pengadilan tipikorPublished at www.legalitas.org

http://legalitas.org/?q=content/menghitung-peluang-perppu-pengadilan-tipikor

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang.

Problem Solving

Andai RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan DPR, tiada jalan lain untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor selain Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sebagai produk hukum yang memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya saja proses pembentukannya berbeda dengan UU. Jika proses pembentukan UU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam keadaan normal, tak demikian bagi Perppu yang diterbitkan tanpa pembahasan terlebih dulu dengan DPR mengingat kondisi abnormal (kegentingan memaksa) yang tak dapat ditangguhkan sampai dengan persidangan DPR berikutnya.

Presiden SBY dalam beberapa kesempatan baik sebelum dan selama masa kampanye Pemilu telah berulangkali mengungkapkan kesiapannya untuk menerbitkan Perppu. Namun, itu saja tak cukup bagi publik terutama pasca rencana KPK menghentikan penuntutan. Publik tetap mendesak agar Presiden SBY mempercepat penerbitan Perppu. Desakan ini sesungguhnya kurang tepat. Justru sebaliknya, lecutan semangat bagi anggota DPR lebih urgen dilakukan saat ini daripada mendesak Presiden. Bagi KPK, penuntutan kasus korupsi harus tetap dilakukan dengan mengingat ‘janji’ Presiden SBY.

Penerbitan Perppu saat DPR sedang melakukan pembahasan RUU berpotensi meningkatkan tensi politik relasi Presiden dengan DPR. Penerbitan Perppu dengan kondisi DPR tak berhasil memenuhi janjinya merampungkan UU dapat dibaca sebagai ‘wanprestasi’ DPR, namun sebaliknya, Perppu akan hadir sebagai ‘prestasi’ bagi Presiden. Tatkala tensi politik merangkak ke titik nadir, penolakan pengesahan Perppu menjadi sesuatu yang amat mungkin.

(more…)

“…Jika pemerintah berpendapat bahwa 30 tahun adalah usia yang paling ideal bagi pengangkatan PPAT, berarti telah menerapkan “standar ganda” dalam klausul ini”.

joyowinotoSalah satu profesi yang akhir-akhir ini sangat diminati sarjana hukum adalah notaris PPAT. Bayangan kesuksesan dari segi finansial dan status sosial telah menjadi daya tarik tersendiri yang mampu menyedot animo sarjana hukum untuk menekuni profesi ini. Tak ayal, mereka mulai menjejali kampus-kampus yang menyelenggarakan program magister profesi ini.

Besarnya demand mengakibatkan efek domino. Terlihat, Program Magister Kenotariatan (MKn) yang semula hanya diselenggarakan di UI, UGM, Unpad, Unair, USU, dan Undip, belakangan ini disusul oleh Unand, Unhas, Unibraw, Unud, serta kampus swasta Ubaya.

Depkumham Vs BPN
Lulus dan praktek dalam waktu singkat adalah dambaan hampir semua lulusannya. Apalagi bagi fresh graduate. Kebanyakan ingin segera memulai karir, memiliki penghasilan, lantas menikah. Kira-kira begitulah rencana jangka panjangnya. Saat ini, rata-rata usia lulusan fakultas hukum berkisar antara 22-23 tahun. Jika ditambah durasi pendidikan di MKn selama 2 tahun, berarti pada usia 25 tahun mereka sudah siap memulai magang di kantor notaris. Masa magang minimal adalah 12 bulan, katakanlah mereka magang selama 2 tahun. Itu artinya, selepas magang, usia telah mencapai 27 tahun dimana telah memenuhi syarat pengangkatan notaris sebagaimana diatur dalam UU 30/ 2004 tentang Jabatan Notaris.

Asalkan sudah lulus ujian kode etik dan mengikuti Diklat Sisminbakum yang relatif mudah, mengurus permohonan pengangkatan notaris pun juga tidak terlalu sulit. Permenkumham M.01-HT.03.01 TH 2006 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian notaris menyatakan bahwa asal formasi tersedia dan berkas permohonan lengkap serta persyaratan terpenuhi, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak tanggal register akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Notaris. Konsekuensinya, Menteri, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum “mau tidak mau” harus mengeluarkan SK dalam tempo 90 hari.

(more…)

Jika disimpulkan, materi PKPA lebih banyak (20), berdurasi lebih lama, tetapi berbiaya terjangkau. Bertolak belakang dengan Diklat PPAT yang bermateri sedikit (enam), (seharusnya tidak) berdurasi lama, tetapi biaya (tidak) terjangkau.

bpn32Jer basuki mowo beyo” (jika ingin berhasil maka membutuhkan biaya), nukilan adagium jadul yang kerap didengung-dengungkan nenek moyang kita nampaknya perlu diperjelas kembali makna filosofinya. Agar tidak menjadi justifikasi praktik komersialisasi pendidikan oleh kaum kapitalis bertopeng pendidik. Memang benar, untuk dapat mengenyam pendidikan, elemen biaya adalah fardhu ‘ain. Masalahnya, apakah besaran biaya yang digelontorkan berbanding lurus dengan kualitas yang diterima peserta didik? tentu harus ada tolok ukur untuk dapat menilai apakah sebuah program pendidikan bersifat komersil (mahal), terjangkau atau sebaliknya, murahan?

Pertanyaan di atas patut dilayangkan kepada masa depan format pendidikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seperti diketahui, isu melambungnya “harga” diklat dan durasi pendidikan menyeruak tatkala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak mengadakan Diklat PPAT bersamaan dengan ujian PPAT ulangan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tempo hari. Sempat terjadi “lempar bola” antara BPN dan organisasi profesi PPAT. Padahal, pasal 12 ayat (1) PerKa BPN No. 1/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 37/1998 menegaskan bahwa pelaksanaan Diklat PPAT merupakan wewenang penuh BPN yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT. Tanpa dibantu oganisasi profesi seperti IPPAT atau ASPPATpun, sebetulnya BPN dapat melaksanakan Diklat PPAT sendirian.

Informasi yang didapat justru mengagetkan, “…..tahun depan Diklat PPAT kurang lebih 2 bulan dan biayanya belasan juta rupiah”, begitulah kira-kira ucapan salah seorang perwakilan rekan yang gagal mengusahakan agar BPN dan organisasi PPAT mengadakan Diklat dan Ujian PPAT secara bersamaan.

(more…)

Next Page »