu bara ini tentu menarik investor untuk datang dan bergelut di bisnis ini. Namun demikian, datangnya tamu tak diundang bernama mafia tambang patut diwaspadai sebagai penumpang gelap.

Kehadiran mafia tambang dalam kancah bisnis batu bara tidak saja amat berpotensi membuat carut marut dunia usaha, namun juga membawa efek domino negatif yang  tak boleh dianggap remeh. Bencana alam, kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, konflik sosial, serta terkonteminasinya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dengan praktik koruptif adalah efek domino yang sangat mungkin terjadi.

Rumus terjadinya praktik mafia tambang akan bekerja manakala pertemuan supply and demand pengusaha dan penguasa, termasuk aparat penegak hukum mencapai kata deal. Oknum penguasa setempat menjual kewenangannya dengan membabi buta. Aparat penegak hukumnya melakukan pembiaran, pura-pura tidak tahu dan bahkan memberikan perlindungan terhadap praktik penambangan terlarang tersebut. Sebaliknya, pengusaha membelinya dengan imbalan dapat mengeksploitasi kekayaan alam Kalsel secara sesuka hati, melawan hukum, serta merusak lingkungan.

Modus praktik mafia tambang dapat dilakukan misalnya: Pertama, pemberian kuasa pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan. Kedua, penambangan yang dilakukan di kawasan terlarang seperti hutan lindung, taman nasional, dan cagar alam. Ketiga, tunggakan dan penggelapan royalti dan pajak dari hasil tambang. Keempat, penerbitan peraturan atau keputusan kepala daerah yang menguntungkan mafia tambang dengan memanfaatkan celah hukum (loop holes). Kelima, manipulasi analisis mengenai dampak lingkungan yang tidak sesuai standar. Dan keenam, manipulasi jumlah hasil produksi tambang.

Read the rest of this entry »





MAFIA PERADILAN Satgas Pantau Sidang Perdana Aan

28 02 2010

Jakarta, Kompas – Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memantau sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Aan Susandhi (30) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2). Satgas berharap persidangan itu berlangsung obyektif dan mengungkap kebenaran. Di balik perkara narkoba itu, Satgas mengendus ada praktik mafia hukum yang besar dan pelik.

”Kami ingin memastikan sidang kasus Aan ini berlangsung fair dan obyektif,” kata Zamrony dari tim asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang juga Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan KKN.

Aan didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Narkoba yang dimaksud tersebut adalah berjenis ekstasi atau ineks seberat 0,1467 gram yang telah digerus.

Sidang tersebut menyedot perhatian banyak pihak, termasuk media massa, anggota DPR, dan Satgas. Sebab, kasus narkoba yang menjerat Aan diduga tak lebih dari praktik rekayasa dan penjebakan oknum polisi untuk tujuan tertentu. Satgas bahkan mengendus ada praktik mafia hukum yang besar dan pelik di balik kasus ”sederhana” itu.

Read the rest of this entry »





Menghitung Peluang Perpu Pengadilan Tipikor

7 08 2009

Published at www.legalitas.org

Zamrony, S.H., M.Kn.

(Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang.

Problem Solving

Andai RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan DPR, tiada jalan lain untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor selain Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sebagai produk hukum yang memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya saja proses pembentukannya berbeda dengan UU. Jika proses pembentukan UU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam keadaan normal, tak demikian bagi Perppu yang diterbitkan tanpa pembahasan terlebih dulu dengan DPR mengingat kondisi abnormal (kegentingan memaksa) yang tak dapat ditangguhkan sampai dengan persidangan DPR berikutnya.

Presiden SBY dalam beberapa kesempatan baik sebelum dan selama masa kampanye Pemilu telah berulangkali mengungkapkan kesiapannya untuk menerbitkan Perppu. Namun, itu saja tak cukup bagi publik terutama pasca rencana KPK menghentikan penuntutan. Publik tetap mendesak agar Presiden SBY mempercepat penerbitan Perppu. Desakan ini sesungguhnya kurang tepat. Justru sebaliknya, lecutan semangat bagi anggota DPR lebih urgen dilakukan saat ini daripada mendesak Presiden. Bagi KPK, penuntutan kasus korupsi harus tetap dilakukan dengan mengingat ‘janji’ Presiden SBY.

Penerbitan Perppu saat DPR sedang melakukan pembahasan RUU berpotensi meningkatkan tensi politik relasi Presiden dengan DPR. Penerbitan Perppu dengan kondisi DPR tak berhasil memenuhi janjinya merampungkan UU dapat dibaca sebagai ‘wanprestasi’ DPR, namun sebaliknya, Perppu akan hadir sebagai ‘prestasi’ bagi Presiden. Tatkala tensi politik merangkak ke titik nadir, penolakan pengesahan Perppu menjadi sesuatu yang amat mungkin.

<!–[if gte vml 1]> <![endif]–><!–[if !vml]–> Read the rest of this entry »





ICM Buka Posko Pengaduan Mafia Peradilan

10 07 2008

Jika ada hakim yang tidak melaporkan hartanya, Indonesia Court Monitoring akan melaporkan yang bersangkutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Maksudnya, agar hakim segera melaporkan hartanya.

Dalam Diskusi Kampung tentang Mafia Peradilan di Selorejo, Ngargoretno, Salaman, Magelang, kemarin, Zamroni dari ICM Yogyakarta mengemukakan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait praktik mafia peradilan.
“Korupsi itu bukan hanya monopoli sarjana hukum. Namun tindak pidana yang efeknya luar biasa. Misalnya, dalam proyek pembangunan jalan. Saya yakin, setahun aspalnya sudah rusak,” ujar dia dalam diskusi yang diselenggarakan Serikat Tani Merdeka.

Terkait praktik mafia peradilan, ICM membuka dua pusat pengaduan di Jateng. Pengaduan wilayah Jateng utara, di LBH Semarang Jalan Parangkembang 14 Tlogosari Semarang. Untuk Jateng selatan dan DIY, di Sekretariat Serikat Tani Merdeka, Jalan Bantul Km 1 Dukuh MJ.1/1679 A (0274) 384451 begin_of_the_skype_highlighting (0274) 384451 end_of_the_skype_highlighting Yogyakarta.

M Sobari, Direktur Partnership mengingatkan, keadilan tidak hanya didominasi oleh orang-orang yang dekat dengan berbagai elemen pelaksana hukum. Akan tetapi, itu hak semua warga Indonesia yang dijamin oleh Negara.

Read the rest of this entry »








Follow

Get every new post delivered to your Inbox.